Ref: Bagus atau buruk sistem bakshishi di NKRI?
http://www.analisadaily.com/news/read/2013/03/05/112117/ironi_negeri_prabayar/#.UTUIQlcj5lk
Ironi Negeri Prabayar
ilustrasi
Oleh: Suparlan Lingga.
"Dalam pengurusan dokumen/surat ini tidak dipungut (dikenakan) biaya
apapun! Jika ada oknum petugas yang meminta uang atau imbalan apapun, segera
laporkan ke ..."
Tulisan seperti ini lazim kita jumpai ketika mengurus dokumen atau surat
tertentu di berbagai kantor pelayanan publik yang diselenggarakan negara
(terutama instansi pemerintahan). Secara resmi (di atas kertas) dikatakan bahwa
berbagai pelayanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya atau imbalan apapun
namun pada kenyataannya kita harus membayar dengan terpaksa.
Prabayar
Lantas apa resikonya jika kita tidak mau membayar (secara tidak resmi)
tadi? Bisa dipastikan kita akan bersusah payah mendapatkan dokumen atau surat
yang diurus. Meskipun segala persyaratan telah kita penuhi (menurut aturan
resmi) namun kita harus menghadapi proses yang panjang, lambat, dan
bertele-tele.
Lain ceritanya kalau kita memberikan segepok uang kepada petugas yang
menangani pelayanan tersebut. Secara otomatis dokumen atau surat yang
diperlukan akan segera keluar (meskipun beberapa persyaratan belum dipenuhi).
Petugasnya yang akan memberitahukan kapan kita datang untuk mengambilnya
(bahkan ada yang bersedia mengantar langsung ke rumah). Semakin tinggi bayaran
yang diberikan semakin cepat urusan selesai.
Inilah potret buruk pelayanan publik di negara kita. Secara umum hampir
setiap bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan negara (terutama
pemerintah) sangat bertele-tele, tidak transparan, dan penuh pungli (pungutan
liar). Untuk pelayanan yang sudah ada tarif resmi-pun, kita harus membayar
biaya tidak resmi yang jumlahnya bisa berpuluh kali lipat biaya resmi.
Saya yakin para pembaca pasti pernah merasakan bagaimana buruknya
pelayanan publik di negeri ini. Segala bentuk pelayanan publik yang
diselenggarakan negara selalu identik dengan bayaran tidak resmi (baca:
pemerasan). Mulai dari mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), akte lahir, paspor, surat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat
Izin Mengemudi (SIM), izin usaha, izin konser musik, dan sebagainya.
Wajar saja jika warga negeri ini akan pusing jika berurusan dengan segala
pelayanan publik yang diselenggarakan negara. Pelayanan lambat dan korup telah
menjadi ciri khas di berbagai instansi negara. Kebiasaan buruk dengan meminta
uang pelicin (pungli) sudah sangat kronis di setiap tingkat pemerintahan.
Bahkan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu atau miskinpun masih diperas
juga.
Segala bentuk uang pelicin (dengan beragam istilah seperti uang ketik,
minum, rokok, dan sebagainya) itupun harus dibayar di muka (awal) kepada
petugas yang bersangkutan (berwenang). Terkadang kita harus tawar-menawar soal
jumlahnya. Biasanya semakin banyak meja yang dilalui (jumlah petugas yang
terlibat) maka harganya juga semakin mahal.
Sejak era reformasi bergulir, kebiasaan pungli yang menyengsarakan rakyat
ini tak kunjung berhenti. Beragam peraturan perundangan telah diterbitkan untuk
mereformasi pelayanan publik (seperti Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang
pelayanan publik) namun dampaknya belum signifikan. Lagi-lagi rakyat yang telah
membayar pajak, kembali dipalak secara sadis.
Penderitaan rakyat tak kunjung berakhir, bahkan untuk mendapatkan haknya
sekalipun harus berhadapan dengan pungli (pemerasan). Keharusan membayar di
awal terjadi dalam segala bentuk pelayanan publik termasuk jasa seperti
pendidikan dan layanan kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja
Negara/Daerah (APBN/APBD).
Selain menanggung kerugian material berlipat ganda, tidak sedikit warga
yang harus meregang nyawa karena tidak mampu membayar pelayanan ini (seharusnya
tidak dipungut biaya apapun). Banyak sekali kisah tragis kematian pasien miskin
(pemegang kartu Jamkesmas) yang ditolak Rumah Sakit (RS) karena tidak mampu
memberikan setoran awal (down payment). Salah satunya Dera Nur Anggraini (bayi
tujuh hari) yang meninggal baru-baru ini di Jakarta.
Inilah potret tragis di negeri prabayar. Jika tidak mampu membayar di
muka (awal) maka siap-siaplah menjadi korban. Sungguh ironis memang, negeri
yang katanya religius dan suka tolong-menolong ternyata penuh dengan pemerasan.
Tidak ada tempat bagi warga yang tidak mampu membayar meskipun nyawa menjadi
taruhan.
Komitmen Melayani
Kita tentu sangat prihatin dan geram dengan kondisi buruk pelayanan
publik di tanah air. Rezim pemerintahan silih berganti namun potret pelayanan
publik yang diselenggarakan negara tetap buruk. Bahkan euforia reformasi belum
membawa perubahan berarti (signifikan) dalam perbaikan pelayanan publik.
Memang sejak era reformasi bergulir, ada beberapa peraturan perundangan
yang dikeluarkan dalam rangka reformasi pelayanan publik seperti UU No. 25
tahun 2009. Ironisnya berbagai peraturan ini hanya indah di atas kertas namun
mandul dalam prakteknya.
Jika kualitas pelayanan publik tetap buruk seperti sekarang ini maka
bangsa kita tidak akan bisa maju dan bersaing di tengah era globalisasi. Untuk
itu kita mendesak seluruh penyelenggara negara terutama pemerintah agar segera
melakukan reformasi pelayanan publik.
Upaya perbaikan pelayanan publik harus dilakukan dengan
mengimplementasikan sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan
terjangkau. Dalam hal ini segala tahapan (prosedur) pelayanan publik harus
jelas dan bisa diakses secara terbuka oleh setiap warga. Bukan hanya di tempat
(kantor) penyedia layanan publik namun juga di berbagai media massa melalui
pemanfaatan kemajuan teknologi seperti internet sehingga akses publik semakin
luas.
Dengan transparansi kita berharap grey area (daerah abu-abu) bisa
diminimalisir. Selanjutnya yang menjadi kunci pokok dalam peningkatan kualitas
pelayanan publik adalah mental (perilaku) para petugas atau aparatur negara
(birokrat). Selama kultur aparat negara tidak berubah maka reformasi pelayanan
publik mustahil terlaksana.
Pelayanan publik yang bersih (tanpa pungli) dan berkualitas hanya akan
bisa tercapai jika para aparatur negara memiliki kompetensi dan integritas
terpuji. Dalam hal ini mental aparat negara harus berubah dari yang biasanya
bersikap penguasa menjadi pelayan rakyat. Mereka harus menempatkan masyarakat
sebagai konsumen yang dilayani dengan baik dan terhormat.
Jadi harus dilakukan pembersihan dan penataan besar-besaran di tubuh
birokrasi kita karena hanya birokrasi yang bersih dan ramping yang bisa
menyediakan pelayanan publik yang bersih dan cepat. Siapapun pelaku pemerasan
harus segera dihukum dan dipecat dari instansinya. Petugas yang suka
memperlambat (menunda-nunda) pelayanan juga harus dikenakan sanksi tegas.
Setiap aparat negara yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik
(dari level tertinggi sampai terendah) harus mendapat pelatihan dan pendidikan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan membangun mentalnya.
Sistem pengawasan terpadu yang mengintegrasikan pengawasan internal dan
eksternal juga harus dikembangkan. Pelayanan publik yang bersih dan berkualitas
hanya bisa diwujudkan dengan komitmen melayani dari seluruh jajaran
penyelenggara negara terutama pemimpin bangsa. Jika tidak maka ironi negeri
prabayar tidak akan pernah berakhir. ***
Penulis adalah Ketua Badan Pendiri SEUSA Indonesia.
[Non-text portions of this message have been removed]