Ref: Pencuri mati ditempat. Petinggi negara korupsi bebas menikmati hasil 
panennya dengan penuh  nikmat dalam ketenangan dan kenyamanan. Anak menteri 
tubruk orang menjadi mayat dihukum delapan bulan. Bukan aneh bin ajaib, tetapi 
dirgahayu dalam ilusi.

http://www.analisadaily.com/news/read/2013/03/11/113530/pencuri_tewas_di_tempat_korban_kekerasan_aparat_dan_gaung_ham/

      Pencuri Tewas di Tempat, Korban Kekerasan Aparat dan Gaung HAM 
      Oleh: Manosor 


      Panjaitan. Mencuri itu perbuatan yang merugikan orang lain, bertentangan 
dengan asas kepatutan, dilarang agama dan juga oleh negara. Melalui KUHP (Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana) pasal 362, negara mengingatkan bahwa: Barangsiapa 
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, 
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, 
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak 
sembilan ratus rupiah.
      Negara berwenang menghukum pencuri lewat proses peradilan yang melibatkan 
kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan. Namun belakangan ini, beberapa 
kejadian di Tanah Air memperlihatkan beberapa orang di tengah-tengah kita telah 
mengambil alih wewenang negara dalam menghukum pencuri yang tertangkap tangan. 
Beberapa pencuri yang tertangkap tangan kemudian dianiaya hingga babak belur 
bahkan ada yang dibakar hidup-hidup hingga tewas.

      Peradilan jalanan bagi pencuri sepertinya telah diterima banyak orang 
sebagai sebuah upaya efektif mengurangi tindak pidana pencurian ataupun sebagai 
warning bagi siapa saja yang hendak mencuri. Ini sangat berbahaya! Teriakan 
"maling, atau pencuri" saat ini telah menjadi magnet bagi banyak orang untuk 
segera menuju sumber suara, untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang 
jalanan bagi pencuri. Yang terjadi kemudian adalah, kejahatan dibalas dengan 
kejahatan.

      Pencuri diarak, dianiaya bahkan dibakar hidup-hidup terjadi di beberapa 
tempat dan mungkin besok atau lusa akan terjadi lagi di tempat lain. Peradilan 
jalanan penuh kekerasan ini sepertinya akan menjadi tradisi, karena gaung HAM 
(Hak Asasi Manusia) yang selama ini menolak kekerasan di negara kita nyaris tak 
terdengar. Tidak ada tanda-tanda kehidupan pihak-pihak yang selama ini gigih 
menyuarakan dan memperjuangkan HAM. 

      Pencuri memang harus dihukum, namun bangsa dan negara ini tidak boleh 
berpangku tangan membiarkan sadisme seperti penganiayaan, membakar hidup-hidup 
manusia atau tindak kekerasan lainnya di tengah kerumunan massa. Kerumunan 
massa itu adalah magnet bagi anak-anak, mereka tidak boleh diperkenalkan dengan 
sadisme.

      Aparat Keamanan

      Kekerasan oleh warga masyarakat kepada warga masyarakat lainnya yang 
terjadi dalam peradilan jalanan bagi pencuri yang tertangkap tangan ternyata 
sepi dari kecaman para penggiat HAM. Sangat berbeda bila kekerasan itu ada 
bersinggungan dengan aparat keamanan dari kepolisian atau TNI. Misalnya, jika 
sebuah aksi demonstrasi ada terjadi benturan dengan aparat keamanan maka 
kecaman terhadap aparat keamanan akan muncul silih berganti. Muncul desakan 
agar aparat yang melakukan kekerasan segera ditindak dan diproses di depan 
pengadilan. Atasannya juga dituntut ikut bertanggung jawab lalu keluarlah 
desakan agar Kapolres segera dicopot dari jabatannya. 

      Hal ini misalnya terjadi saat Polres Binjai menangkap seorang yang masuk 
DPO (Daftar Pencarian Orang), dimana kemudian muncul tudingan bahwa aparat 
kepolisian melakukan tindak kekerasan. Beberapa anggota masyarakat mendesak 
Kapoldasu agar segera mencopot Kapolres Binjai yang dituding melindungi 
anggotanya yang melakukan kekerasan.

      Pula, dalam setiap penanganan aksi-aksi demonstrasi yang sering berujung 
bentrok antara massa dengan aparat keamanan maka tidak pernah ada toleransi 
bagi pihak kepolisian yang melakukan penindakan di lapangan. Anggota masyarakat 
yang mengalami luka sekecil apapun itu dinilai bentuk pelanggaran HAM oleh 
aparat keamanan yang harus dibawa ke siding peradilan HAM.

      Saat meliput jatuhnya pesawat TNI-AU di Pekanbaru Riau baru-baru ini maka 
sempat terjadi benturan fisik antara wartawan dengan seorang perwira TNI-AU di 
lokasi jatuhnya pesawat. Buntutnya, demonstrasi yang mengecam tindakan perwira 
TNI merebak di mana-mana, menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas sampai 
ke pengadilan. Semuanya atas nama HAM. Hak asasi manusia! 

      Pertanyaannya adalah, kenapa gaung HAM tidak terdengar ketika beberapa 
pencuri dibakar hingga tewas di tempat. Yang lebih memprihatinkan adalah 
kejadian di Deli Serdang ketika masyarakat membakar hidup-hidup dua orang 
pemuda yang dituding hendak mencuri lembu. Bayangkan, masih dicurigai akan 
mencuri lembu sudah langsung dianiaya dan dibakar hidup-hidup! 

      Lalu, ke mana arah perjuangan penegakan HAM di Indonesia? Apakah untuk 
membangun kesamaan sikap seluruh elemen bangsa tentang penghormatan HAM? Atau 
hanya sebatas perlawanan kepada hak monopoli kekerasan negara setelah runtuhnya 
Orba yang otoriter?

      Kalau perjuangan HAM itu untuk membangun kesamaan sikap dalam 
penghormatan HAM, kenapa tidak ada kecaman mengenai kekerasan berujung kematian 
yang sering dialami pencuri? Apakah agenda politik pejuang HAM di Indonesia 
sebetulnya hanya untuk memreteli kekuasaan?

      HAM

      UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dalam pasal (3) menyatakan: Setiap 
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan 
sederajad dan dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, 
berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 

      Deklarasi Universal HAM PBB pasal 1 menyebutkan bahwa semua orang 
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka 
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam suasana 
persaudaraan.

      Mencermati ketentuan di atas maka hal terpenting dalam HAM adalah: semua 
orang mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. HAM itu melekat pada setiap 
orang per orang, bahkan ketika masih janin dalam kandungan ibunya. Oleh sebab 
itu maka Indonesia menyatakan aborsi sebagai perbuatan kriminal yang diancam 
hukuman karena sudah menghilangkan hak hidup seseorang.

      Masalahnya, dari berbagai kejadian di Tanah Air terlihat bahwa pemaknaan 
tentang kepemilikan HAM itu membias. HAM itu dimaknai berada pada orang atau 
profesi tertentu saja, seperti buruh, demonstran, wartawan atau warga biasa 
lainnya. Akibatnya, atas nama HAM buruh merasa berhak melakukan sweeping ke 
pabrik atau memblokir jalan ke bandara atau jalan tol.

      Atas nama HAM, beberapa demonstran melakukan perlawanan kepada petugas 
yang menjalankan tugasnya secara sah. Bila demonstran ini ditindak maka itu 
bentuk pelanggaran HAM. Wartawan yang berlari kencang sambil mengacungkan 
kamera menuju lokasi jatuhnya pesawat TNI-AU bukanlah hendak menolong jiwa 
seseorang yang mungkin butuh pertolongan darurat, tapi untuk meliput berita. 
Ketersinggungan perwira yang menilai wartawan yang terlampau mengedepankan 
profesinya daripada sisi kemanusiaan dinilai sebagai sebuah sikap tak berdasar. 
Atas nama HAM, wartawan itu tidak boleh dihalang-halangi meliput berita, apakah 
pilot masih hidup dan butuh pertolongan dianggap bukan urusan wartawan.

      Gaung HAM bergema bersahut-sahutan ketika beberapa petani mengalami 
luka-luka setelah aparat keamanan melakukan tindakan, namun diam seribu bahasa 
ketika beberapa satpam perusahaan di Lampung terbujur kaku tak bernyawa akibat 
penyerangan warga yang bersengketa dengan perusahaan.

      Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang 
sama. Pencuri yang tertangkap tangan harus segera diserahkan ke pihak 
kepolisian, tidak boleh dianiaya apalagi dibakar hidup-hidup. Pencuri juga 
memiliki hak hidup, dan ada banyak jiwa yang mengasihi mereka, yang 
mengharapkan mereka bertobat setelah menjalani hukuman. 

      Memaknai HAM butuh kebijaksanaan agar sampai kepada pemahaman bahwa 
setiap manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama.*** 

      (Penulis adalah kepala personalia & humas perusahaan swasta).
     
     
     

     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke