Bukti Lain Keserakahan Hartati Murdaya pada kasus tanah di Grand City Mall 
Surabaya

Narapidana mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya 
Menderita Dalam Timbunan Harta.

Nafsu serakah telah menyeret Hartati Murdayake dalam penjara. Hartati belum 
lama ini divonis penjara 2 tahun 8 
bulan oleh Pengadilan Tipikor, karena terbukti menyuap Bupati Buol untuk 
mendapatkan izin Hak Guna Usaha tanah perkebunan sawit ribuan hektar di 
Sulawesi Tengah.

Jauh sebelum kejadian yang memalukan 
tersebut, perusahaan milik Hartati, PT. Hardaya Widya Graha, membeli 
tanah lelangan BPPN, seluas 49.345 M2 di jantung kota Surabaya, Jalan 
Gubeng Pojok 48-50, hanya dengan harga 5 miliar rupiah. Kuasa waris, Hj.
 Nur’aini, menuding Hartati—pemilik puluhan perusahaan—telah menduduki 
tanpa hak yang sah tanah warisan ayahnya, mendiang Habib Muhammad Al 
Magribi.

Kepuasan Hartati yang menyebut dirinya tokoh agama, 
terhadap harta terlampiaskan dengan menempel pada kekuasaan. Tetapi niat
 terselubung Hartati tidak bertahan lama. Dia baru saja didepak dari 
posisi terhormat di Partai Demokrat-nya Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono. Suaminya, Murdaya Poo, demikian juga. Tidak sampai selesai 
lima tahun duduk di kursi DPR, Ketua Umum PDIP Megawati memecat Murdaya,
 karena istrinya (Hartati) ketahuan menjadi anggota Dewan Pembina 
Demokrat.

Di atas tanah yang dibelinya dari BPPN, Hartati telah
 membangun pusat perbelanjaan megah super mahal—GrandCity Mall. Hartati 
menduduki dan menguasai tanah tersebut bermodalkan 4 sertifikat HGB yang
 diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, atau sekarang Kantor 
Pertanahan Surabaya II, 8 Juli 1994.Keempat sertifikat itu sejak terbit 
sudah cacad hukum, karena tidak memiliki alas bawah. Karena itu, LSM 
Lingkaran Nurani meminta Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur membatalkan 
sertifikat-sertifikat tersebut.

Surat Kepala Kanwil BPN Jawa 
Timur, 29 Oktober 2007, yang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota
 Surabaya untuk melakukan penelitian mengenai permasalahan tanah 
tersebut tidak pernah dibalas. Padahal Kakanwil BPN Jatim memintanya 
untuk melaporkan hasilnya, dilengkapi data fisik dan yuridis, 
telaahan/pertimbangan hukum dan upaya-upaya penyelesaian masalah yang 
telah dilaksanakan.

Jadi, jangankan penyelesaian masalah, 
menjawab surat itu pun tidak pernah dilakukan oleh Kepala Kantor 
Pertanahan Surabaya, dari tahun 2007 sampai sekarang. “Sungguh ironis, 
surat atasan/satu instansi tidak digubris, apalagi surat dari LSM,” 
tegas Arius.

Surat Kakanwil BPN Jatim tersebut dikirimkan 
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, meminta data peralihan 
hak secara kronologis atas tanah yang terletak di Jalan Gubeng Pojok, 
Kota Surabaya, sampai dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
 673/Kelurahan Ketabang, tercatat atas nama PT. Hardaya Widya Graha.

Surat-surat LSM Lingkaran Nurani, pengadvokasi akhli waris, yang 
mempertanyakan dokumen alas bawah yang menjadi dasar penerbitan 
sertifikat-sertifikat tersebut, hanya dijawab oleh Kantor Pertanahan 
Surabaya II seadanya dan jauh dari substansi permasalahan yang 
dikemukakan LSM Lingkaran Nurani.

Dalam suratnya, tanggal 11 
Desember 2012 (No. 1389/600-35.80/XII/2012), yang ditandatangani Kepala 
Kantor Pertanahan Surabaya II, Isman Hadi, SH, Msi (NIP 19600507 198203 1
 003) menjawab, sampai saat ini Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 671, 
672, 673, dan 714/Kelurahan Ketabang serta warkahnya belum dapat 
diketemukan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Padahal yang 
dipertanyakan oleh LSM Lingkaran Nurani adalah alas bawah dan kronologis
 pembuatan sertifikat-sertifikat tersebut.

Pertanyaan yang 
dilontarkan Direktur Eksekutif Lingkaran Nurani, Arius Sapulete, ”apakah
 untuk mendapatkan salinan SHGB dan warkah tersebut, kami harus membayar
 sejumlah uang?”

Sudah menjadi rahasia umum bahwa berurusan 
dengan instansi pemerintah (Kantor Pertanahan Kota Surabaya II) harus 
membayar uang pelicin. Sebab, sampai saat ini (Maret 2013), Kantor 
Pertanahan Surabaya II belum memberitahukan keberadaan SHGB-SHGB 
tersebut beserta warkahnya.

Kenapa pernyataan tersebut muncul? 
Karena sejumlah media cetak dan online, seperti Republik, detik.com 
Surabaya, Sindikat. Net, Anarchyzone. Com, inilah..com, Tabloid Mapikor 
dan Suara Jakarta, juga LSM Lingkaran Nurani, tidak pernah mendapat 
respon yang simpatik dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor 
Pertanahan Kota Surabaya II. Padahal, kata Arius, pejabat publik harus 
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama masyarakat yang
 dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi.

Karena itu, Arius mendesak BPN-RI segera mengusut dan mencopot Kepala Kantor 
Pertanahan Kota Surabaya I dan II.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke