http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=322921

DEMOKRASI

Ormas dan LSM Sangat Tergantung Donor Asing 

Senin, 11 Maret 2013

JAKARTA (Suara Karya): Risiko kerentanan eksistensi organisasi kemasyarakatan 
(ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia adalah 
ketergantungannya yang sangat tinggi terhadap lembaga donor asing. Akibatnya, 
ormas dan LSI itu cenderung mengikuti mainstream kebijakan yang ditetapkan oleh 
donornya. 
"Kondisi ini sebagai konsekuensi hubungan antara pemberi dan penerima dana. 
Namun, untuk jangka panjang kondisi ini kurang baik karena ormas atau LSM 
menjadi tidak mandiri," kata anggota Pansus RUU Ormas dari unsur pemerintah 
Bahtiar di Jakarta, kemarin. 
Ia mengingatkan, ketika dana donor asing tersebut berhenti maka aktivitas ormas 
atau LSM lokal yang baik tersebut bisa serta merta berhenti mati seketika. Pada 
sisi lain, tingkat ketersediaan dana publik dari dalam negeri untuk pembiayaan 
ormas dan LSM terbatas. Ditambah lagi masih rendahnya kemampuan ormas dan LSM 
dalam menggalang kepercayaan publik dalam negeri untuk membantu aktivitas 
ormas. 
Karena itu, menurut Bahtiar yang juga Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol 
Kemendagri, pertanyaannya yang relevan adalah bagaimana cara melepaskan 
ketergantungan ormas Indonesia dari jeratan dana donor serta bagaimana menjaga 
kesinambungan hidup ormas yang baik agar tetap eksis. 
"Di sinilah peran RUU Ormas untuk memberikan payung hukum agar ormas 
diberdayakan karena dalam RUU Ormas ada bab khusus yang mengatur soal 
pemberdayaan ormas," ujarnya. 
Ia menambahkan, prinsip-prinsip good governance antara lain keseimbangan, 
kesetaraan, keharmonisan, profesionalisme, transparansi, mandiri dan 
akuntabilitas adalah parameter yang digunaan dalam mereformasi sistem sosial 
politik Indonesia. 
Prinsip dasar good governance tersebut bukan saja berlaku terhadap sektor 
pemerintahan dan sektor swasta, tapi juga berlaku terhadap infrastruktur 
politik yakni partai politik, pers, ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 
Menurut dia, prinsip good governance telah diterapkan kepada sektor 
pemerintahan, privat sektor, pers dan juga telah diberlakukan terhadap partai 
politik melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 
"Sekarang gilirannya good governance kita terapkan dalam mereformasi sistem 
tata kelola melalui RUU Ormas. Oleh karena itu, kita sangat respek terhadap 
pihak-pihak yang mendukung upaya reformasi sistem tata kelola organisasi 
kemasyarakatan sesuai prinsip-prinsip good governance. Artinya, pihak-pihak 
yang mendukung tersebut konsisten mengawal sistem sosial politik Indonesia," 
ujarnya. (Victor AS)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke