REF:  Barangkali harus kita sadari, bahwa makin tinggi kedudukan herarki 
seseorang atau keluarga di masyarakat NKRI, makin ringan hukumannya jika 
melakukan sesuatu pelanggaran hukum. Jadi  berlaku apa yang dikatakan oleh 
George Orwell dalam bukunya “The Animal Farm” : " All animals are equal but 
some animals are more equal than others “

http://www.antaranews.com/berita/362105/rasyid-rajasa-dituntut-hukuman-8-bulan-penjara

Rasyid Rajasa dituntut hukuman 8 bulan penjara
Kamis, 7 Maret 2013 18:20 WIB | 

Pewarta: Imam Budilaksono

 
Saat mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR pada 1 Januari 2013, Rasyid 
Rajasa menabrak mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait dan menyebabkan dua 
penumpangnya meninggal dunia.(ANTARA/Adityawarman) 


Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan 
hukuman penjara selama delapan bulan dengan 12 bulan masa percobaan kepada 
Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa perkara kecelakaan yang menewaskan dua orang 
di Tol Jagorawi.

Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, Jaksa 
Penuntut Umum, Tengku Rahmat, juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 
juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.

Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan 
yuridis dan keadaan sosiologis. "Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, 
adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban 
menganggap ini sebagai musibah," katanya.

Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu 
telah terungkap dalam persidangan.

Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak 
menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil 
Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan 
Jakarta-Bogor-Ciawi.

Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan 
angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang 
diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Unsur mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah terpunuhi dalam 
persidangan, demikian pula unsur yang menyebabkan korban meninggal dunia," 
katanya.



Editor: Maryat


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke