http://www.tempo.co/read/news/2013/03/07/214465719/p-Ini-Alasan-Gereja-HKBP-Setu-Bekasi-Disegel

Kamis, 07 Maret 2013 | 19:58 WIB
Ini Alasan Gereja HKBP Setu Bekasi Disegel
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja Huria Kristen 
Batak Protestan di Jalan M.T. Haryono, Gang Wiryo, RT 05 RW 02, Desa Tamansari, 
Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 7 Maret 2013. "Kami menyegel gereja 
ini karena belum mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan)," kata Kepala Bidang 
Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus 
Dahlan.

Menurut dia, eksekusi penyegelan dilakukan atas perintah Bupati Bekasi Neneng 
Nurhasanah Yasin, sesuai dengan Surat Keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah 
beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan puluhan anggota Satpol PP dengan 
menempelkan papan pengumuman di dinding bangunan gereja. Kejadian sekitar pukul 
11 itu disaksikan ratusan jemaat gereja. 

Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmeda Astra, menambahkan 
penyegelan gereja itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang 
IMB. Ia menjelaskan, keputusan pemerintah ini bukan sebagai bentuk pelarangan 
ibadah jemaat. "Tapi untuk pelarangan aktivitas di gereja tersebut," kata 
Dikdik.

Menurut Dikdik, pemerintah sudah melakukan prosedur dari aturan yang berlaku 
dengan memberi tiga surat teguran. Namun, surat ini tidak ditindaklanjuti pihak 
gereja. Setelah menyegel, pemerintah memberi kesempatan kepada pihak gereja 
selama tujuh hari untuk meruntuhkan bangunan yang sudah berdiri sejak medio 
1995 itu. "Jika dalam waktu itu tidak dibongkar, kami terpaksa mengeksekusi," 
ujarnya.

Pimpinan Gereja Pendeta Torang Simanjuntak mengatakan, penyegelan tersebut 
tidak serta-merta menghentikan kegiatan ibadah. Simanjutak meminta para jemaat 
untuk melakukan aktivitas peribadatan pada Ahad mendatang. "Kami tetap 
beribadah di halaman depan gereja," katanya.

Simanjutak menilai, keputusan pemerintah daerah ini berat sebelah karena 
pihaknya sedang memproses izin bangunan tersebut sejak akhir Januari 2013. 
Namun, Pendeta Simanjutak menyatakan usaha untuk mendapat izin kerap 
dimentahkan oleh Kepala Desa Tamansari dengan alasan tidak mendapat persetujuan 
dari warga sekitar.

MUHAMMAD GHUFRON



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke