Press Release AJI Jakarta tentang Kekerasan terhadap Jurnalis Paser TV 

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kekerasan 
yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap jurnalis televisi Paser TV 
Kalimantan Timur, Nurmila Sariwahyuni (23 tahun), pada Sabtu 3 Maret 
2013. Nurmila dikeroyok oleh sekitar 16 orang di Desa Rantau Panjang, 
Kabupaten Paser, Kalimantan Timut, saat mengambil gambar di lahan sengketa.

Nurmila ditampar dan rambutnya dijambak hingga tersungkur. Kamera juga 
dirusak. Nurmila, yang sedang hamil, sempat tak sadarkan diri selama 
tiga jam setelah mengalami pendarahan. Kekerasan ini mengakibatkan 
Nurmila mengalami keguguran. Dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah 
Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kekerasan 
terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 
1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan 
profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis juga memiliki
 hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana
 telah dijamin dalam Pasal 4 ayat 3 dalam UU Pers. Pihak-pihak yang 
tidak puas dengan pemberitaan media seharusnya memakai mekanisme hak 
jawab dan hak koreksi, bukan main hakim sendiri terhadap jurnalis.

Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya tidak 
bisa dibenarkan. Kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi 
juga mengancam kebebasan pers jika dibiarkan oleh aparat. Karena itu, 
AJI Jakarta menyatakan solidaritas sebagai berikut:

1. Mengecam
 tindakan kekerasan terhadap jurnalis televisi Paser TV Kalimantan 
Timur, Nurmila Sariwahyuni (23 tahun) yang terjadi pada Sabtu, 3 Maret 
2013. Tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis 
bertentanganUndang-Undang Pers.

2. Mendesak kepolisian setempat
 untuk mendahulukan kasus kekerasan ini dengan menyeret semua pelakunya 
ke pengadilan. Para pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum. 
Polisi harus segera menetapkan tersangka terhadap semua pelaku yang 
melakukan kekerasan. Proses hukum ini harus dilakukan agar tindakan 
serupa tidak berulang dan membuat efek jera. Sesuai dengan UU Pers, 
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 
ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3. Sesuai dengan prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis 
yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, perusahaan tempat Nurmila 
Sariwahyuni bekerja, yakni Paser TV, dan organisasi profesi jika Nurmila
 terdaftar sebagai anggota, harus melakukan klarifikasi dan pembuktian 
jika ada dugaan pelanggaran kode etik dalam peliputan sengketa tanah, 
bersama Dewan Pers. Kami menghimbau aparat kepolisian untuk memproses 
tindakan kekerasan ini lebih dahulu dan menyerahkan penyelesaian dugaan 
pelanggaran kode etik liputan kepada dewan pers.

Demikian pernyataan sikap AJI Jakarta. Mari kita jaga kebebasan pers di 
Indonesia.

Jakarta, 4 Maret 2013
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi

Umar Idris A Nurhasim

===============================
AJI JAKARTA
Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata Jakarta Selatan
Telp : 021 7984105
Fax : 021 7984105
Email : [email protected], [email protected]

baca juga :
BIADAB !!!! Diinjak-injak Kepala Desa, jurnalis Paser TV keguguran ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/03/medianusantara-biadab-diinjak-injak.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke