Skandal Century, Unfinished Job

by Bambang Soesatyo
Anggota Timwas Century DPR /Presidium KAHMI 2012-2017
 
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memenuhi janjinya 
untuk proses hukum mega skandal Bank Century. Setelah menyimak 
keterangan dari sejumlah saksi, penyidik KPK akan bertolak ke 
Washington, Amerika Serikat (AS), untuk memeriksa mantan Menteri 
keuangan/mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri 
Mulyani.
 
Sungguh-sungguh di luar dugaan. Di tengah hiruk pikuk isu politik yang begitu 
panas dan menyedot perhatian hampir semua elemen masyarakat sepanjang Februari 
2013 lalu, mega skandal Bank Century tiba-tiba kembali menyeruak ke 
ruang publik sebagai isu lama yang tak kalah menariknya. Pasalnya, 
masyarakat secara tidak langsung mendapatkan janji dari seorang politisi muda  
yang akan ikut membongkar atau mengungkap apa saja yang 
diketahuinya tentang kontroversi dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank 
Century itu.
 
Sementara berbagai kalangan mendesak sang politisi untuk berani buka-bukaan 
tentang skandal Bank Century,  rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK 
memunculkan perkembangan baru. Pimpinan KPK memastikan segera memeriksa 
Sri Mulyani di AS. Bisa dipastikan bahwa jadual pemeriksaan Sri Mulyani 
itu ditetapkan setelah KPK menyimak keterangan dari sejumlah saksi, 
utamanya mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Anggito Abimanyu.
 
Seperti diketahui, pertengahan Februari lalu, Anggito mengaku kepada KPK bahwa 
dia tidak paham dengan keputusan Bank Indonesia (BI) menetapkan Bank 
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK sendiri sudah 
menetapkan Budi Mulya, mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, 
bersama mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Fadjriah, sebagai 
tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang 
dalam pemberian FPJP sehingga Bank Century mendapatkan dana talangan Rp 
6,7 triliun pada 2008.
 
Semua rangkaian peristiwa ini ibarat bunyi lonceng yang mengingatkan rakyat 
Indonesia bahwa skandal Bank Century masih berstatus pekerjaan yang 
belum selesai (unfinished job). Ia juga menjadi semacam isyarat bahwa 
sampai kapan pun rakyat menghendaki agar mega skandal ini bisa 
dituntaskan, berapa pun harga yang harus dibayar. Silahkan 
ditunda-tunda, tetapi rakyat akan selalu menagih. Dan, tak akan pernah 
terlupakan, sebab akan selalu ada peristiwa yang membawa ingatan publik 
pada kasus ini.
 
Perkembangan terkini seharusnya menjadi momentum yang cukup kuat untuk 
merealisasikan proses hukum skandal Bank Century. Sentimennya terlihat 
sangat positif dalam  beberapa hari belakangan ini. Publik dan KPK 
terlihat seperti bergerak simultan. Aspirasi publik terbaca dengan jelas dari 
desakan kepada seorang politisi muda untuk mengungkap segala 
sesuatu yang diketahuinya tentang motif pemberian dana talangan untuk 
Bank Century. Sementara pergerakan KPK tampak cukup signifikan dengan 
rencana memeriksa Sri Mulyani.
 
Pada akhirnya, yang ingin dilihat publik adalah apa yang akan didapat KPK 
dari rangkaian proses hukum skandal Bank Century? Sekadar menjerat Budi 
Mulya dan Siti Fadjriah? Atau memanfaatkan kedua tersangka ini untuk 
menjerat tangkapan lain yang lebih besar?
 
Memang, tingginya ekspektasi publik pada kasus ini sudah terlanjur terbentuk. 
Sebab, sejak proses pengungkapan kasus ini di forum Panitia Khusus DPR 
hingga sidang Paripurna DPR Maret 2010, nama sejumlah tokoh atau elit 
negara sudah disebut, bahkan tertulis dalam dokumen sidang Paripurna 
DPR. Artinya, berkaitan dengan kasus ini, rakyat sudah bisa mereka-reka 
siapa saja tokoh yang layak dimintai pertanggungjawabannya.
 
Namun, tentu saja langkah KPK tidak boleh dipengaruhi oleh aspirasi atau 
desakan publik. Pun tidak oleh intervensi dari kekuatan mana pun. 
Masyarakat paham bahwa KPK harus tetap berpatokan pada fakta-fakta 
hukum.
 
Wewenang BI
 
Wajar jika diasumsikan bahwa skandal ini bermuara pada kewenangan BI. Sebab, 
BI yang menjalankan fungsi  pengawasan bank, dan BI pula yang menetapkan 
standar bank yang sehat dan bank yang gagal. Selain itu, BI juga yang 
berwenang untuk menetapkan sebuah bank perlu dibantu atau dilikuidasi. 
Namun, ketika diasumsikan bahwa sebuah bank harus dibantu agar 
kebangkrutan bank itu tidak berdampak sistemik, BI tentunya harus 
menyajikan alasan-asalan yang masuk akal. Sebab, segala sesuatu yang 
diasumsikan berdampak sistemik itu pada dasarnya bisa dan harus 
diperdebatkan.
 
Sejak awal hingga kini, argumen bahwa kegagalan Bank Century akan berdampak 
sistemik tidak bisa dipahami. Alasan utamanya, Bank Century itu bank 
kecil. Melikuidasi Bank Century pada 2008 diyakini tidak akan 
menimbulkan panik, atau mendorong komunitas nasabah bank di seantero 
negeri melakukan rush. Benar bahwa pada saat itu perekonomian global 
dibayangi krisis, tetapi persoalan itu belum menimbulkan getaran 
terhadap perekonomian dalam negeri. Dengan begitu, wajar jika ekonom 
sekaliber Anggito pun tidak bisa memahami keputusan BI yang menetapkan 
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Penyertaaan modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar ditetapkan pada 
pertengahan 2008. Lalu, pada Rapat KSSK 20 November 2008, diambil keputusan 
untuk 
menangani Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, 
pemutakhiran nilai FPJP menjadi Rp 6,7 triliun tidak disajikan dalam 
rapat 20 November 2008 itu. Tentu saja pertanyaan tentang hal ini harus 
dialamatkan ke BI mengingat kewenangan FPJP ada di BI.
 
Itulah relevansi dari langkah KPK menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjriah 
sebagai tersangka. Namun, akan terasa tidak adil jika penyalahgunaan 
wewenang hanya dituduhkan kepada keduanya. Pertama, karena keduanya 
hanya Deputi Gubernur BI; kedua, mereka berdua punya atasan dengan 
pangkat Gubernur BI; dan ketiga, untuk FPJP sebesar itu tentunya 
diputuskan dalam forum Rapat  Dewan Gubernur BI.
 
Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla pernah bertutur mengenai curahan hati Ketua 
KSSK Sri Mulyani. Kepada Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa dibohongi 
oleh BI, karena terjadi penggelembungan nilai bailout yang luar biasa 
besarnya dari  Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
 
Curhat Sri Mulyani itu sendiri sudah menghadirkan sebuah kejanggalan tentang 
proses penyelamatan Bank Century dan akurasi nilai FPJP. Jika penyidik 
KPK bisa mengeksplorasi pengakuan Sri Mulyani kepada Jusuf Kalla itu, 
rangkaian kejanggalan proses persetujuan  dan akurasi nilai FPJP akan 
terlihat lebih detail, utuh dan gamblang.
 
PMS Rp 632 miliar dan menjadi FPJP sebesar Rp 6,7 triliun adalah lompatan 
nilai yang teramat besar. Pertanyaan tentang bagaimana perubahan PMS 
menjadi FPJP sebesar itu bisa didapatkan KPK dari Budi Mulya dan Siti 
Fadjriah, termasuk alasan serta data-data pendukungnya.
 
Namun, jangan lupa juga untuk mencaritahu kenapa Gubernur BI saat itu tidak 
menyajikan angka bailout Rp 6,7 triliun  dalam rapat KSSK pada 20 
November 2008? Barangkali, pertanyaan ini bisa dijawab Sri Mulyani. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke