Ref: Pencuri mati ditempat. Petinggi negara korupsi bebas menikmati hasil panennya dengan penuh nikmat dalam ketenangan dan kenyamanan. Anak menteri tubruk orang menjadi mayat dihukum delapan bulan. Bukan aneh bin ajaib, tetapi dirgahayu dalam ilusi.
http://www.analisadaily.com/news/read/2013/03/11/113530/pencuri_tewas_di_tempat_korban_kekerasan_aparat_dan_gaung_ham/ Pencuri Tewas di Tempat, Korban Kekerasan Aparat dan Gaung HAM Oleh: Manosor Panjaitan. Mencuri itu perbuatan yang merugikan orang lain, bertentangan dengan asas kepatutan, dilarang agama dan juga oleh negara. Melalui KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 362, negara mengingatkan bahwa: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Negara berwenang menghukum pencuri lewat proses peradilan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan. Namun belakangan ini, beberapa kejadian di Tanah Air memperlihatkan beberapa orang di tengah-tengah kita telah mengambil alih wewenang negara dalam menghukum pencuri yang tertangkap tangan. Beberapa pencuri yang tertangkap tangan kemudian dianiaya hingga babak belur bahkan ada yang dibakar hidup-hidup hingga tewas. Peradilan jalanan bagi pencuri sepertinya telah diterima banyak orang sebagai sebuah upaya efektif mengurangi tindak pidana pencurian ataupun sebagai warning bagi siapa saja yang hendak mencuri. Ini sangat berbahaya! Teriakan "maling, atau pencuri" saat ini telah menjadi magnet bagi banyak orang untuk segera menuju sumber suara, untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang jalanan bagi pencuri. Yang terjadi kemudian adalah, kejahatan dibalas dengan kejahatan. Pencuri diarak, dianiaya bahkan dibakar hidup-hidup terjadi di beberapa tempat dan mungkin besok atau lusa akan terjadi lagi di tempat lain. Peradilan jalanan penuh kekerasan ini sepertinya akan menjadi tradisi, karena gaung HAM (Hak Asasi Manusia) yang selama ini menolak kekerasan di negara kita nyaris tak terdengar. Tidak ada tanda-tanda kehidupan pihak-pihak yang selama ini gigih menyuarakan dan memperjuangkan HAM. Pencuri memang harus dihukum, namun bangsa dan negara ini tidak boleh berpangku tangan membiarkan sadisme seperti penganiayaan, membakar hidup-hidup manusia atau tindak kekerasan lainnya di tengah kerumunan massa. Kerumunan massa itu adalah magnet bagi anak-anak, mereka tidak boleh diperkenalkan dengan sadisme. Aparat Keamanan Kekerasan oleh warga masyarakat kepada warga masyarakat lainnya yang terjadi dalam peradilan jalanan bagi pencuri yang tertangkap tangan ternyata sepi dari kecaman para penggiat HAM. Sangat berbeda bila kekerasan itu ada bersinggungan dengan aparat keamanan dari kepolisian atau TNI. Misalnya, jika sebuah aksi demonstrasi ada terjadi benturan dengan aparat keamanan maka kecaman terhadap aparat keamanan akan muncul silih berganti. Muncul desakan agar aparat yang melakukan kekerasan segera ditindak dan diproses di depan pengadilan. Atasannya juga dituntut ikut bertanggung jawab lalu keluarlah desakan agar Kapolres segera dicopot dari jabatannya. Hal ini misalnya terjadi saat Polres Binjai menangkap seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dimana kemudian muncul tudingan bahwa aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan. Beberapa anggota masyarakat mendesak Kapoldasu agar segera mencopot Kapolres Binjai yang dituding melindungi anggotanya yang melakukan kekerasan. Pula, dalam setiap penanganan aksi-aksi demonstrasi yang sering berujung bentrok antara massa dengan aparat keamanan maka tidak pernah ada toleransi bagi pihak kepolisian yang melakukan penindakan di lapangan. Anggota masyarakat yang mengalami luka sekecil apapun itu dinilai bentuk pelanggaran HAM oleh aparat keamanan yang harus dibawa ke siding peradilan HAM. Saat meliput jatuhnya pesawat TNI-AU di Pekanbaru Riau baru-baru ini maka sempat terjadi benturan fisik antara wartawan dengan seorang perwira TNI-AU di lokasi jatuhnya pesawat. Buntutnya, demonstrasi yang mengecam tindakan perwira TNI merebak di mana-mana, menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas sampai ke pengadilan. Semuanya atas nama HAM. Hak asasi manusia! Pertanyaannya adalah, kenapa gaung HAM tidak terdengar ketika beberapa pencuri dibakar hingga tewas di tempat. Yang lebih memprihatinkan adalah kejadian di Deli Serdang ketika masyarakat membakar hidup-hidup dua orang pemuda yang dituding hendak mencuri lembu. Bayangkan, masih dicurigai akan mencuri lembu sudah langsung dianiaya dan dibakar hidup-hidup! Lalu, ke mana arah perjuangan penegakan HAM di Indonesia? Apakah untuk membangun kesamaan sikap seluruh elemen bangsa tentang penghormatan HAM? Atau hanya sebatas perlawanan kepada hak monopoli kekerasan negara setelah runtuhnya Orba yang otoriter? Kalau perjuangan HAM itu untuk membangun kesamaan sikap dalam penghormatan HAM, kenapa tidak ada kecaman mengenai kekerasan berujung kematian yang sering dialami pencuri? Apakah agenda politik pejuang HAM di Indonesia sebetulnya hanya untuk memreteli kekuasaan? HAM UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dalam pasal (3) menyatakan: Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajad dan dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Deklarasi Universal HAM PBB pasal 1 menyebutkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam suasana persaudaraan. Mencermati ketentuan di atas maka hal terpenting dalam HAM adalah: semua orang mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. HAM itu melekat pada setiap orang per orang, bahkan ketika masih janin dalam kandungan ibunya. Oleh sebab itu maka Indonesia menyatakan aborsi sebagai perbuatan kriminal yang diancam hukuman karena sudah menghilangkan hak hidup seseorang. Masalahnya, dari berbagai kejadian di Tanah Air terlihat bahwa pemaknaan tentang kepemilikan HAM itu membias. HAM itu dimaknai berada pada orang atau profesi tertentu saja, seperti buruh, demonstran, wartawan atau warga biasa lainnya. Akibatnya, atas nama HAM buruh merasa berhak melakukan sweeping ke pabrik atau memblokir jalan ke bandara atau jalan tol. Atas nama HAM, beberapa demonstran melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugasnya secara sah. Bila demonstran ini ditindak maka itu bentuk pelanggaran HAM. Wartawan yang berlari kencang sambil mengacungkan kamera menuju lokasi jatuhnya pesawat TNI-AU bukanlah hendak menolong jiwa seseorang yang mungkin butuh pertolongan darurat, tapi untuk meliput berita. Ketersinggungan perwira yang menilai wartawan yang terlampau mengedepankan profesinya daripada sisi kemanusiaan dinilai sebagai sebuah sikap tak berdasar. Atas nama HAM, wartawan itu tidak boleh dihalang-halangi meliput berita, apakah pilot masih hidup dan butuh pertolongan dianggap bukan urusan wartawan. Gaung HAM bergema bersahut-sahutan ketika beberapa petani mengalami luka-luka setelah aparat keamanan melakukan tindakan, namun diam seribu bahasa ketika beberapa satpam perusahaan di Lampung terbujur kaku tak bernyawa akibat penyerangan warga yang bersengketa dengan perusahaan. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Pencuri yang tertangkap tangan harus segera diserahkan ke pihak kepolisian, tidak boleh dianiaya apalagi dibakar hidup-hidup. Pencuri juga memiliki hak hidup, dan ada banyak jiwa yang mengasihi mereka, yang mengharapkan mereka bertobat setelah menjalani hukuman. Memaknai HAM butuh kebijaksanaan agar sampai kepada pemahaman bahwa setiap manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama.*** (Penulis adalah kepala personalia & humas perusahaan swasta). [Non-text portions of this message have been removed]
