Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS)

Korban Fatwa Sesat MPU Dikepung Massa,
Negara Harus Jamin Keamanan
 
Dayah Al-Mujahadah Sawang, Aceh Selatan selasa malam (5/03/13) dikepung sekitar 
500 orang massa akibat fatwa Majlis Permusyawaratan 
Ulama (MPU) beberapa hari lalu menetapkan sesat terhadap Tgk Ahmad 
Barmawi, pimpinan dayah tersebut. Meskipun TNI akhirnya berhasil 
membubarkan massa pada jam 23.00 WIB, namun massa mengancam akan kembali besok 
(Rabu, 06/03) dengan jumlah lebih besar.
 
Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) meminta aparat keamanan untuk 
memberi perlindungan penuh terhadap Ahmad Barmawi dan para santri di 
dayah tersebut. Jangan sampai terulang kasus kekerasan yang sama seperti yang 
dialami Tgk Aiyub, dimana polisi melakukan pembiaran massa 
bertindak anarkis dengan alasan tidak mampu mengendalikan keadaan.
 
Kami juga meminta MPU ikut serta menenangkan masyarakat. MPU tidak boleh 
melepas tangan. Jangan hanya mampu memprovokasi massa dengan fatwa 
sesat, lalu tidak mampu menenangkan massa.
 
Kepada pemerintah Aceh, kami minta agar mengeluarkan aturan menghentikan fatwa 
sesat oleh MPU dan menetapkan Mahkamah Syar’iah sebagai satu-satunya 
lembaga yang berhak menyelesaikan persoalan dugaan sesat terhadap orang 
tertentu dalam masyarakat. Peradilan satu-satunya lembaga kredibel yang 
memiliki mekanisme pengujian validitas data terkait pertikaian dan 
perbedaaan pendangan keagamaan.
 
Meskipun Qanun no 2 tahun 2009 sudah membatasi MPU agar tidak membuat fatwa 
terkait perbedaan pandangan keagamaan. Namun masih diperlukan 
penegasan-penegasan dengan aturan lainnya. Mengingat MPU sejauh ini 
masih merasa memiliki wewenang menetapkan fatwa sesat atas seseorang 
atau kelompok tertentu.

Banda Aceh, 6 Maret 2013

Affan Ramli (081360261000)Juru Bicara JMSPS

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke