Ref: Bagus atau buruk sistem bakshishi di NKRI?

http://www.analisadaily.com/news/read/2013/03/05/112117/ironi_negeri_prabayar/#.UTUIQlcj5lk

      Ironi Negeri Prabayar 

           


      ilustrasi

      Oleh: Suparlan Lingga.


      "Dalam pengurusan dokumen/surat ini tidak dipungut (dikenakan) biaya 
apapun! Jika ada oknum petugas yang meminta uang atau imbalan apapun, segera 
laporkan ke ..."
      Tulisan seperti ini lazim kita jumpai ketika mengurus dokumen atau surat 
tertentu di berbagai kantor pelayanan publik yang diselenggarakan negara 
(terutama instansi pemerintahan). Secara resmi (di atas kertas) dikatakan bahwa 
berbagai pelayanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya atau imbalan apapun 
namun pada kenyataannya kita harus membayar dengan terpaksa.

      Prabayar

      Lantas apa resikonya jika kita tidak mau membayar (secara tidak resmi) 
tadi? Bisa dipastikan kita akan bersusah payah mendapatkan dokumen atau surat 
yang diurus. Meskipun segala persyaratan telah kita penuhi (menurut aturan 
resmi) namun kita harus menghadapi proses yang panjang, lambat, dan 
bertele-tele.

      Lain ceritanya kalau kita memberikan segepok uang kepada petugas yang 
menangani pelayanan tersebut. Secara otomatis dokumen atau surat yang 
diperlukan akan segera keluar (meskipun beberapa persyaratan belum dipenuhi). 
Petugasnya yang akan memberitahukan kapan kita datang untuk mengambilnya 
(bahkan ada yang bersedia mengantar langsung ke rumah). Semakin tinggi bayaran 
yang diberikan semakin cepat urusan selesai.

      Inilah potret buruk pelayanan publik di negara kita. Secara umum hampir 
setiap bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan negara (terutama 
pemerintah) sangat bertele-tele, tidak transparan, dan penuh pungli (pungutan 
liar). Untuk pelayanan yang sudah ada tarif resmi-pun, kita harus membayar 
biaya tidak resmi yang jumlahnya bisa berpuluh kali lipat biaya resmi. 

      Saya yakin para pembaca pasti pernah merasakan bagaimana buruknya 
pelayanan publik di negeri ini. Segala bentuk pelayanan publik yang 
diselenggarakan negara selalu identik dengan bayaran tidak resmi (baca: 
pemerasan). Mulai dari mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga 
(KK), akte lahir, paspor, surat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat 
Izin Mengemudi (SIM), izin usaha, izin konser musik, dan sebagainya.

      Wajar saja jika warga negeri ini akan pusing jika berurusan dengan segala 
pelayanan publik yang diselenggarakan negara. Pelayanan lambat dan korup telah 
menjadi ciri khas di berbagai instansi negara. Kebiasaan buruk dengan meminta 
uang pelicin (pungli) sudah sangat kronis di setiap tingkat pemerintahan. 
Bahkan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu atau miskinpun masih diperas 
juga.

      Segala bentuk uang pelicin (dengan beragam istilah seperti uang ketik, 
minum, rokok, dan sebagainya) itupun harus dibayar di muka (awal) kepada 
petugas yang bersangkutan (berwenang). Terkadang kita harus tawar-menawar soal 
jumlahnya. Biasanya semakin banyak meja yang dilalui (jumlah petugas yang 
terlibat) maka harganya juga semakin mahal.

      Sejak era reformasi bergulir, kebiasaan pungli yang menyengsarakan rakyat 
ini tak kunjung berhenti. Beragam peraturan perundangan telah diterbitkan untuk 
mereformasi pelayanan publik (seperti Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang 
pelayanan publik) namun dampaknya belum signifikan. Lagi-lagi rakyat yang telah 
membayar pajak, kembali dipalak secara sadis.

      Penderitaan rakyat tak kunjung berakhir, bahkan untuk mendapatkan haknya 
sekalipun harus berhadapan dengan pungli (pemerasan). Keharusan membayar di 
awal terjadi dalam segala bentuk pelayanan publik termasuk jasa seperti 
pendidikan dan layanan kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja 
Negara/Daerah (APBN/APBD).

      Selain menanggung kerugian material berlipat ganda, tidak sedikit warga 
yang harus meregang nyawa karena tidak mampu membayar pelayanan ini (seharusnya 
tidak dipungut biaya apapun). Banyak sekali kisah tragis kematian pasien miskin 
(pemegang kartu Jamkesmas) yang ditolak Rumah Sakit (RS) karena tidak mampu 
memberikan setoran awal (down payment). Salah satunya Dera Nur Anggraini (bayi 
tujuh hari) yang meninggal baru-baru ini di Jakarta.

      Inilah potret tragis di negeri prabayar. Jika tidak mampu membayar di 
muka (awal) maka siap-siaplah menjadi korban. Sungguh ironis memang, negeri 
yang katanya religius dan suka tolong-menolong ternyata penuh dengan pemerasan. 
Tidak ada tempat bagi warga yang tidak mampu membayar meskipun nyawa menjadi 
taruhan. 

      Komitmen Melayani

      Kita tentu sangat prihatin dan geram dengan kondisi buruk pelayanan 
publik di tanah air. Rezim pemerintahan silih berganti namun potret pelayanan 
publik yang diselenggarakan negara tetap buruk. Bahkan euforia reformasi belum 
membawa perubahan berarti (signifikan) dalam perbaikan pelayanan publik.

      Memang sejak era reformasi bergulir, ada beberapa peraturan perundangan 
yang dikeluarkan dalam rangka reformasi pelayanan publik seperti UU No. 25 
tahun 2009. Ironisnya berbagai peraturan ini hanya indah di atas kertas namun 
mandul dalam prakteknya. 

      Jika kualitas pelayanan publik tetap buruk seperti sekarang ini maka 
bangsa kita tidak akan bisa maju dan bersaing di tengah era globalisasi. Untuk 
itu kita mendesak seluruh penyelenggara negara terutama pemerintah agar segera 
melakukan reformasi pelayanan publik.

      Upaya perbaikan pelayanan publik harus dilakukan dengan 
mengimplementasikan sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan 
terjangkau. Dalam hal ini segala tahapan (prosedur) pelayanan publik harus 
jelas dan bisa diakses secara terbuka oleh setiap warga. Bukan hanya di tempat 
(kantor) penyedia layanan publik namun juga di berbagai media massa melalui 
pemanfaatan kemajuan teknologi seperti internet sehingga akses publik semakin 
luas.

      Dengan transparansi kita berharap grey area (daerah abu-abu) bisa 
diminimalisir. Selanjutnya yang menjadi kunci pokok dalam peningkatan kualitas 
pelayanan publik adalah mental (perilaku) para petugas atau aparatur negara 
(birokrat). Selama kultur aparat negara tidak berubah maka reformasi pelayanan 
publik mustahil terlaksana.

      Pelayanan publik yang bersih (tanpa pungli) dan berkualitas hanya akan 
bisa tercapai jika para aparatur negara memiliki kompetensi dan integritas 
terpuji. Dalam hal ini mental aparat negara harus berubah dari yang biasanya 
bersikap penguasa menjadi pelayan rakyat. Mereka harus menempatkan masyarakat 
sebagai konsumen yang dilayani dengan baik dan terhormat. 

      Jadi harus dilakukan pembersihan dan penataan besar-besaran di tubuh 
birokrasi kita karena hanya birokrasi yang bersih dan ramping yang bisa 
menyediakan pelayanan publik yang bersih dan cepat. Siapapun pelaku pemerasan 
harus segera dihukum dan dipecat dari instansinya. Petugas yang suka 
memperlambat (menunda-nunda) pelayanan juga harus dikenakan sanksi tegas.

      Setiap aparat negara yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik 
(dari level tertinggi sampai terendah) harus mendapat pelatihan dan pendidikan 
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan membangun mentalnya. 
Sistem pengawasan terpadu yang mengintegrasikan pengawasan internal dan 
eksternal juga harus dikembangkan. Pelayanan publik yang bersih dan berkualitas 
hanya bisa diwujudkan dengan komitmen melayani dari seluruh jajaran 
penyelenggara negara terutama pemimpin bangsa. Jika tidak maka ironi negeri 
prabayar tidak akan pernah berakhir. *** 

      Penulis adalah Ketua Badan Pendiri SEUSA Indonesia.
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke