Adakah Tempat bagi Agama Minoritas?
Oleh Robin Hartanto | Newsroom Blog – Kam, 28 Feb 2013


Ahmad Masihudin, 25 tahun, bersama beberapa temannya yang juga jemaat 
Ahmadiyah, baru saja tiba di Cikeusik pukul 8.30 pagi, 6 Februari 2011. Ia 
sedang beristirahat, ketika satu setengah jam kemudian sekitar ribuan militan 
Islamis menyerang mereka.

"Saya lari kebun, lalu ditangkap di sana. Kepala belakang saya ditebas dan bahu 
saya ditusuk. Saya ditelanjangi hingga sisa celana dalam. Mereka lalu menyeret 
saya, menusuk mata saya dengan bambu, dan dipukuli lagi hingga seorang polisi 
datang. Ketika ada yang teriak `Dia sudah mati, dia sudah mati,' saya lalu 
dievakuasi ke mobil polisi," kata Ahmad dalam peluncuran laporan riset Human 
Rights Watch berjudul "Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di 
Indonesia," di Jakarta, Kamis (28/02).
 
Setelah peristiwa setahun lalu itu, Ahmad sampai sekarang harus rutin berobat 
ke tiga dokter berbeda: dokter saraf, dokter mata, dan dokter hidung. 
Bintik-bintik hitam mengganggu pandangan mata kanannya, dan dokter tidak tahu 
bagaimana menyembuhkannya. Hidungnya dioperasi dua kali karena terdapat tulang 
yang bengkok dan juga pecahan tulang, hingga harus dipasang tulang buatan. Di 
dalam kepalanya terdapat penggumpalan darah, yang membuatnya harus rawat jalan. 
Kuliahnya terpaksa dihentikan, begitu juga pekerjaannya. Mahasiswa arsitektur 
ini masih beruntung dibanding tiga temannya yang tewas dalam penyerangan itu.
 
Ahmad adalah satu dari begitu banyak korban kekerasan dan diskriminasi terhadap 
komunitas agama minoritas yang semakin menjadi di Indonesia—negara yang 
sebetulnya turut meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, 
yang salah satu poinnya menjamin kebebasan beragama termasuk bagi kelompok 
minoritas.
 
Melalui laporan risetnya, Human Rights Watch, lembaga independen yang mengawasi 
penegakan hak asasi manusia di 90 negara di dunia, mengurai puluhan kasus 
intimidasi komunitas agama minoritas yang terjadi di Indonesia. Selama dua 
tahun terakhir, lembaga ini melakukan penelitian di 10 provinsi, dan 
mewawancarai lebih dari 115 sumber, baik itu korban, pelaku, polisi, dan 
pihak-pihak lain yang terkait.
 
Phelim Kine, Wakil Direktur Human Rights Watch sektor Asia, mengaku terkejut 
dengan temuan-temuan nyata di berbagai tempat di Indonesia ini. "Temuan ini 
merupakan kegagalan total pemerintah Indonesia mengkonfrontasi kekerasan 
terhadap agama minoritas," kata Kine dalam peluncuran laporan riset setebal 120 
halaman itu. Dia menjelaskan bahwa kebebasan beragama dijamin melalui 
konstitusi. Tetapi, bukannya mengkonfrontasi kelompok ekstrimis dan kekerasan 
yang mereka lakukan, Presiden Yudhoyono justru lebih banyak melakukan retorika 
kosong ketimbang tindakan tegas.
 
Kebijakan Pemerintah Memfasilitasi Diskriminasi
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah menjadi salah satu 
fokus kajian dalam laporan ini. Berdasarkan pengamatan periset Human Rights 
Watch, banyak peraturan yang justru cenderung memungkinkan pihak agama 
mayoritas untuk menekan agama minoritas. 
 
Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Rumah Ibadah yang dibuat tahun 1969 dan 
direvisi tahun 2006, mengharuskan pembangunan rumah ibadah berdasarkan 
"keperluan nyata dan sungguh-sungguh" dan "komposisi jumlah penduduk." Data 
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menunjukkan bahwa 430 gereja dipaksa 
ditutup antara Januari 2005 dan Desember 2010.

SKB Anti-Ahmadiyah yang dibuat oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri 
Dalam Negeri pada tahun 2008 adalah contoh nyata lainnya. SKB ini, seperti 
tercatat dalam laporan ini,  "membuka pintu bagi para gubernur serta bupati dan 
walikota membuat ketentuan peraturan anti-Ahmadiyah." Tercatat 22 peraturan 
walikota dan bupati di Indonesia telah mengeluarkan regulasi anti-Ahmadiyah 
semenjak munculnya SKB tersebut. 
 
Agama-agama lokal juga turut mendapatkan diskriminasi. Ini dialami oleh Dewi 
Kanti, penganut Sunda Wiwitan yang adalah satu dari sekian banyak agama lokal 
di Indonesia. Dalam acara yang sama, ia menceritakan bagaimana kantor catatan 
sipil menolak menerima pernikahannya karena tidak mengakui agama Dewi. Ini 
membuat anak-anaknya kemudian dianggap lahir di luar nikah, dan pada akta 
kelahiran mereka, diperlukan dokumen lain untuk bisa mencantumkan nama ayahnya.
 
"Kami merasa anjing atau kucing ras lebih berharga di negara ini. Mereka punya 
silsilah jelas, sedangkan untuk mencantumkan nama ayah saja pada akte anak 
kami, harus ada Akta Pengakuan Anak. Padahal itu bapak biologisnya," kata Dewi.
 
Untuk dapat menyelesaikan segala pelanggaran ini, Phelim Kine mengatakan bahwa 
kuncinya terdapat pada kemauan politis dari pihak-pihak yang berwenang. 
"Penyelesaiannya tidak membutuhkan ilmu pengetahuan yang canggih. Yang 
dibutuhkan adalah pelaksanaan peraturan dengan tegas," kata Kine.

Kirim email ke