http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=322764

Konflik Batin Perempuan Migran
Oleh Siti Nuryati 

Jumat, 8 Maret 2013

Refleksi Hari
Perempuan Sedunia 
Memperingati Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret, kondisi kelam masih membalut 
nasib sebagian perempuan Indonesia. Kemiskinan, sulitnya lapangan kerja, atau 
minimnya pendapatan suami (bagi yang sudah menikah) telah mendorong perempuan 
menentukan pilihan. Menjadi buruh migran adalah pilihan mudah bagi sebagian 
perempuan.

Ironisnya, pilihan ini tak jarang membawa dampak memilukan. Jika tidak menjadi 
korban trafficking (perdagangan perempuan) seperti prostitusi online yang 
baru-baru ini terkuak dan mengagetkan publik, kemungkinan lainnya adalah 
menjadi korban kekerasan seperti perlakuan kasar majikan, ataupun korban 
'konflik batin' akibat pilihannya meninggalkan suami dan anak di kampung 
halaman karena mengejar lapangan kerja sebagai buruh migran. 
Trafficking berawal ketika banyak perempuan bekerja di luar negeri, baik 
sebagai pekerja rumah tangga (PRT) maupun buruh pabrik. Gelombang pengiriman 
tenaga kerja wanita (TKW), terutama yang dilakukan secara ilegal telah 
menyuburkan praktik perdagangan perempuan ini. Jika dicermati, mengapa 
trafficking dapat dengan mudah terjadi pada perempuan, hal ini disebabkan 
beberapa faktor. Disain tawaran yang sangat menggiurkan dari para pemburu 
korban trafficking tak jarang berhasil menjebak perempuan untuk mencobanya. 
Biasanya mereka mengiming-imingi calon korban berupa pekerjaan dengan gaji 
besar. 
Kondisi perekonomian keluarga yang morat-marit, cekikan kemiskinan dan 
kemelaratan menjadi alasan dasar guna mencari penghasilan dan penghidupan yang 
lebih baik. Di samping itu, meluasnya pemalsuan dokumen oleh para calo telah 
turut menjerat perempuan sehingga jatuh menjadi korban sebagai komoditas 
perdagangan. 
Selain menjadi korban trafficking ataupun korban kekerasan/penganiayaan, derita 
lain yang mendera para perempuan pekerja migran adalah terjadinya 'konflik 
batin' berupa perasaan was-was, perasaan bersalah (merasa berdosa) atas 
hilangnya perhatian untuk suami dan anak-anak. 
Selama ini kebijakan dan strategi penempatan tenaga kerja lebih banyak berkutat 
pada persoalan-persoalan administratif seperti prosedur, persyaratan, mekanisme 
keberangkatan, ataupun ranah penempatan di sektor formal atau informal. 
Pembentukan Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI) 
pun hanya berkonsentrasi pada ranah perlindungan dan penempatan. Belum ada 
perhatian khusus untuk melakukan pencermatan terhadap kondisi rumah tangga para 
pekerja migran, terutama ketika yang menjadi pekerja ke negeri orang adalah 
wanita yang posisinya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya. 
Jika yang berangkat sebagai pekerja migran adalah laki-laki sebagai kepala 
rumah tangga, mungkin dampaknya bagi anak-anak tidak sehebat ketika yang 
berangkat adalah sang istri. Ini mengingat seorang ibu ada lah tiang utama 
proses pengasuhan (caring) bagi anak. 
Penelitian Tanziha (2009) menggambarkan bahwa istri yang menjadi TKW akan 
menggeser peran dalam pencarian nafkah. Dalam keluarga yang menganut peran 
nafkah ada di tangan suami, kepergian istri menjadi TKW telah menurunkan jumlah 
suami yang tetap berperan dalam hal nafkah sebesar dari 83,6% (sebelum istri 
menjadi TKW) menjadi 4,6% (setelah istri menjadi TKW). Ini berarti 79% suami 
kehilangan peran dalam hal nafkah karena peran tersebut telah digantikan 
istrinya yang menjadi TKW. 
Situasi seperti ini jika tidak dikelola dengan baik bisa berdampak pada 
munculnya berbagai konflik antara suami dan istri. Belum lagi, terjadinya 
kecenderungan penurunan kekuatan sosial akibat berkurangnya komunikasi di 
antara anggota keluarga yang ditinggal menjadi TKW. 
Kondisi ini diharapkan dapat menyadarkan semua pihak, baik pemerintah maupun 
pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan TKW agar tak hanya berkonsentrasi 
kepada hal-hal yang sifatnya administratif belaka. Yang penting, justru 
perlunya mulai dipikirkan upaya-upaya penguatan ketahanan rumah tangga 
mengingat kepergian seorang wanita sebagai pekerja migran telah menggeser peran 
suami dari posisinya sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah. Sekaligus, 
menggeser peran wanita dari posisinya sebagai ibu yang bertanggung jawab 
mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Pergeseran peran ini berpotensi menimbulkan 
dampak serius seperti konflik suami-istri yang bisa berujung pada perceraian 
maupun konflik batin seorang ibu yang didera perasaan bersalah karena telah 
meninggalkan anak-anaknya. 
Karena berbagai fenomena trafficking, kekerasan serta munculnya konflik batin 
di kalangan perempuan pekerja migran ini lantaran kemiskinan yang membelitnya, 
maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan adalah bagaimana menyelesaikan 
problem kemiskinan itu sendiri. Jika kemiskinan bisa diperangi maka 
kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Kondisi hidup sejahtera tak akan membuat 
seseorang gampang tertipu dengan berbagai iming-iming gaji besar yang selama 
ini sering dijadikan modus bagi para trafficker untuk menjerat korbannya. 
Pengentasan kemiskinan juga memungkinkan rakyat dapat mengecap pendidikan 
secara memadai yang pada gilirannya akan membuat masyarakat memiliki daya 
saring tinggi sehingga tak mudah terkena bujuk rayu menyesatkan seperti yang 
terjadi dalam berbagai kasus trafficking selama ini. Pendidikan yang memadai 
pun akan membuat seseorang pintar dalam mengelola informasi. 
Demikian juga, pendidikan yang baik akan mampu merubah cara berpikir, juga 
budaya masyarakat, yang dalam kasus trafficking selama ini, cara berpikir dan 
budaya masyarakat cenderung membuka celah bagi berlangsungnya aksi-aksi 
trafficking. Penuntasan problem dasar (kemiskinan) ini menjadi penting agar 
tidak kontraproduktif dengan upaya-upaya penegakan hukum yang akan dilakukan. 
*** 
Penulis adalah alumnus Pascasarjana Fakultas Ekologi Manusia IPB

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke