Running text TVone: Bambang Soesatyo mengambil langkah hukum terhadap Tempo

by Bambang Soesatyo

Apa yg diberitakan Majalah Tempo itu  bukan lagi 'trial by the press'. 
Tapi sudah 'justice manipulation'. Mengingat tulisan tsb hanya 
berdasarkan 'bocoran' pemeriksaan keterangan/pengakuan atau klaim satu 
pihak tanpa ada bukti hukum. Yang kemudian diracik sedemikan rupa 
sehingga menjadi suatu rangkaian cerita namun jauh dari fakta sebenarnya 
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ini jawaban atas pertanyaan Tempo, tapi tdk dimuat: "Pemanggilan saya 
dkk sebagai saksi kasus pengadaan simulator SIM atas tersangka DS, untuk
 diminta penjelasan dan klarifikasi oleh KPK, sudah tepat. Sebab, memang
 seharusnya begitulah kerja KPK. Sekecil apapun informasi yg diterima 
terkait dugaan adanya penyimpangan, indikasi atas suatu kasus yg tengah 
ditanganinya harus ditindak lanjuti.

Namun, Jujur saya kaget 
dan menyesalkan adanya pemberitaan seolah-olah saya dan sejumlah anggota
 Komisi III lainya seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry dikesankan 
mendapat sesuatu sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving 
simulator SIM Korlantas Polri. Dimana sebelumnya didahului dg beberapa 
kali pertemuan dengan disejumlah tempat bersama anggota komisi III 
lainnya Benny K Harman.

Bersama ini saya tegaskan. Berita 
tersebut tidak benar. Dalam pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan 
(BAP) tdk ada disinggung soal itu.

Lebih dari itu, kami juga 
menyayangkan  penulisan tsb hanya Berdasarkan bocoran keterangan saksi 
yg msh dalam pemeriksaan dan msh memerlukan pembuktian di pengadilan. 
Ini jelas pembunuhan karakter yg sangat luar biasa.

Dalam 
pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK saya sudah katakan 
dibawah sumpah, tidak kenal dg saksi. Begitu juga saat di konfrontir.
Soal proses penyusunan Anggaran,  Sebenarnya dpt di cek dari seluruh 
dokumen resmi atau notulen pembahasan dlm rapat2 anggaran baik ditingkat
 komisi III maupun di Badan Anggaran DPR. Semua tercatat dan 
terdokumentasi dg baik sbg lembaran negara.

Dapat juga diteliti
 disana. Sama sekali tdk ada pembahasan secara spesifik soal korlantas 
apalagi soal pengadaan driving simulator SIM.

Sesuai UU no.20 
tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ketentuan yg
 ada lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no.73 tahun 1999 pasal 5: 
"penggunaan atau pemanfaatan dana PNBP hanya memerlukan persetujuan 
kementerian keuangan.".

"Jadi, DPR hanya membahas besaran 
prosentase perolehan PNBP yg masuk dalam APBN bersama2 Kemenkeu dan 
Polri di Badan Anggaran DPR. Semua ada dlm dokumen dan notulen 
rapat-rapat, baik di Komisi III maupun Badan Anggaran DPR. Komisi III 
dan Banggar sesuai dokumen yg ada tdk membahas sampai item pengadaan 
barangnya. Termasuk driving simulator sim yg dimaksud.

Coba 
dalami UU No.20 tahun 1997 tentang PNBP dan pasal 4 ayat 1 Peraturan 
Pemerintah (PP) No.73 tahun 1999: "Walaupun PNBP bersifat segera harus 
disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yg telah 
dipungut dpt digunakan utk kegiatan tertentu oleh instansi yg 
bersangkutan."  Lalu simak lagi pasal 5 PP no.73 tahun 1999: "Instansi 
yg bersangkutan dpt menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 
setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan." 

Dalam 
hal 'tender' pengadaannya pun, sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dlm
 hal ini korlantas. Sesuai dg ketentuan dan peranturan yg ada. Seperti 
Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.Per-06/PB/2009 ttg Mekanisme 
Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI.

Jadi 
sekali lagi saya tegaskan, saya tdk takut menghadapi semua tudingan itu.
 Salah kalau ada penilaian saya dpt dibungkam dg tekanan kasus tsb. Saya
 akan tetap kritis dan saya akan hadapi dg kepala tegak. Sebab, saya 
bukanlah 'pemain' apalagi terkait penggunaan uang negara (APBN). Bisnis 
saya dari dulu sama sekali tdk ada yg terkait dg APBN.

Selama 
ini saya hanya menggeluti usaha di sektor HPH/HTI, tambang Batu bara dan
 biji besi yg pasarnya ada di India dan Cina. Kalau saya 'pemain' tentu 
saya akan memilih menjadi anggota dewan yg manis. Bukan yg keras melawan
 arus. Ini soal pilihan dengan segala resikonya." (Bambang Soesatyo, 
Anggota Komisi III DPR)

baca juga :
Siapa saja penerima aliran dana SIMULATOR SIM ? ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/03/medianusantara-siapa-saja-penerima.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke