Ref: Apakah ada yang mengutk penipuan investasi berkedok Syariah? Tentu saja 
tidak ada, karena yang melakukan penipuan adalah kaum elit bin berkuasa dengan 
lambang agama. Takut diprotes, sebab khawatir bisa berhadapan dengan tukang 
pentung dan kemudian  setelah hayat meninggalkan badan ditolak ke dunia 
seberang.

http://www.gatra.com/fokus-berita/25595-tipu-tipu-investasi-emas-berkedok-syariah.html

Tipu-tipu Investasi Emas Berkedok Syariah 

  Created on Thursday, 07 March 2013 06:00 
  Published Date 
Jakarta, GATRAnews - Dewan Syariah Nasional MUI merasa kecolongan memberi 
rekomendasi kepada GTIS sebagai perusahaan syariah. Belakangan diketahui, 
praktek GTIS menyimpang dari prinsip syariah. Michael Ong, bos GTIS, kabur 
diduga membawa uang nasabah. Nama Ketua DPR-RI, Marzuki Alie, ikut terseret. ---

Belasan polisi bersiaga di kantor PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), 
di kawasan Mega Kemayoran, Jakarta Pusat. Sejak awal pekan ini, pejagaan kantor 
itu diperketat, menyusul kabar menghilangnya pendiri GTIS, Taufiq Michael Ong 
alias Ong Han Cun. Ratusan nasabah panik mendatangi kantor perusahaan tersebut.

Pria berpaspor Malaysia itu kabur diduga membawa uang nasabah yang diperkirakan 
mencapai Rp 10 trilyun. Celakanya, laku lancung Ong tak hanya bikin pusing para 
nasabah. Beberapa elite politik nasional ikut kena getah kelicikan Ong. Mereka 
adalah Ketua DPR-RI, Marzuki Alie, dan politikus Partai Demokrat, KH Aziddin. 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun ikut kena getahnya.

Ketika mendirikan GTIS, Ong sengaja menggandeng Marzuki dan Aziddin serta MUI 
untuk memperlancar bisnisnya. Bahkan nama Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, dan 
Marzuki Alie dipampang di laman situs perusahaan dan brosur-brosur yang 
dibagikan kepada calon nasabah, lengkap dengan foto dan tanda tangan mereka.

GTIS juga mencantumkan MUI dan Marzuki Alie sebagai pemegang 10% saham. 
Sementara itu, saham mayorits tetap dipegang Ong sebesar 45% dan seorang warga 
negara Malaysia lainnya bernama Dato Zahari Sulaiman sebesar 25%. Sebelum masuk 
Indonesia, Ong mengklaim telah memiliki jaringan bisnis investasi emas di 
sejumlah negara dengan perusahaan bernama GTI Internasional.

Lewat GTI Internasional, Ong mengklaim memiliki spesialisasi bisnis jual-beli 
emas 24 karat dan koin emas. Dalam bisnisnya, Ong menawarkan harga diskon besar 
kepada para nasabah. Setelah itu, perusahaan akan membeli lagi emas tersebut 
dengan harga tertinggi. GTIS menawarkan keuntungan 5%-10% sebulan. Angka ini 
jelas menggiurkan karena dalam setahun keuntungannya bisa mencapai 50%-100%. 
Ratusan nasabah tergiur rayuan GTIS.

Adapun kisah terseretnya Marzuki, KH Aziddin, dan MUI dalam bisnis investasi 
emas --yang katanya berbasis syariah-- ini cukup berliku. Bermula dari 
pertemuan antara Ong Han Cun dan Aziddin, tiga tahun lalu, Agustus 2011. 
Aziddin mengaku dikenalkan kepada Ong oleh sahabatnya, seorang ustad bernama 
Bambang. "Bambang-lah yang membawa Ong ke saya untuk bisa berteman lebih 
dalam," kata Aziddin.

Ong rupanya sengaja merapat ke Aziddin demi memperoleh sertifikat syariah, yang 
secara resmi dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN), untuk bisnisnya. 
Sebagaimana diketahui, DSN adalah lembaga bentukan MUI yang memiliki fungsi 
melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah yang berhubungan dengan 
aktivitas lembaga keuangan syariah.

Setelah berkenalan dengan Aziddin, Ong mengundang Aziddin ke kantornya di Jalan 
Pluit Permai Raya Nomor 23, Jakarta Utara. Ong berkonsultasi soal bagaimana 
mendirikan perusahaan perdagangan emas yang berbasis syariah di Indonesia. 
Awalnya, Aziddin sempat meragukan reputasi Ong. Tapi, setelah dicek, ia mengaku 
bahwa Ong memiliki reputasi baik.

Kemudian Aziddin yang juga anggota DSN MUI ini menghubungi pimpinan MUI. Pihak 
MUI pun menyambutnya dengan menggelar sidang DSN. Dalam sidang itu muncul 
persoalan krusial, yakni bahwa seorang direktur perusahaan yang berbasis 
syariah haruslah beragama Islam. Sedangkan Ong non-muslim. Aziddin menyarankan 
agar Ong masuk Islam. Ong setuju. "Apalagi, dia punya niat pribadi mau mencari 
istri muslimah pribumi Indonesia," ujar Aziddin.

Ong juga mengumbar janji manis: keuntungan perusahaan akan disumbangkan ke 
sekolah-sekolah Islam di Indonesia, anak yatim piatu, kaum duafa, dan 
masjid-masjid. Supaya lebih meyakinkan, Ong meminta diislamkan oleh Marzuki 
Alie. Dari sinilah perkenalan antara Ong dan Marzuki bermula.

Aziddin, yang juga deklarator Partai Demokrat, kemudian membawa Ong menemui 
Marzuki Alie. "Dia dibawa KH Aziddin bersama Dato Anshari tahun lalu. Mereka 
datang kepada saya, minta tolong bagaimana perdagangan emas di Indonesia dibuat 
seperti Malaysia. Saya katakan, Indonesia menganut pasar bebas, tidak boleh 
kartel," kata Marzuki.

Kemudian Ong bersama Aziddin datang lagi menemui Marzuki, mengaku ingin masuk 
Islam. "Maka, saya bawa ke Masjid DPR untuk disyahadatkan oleh imam masjid. 
Selebihnya saya tidak mengerti. Jadi, saya dengan Michael Ong bukan pribadi, 
melainkan dibawa oleh KH Aziddin," Marzuki Alie menegaskan.

Ong dibaiat masuk Islam pada Oktober 2011. Marzuki Alie dan Aziddin bertindak 
selaku saksi, sedangkan pembaiatan dipimpin KH Ma'ruf Amin. Setelah Ong masuk 
Islam, bisnisnya pun lancar. Sertifikat rekomendasi syariah dari DSN MUI 
diterbitkan pada 15 Agustus 2012. PT GTI Internasional juga berubah menjadi PT 
GTI Syariah.

Ichwan Sam, Sekretaris Jenderal MUI sekaligus penasihat GTIS, mengatakan bahwa 
saat itu pengajuan sertifikat syariah PT GTIS memang sudah memenuhi syarat dan 
ketentuan syariah atau akad-akad yang akan dijalankan. Apalagi ada kabar, Ong 
mau masuk Islam dan mau membantu MUI agar memiliki dana untuk mengurus umat. 
"Segenap pengurus MUI pun menyambut positif kelahiran GTIS. Saya kira, itu juga 
hal yang wajar," kata Ichwan kepada Hayati Nupus dari GATRA.

Karena itu, Aziddin, Marzuki, dan MUI mendapat bagian saham masing-masing 10% 
dan didudukkan sebagai penasihat perusahaan. Belakangan, Marzuki Alie membantah 
kabar ini. "Saya tidak duduk sebagai apa pun. Saya juga tidak menerima bayaran 
apa pun. Mana ada lembaga penasihat atau pembina dalam institusi bisnis?" 
ujarnya.

Ketika kedok Ong mulai terkuak, ia menghilang dengan membawa duit nasabah. 
Aziddin mengaku baru mengetahui iktikad buruk Ong setelah lari. Marzuki Alie 
pun kesal karena namanya dijual Ong lewat brosur dan situs GTIS. "Saya sudah 
beberapa kali memanggil untuk menegur yang bersangkutan (Michael Ong), tetapi 
tidak pernah datang. Saya juga komplain ke KH Aziddin," katanya.

Kini Aziddin kerepotan mengendalikan situasi. Sepekan belakangan ini, dia sibuk 
meyakinkan para nasabah, agen, dan customer yang datang ke kantor pusat GTIS 
bahwa uang mereka masih aman. Rencananya, operasional GTIS akan diambil alih 
MUI. Dari hasil RUPS, Senin kemarin, kata Aziddin, para pemegang saham, 
termasuk MUI, sepakat menonaktifkan Michael Ong.

RUPS itu juga menghasilkan susunan personalia baru, termasuk jajaran direksi 
baru. Mereka inilah yang nanti bertugas menyelesaikan masalah, misalnya bonus 
untuk ribuan nasabah yang berbulan-bulan tidak cair. "Setelah itu, jajaran 
direksi atau pengurus akan melaporkan Ong ke Mabes Polri," kata Aziddin.

Untuk sementara, beberapa nasabah mengaku agak tenang setelah medengar 
penjelasan Aziddin. "Saya minta Ong segera ditangkap dan diproses hukum di 
Indonesia. Kami nasabah ini sangat kesal kepadanya," kata Yuli, nasabah asal 
Surabaya yang berinvestasi ratusan juta rupiah. Ia berharap, GTIS dapati 
beroperasi normal lagi dan uang bisa kembali.

Agar kasus GTIS yang berkedok sayariah ini tak terulang, Wakil Ketua DSN, 
Adiwarman Karim, mewanti-wanti agar masyarakat tak mudah terbujuk oleh 
iming-iming, walaupun berlabel syariah. "Kalau ada yang menawarkan sesuatu yang 
tidak masuk akal, tolak!" ujar Adiwarman Karim.

"Meskipun pakai nama syariah, bismillah, rekomendasi DSN, Al-Fatihah tujuh 
kali, pajang foto tokoh, masa bodoh. Tolak!" Adiwarman Karim menegaskan. Ia 
mengakui bahwa kasus GTIS menjadi pelajaran bagi DSN agar tak gampang 
mengeluarkan rekomendasi syariah.

Adiwarman mengakui, DSN kecolongan dalam kasus GTIS ini. "Rekomendasi yang kami 
keluarkan itu, ya, kami lose (kecolongan --Red.). Ya, kami belajar. Ke depan, 
kami tunggu izin keluar dulu," tuturnya.

Sebenarnya, sebelum mengeluarkan rekomendasai, DSN menanyakan izin GTIS, apakah 
perusahaan ini penjual emas atau investasi. "Mereka bingung menentukan. 
Katanya, jual emas juga, tapi investasi juga," kata Adiwarman. Tapi pihak GTIS 
berkilah, rekomendasi DSN justru diperlukan untuk mengurus izin. "Akhirnya kami 
terbitkan rekomendasi," kata Adiwarman.

Ternyata GTIS mengumbar janji palsu. Ketika itu, Ong berjanji mengurus izin 
sebagai perusahaan penjual emas. DSN setuju mengeluarkan rekomendasi karena 
izin penjual emas lebih mudah diawasi dan persyaratannya tidak banyak. GTIS 
memang benar-benar mengurus izin sebagai penjual emas dan melampirkan surat 
izin dari BKPM itu ke DSN.

Tapi, prakteknya, GTIS menjalankan bisnis investasi. "Ternyata yang mereka 
tawarkan adalah produk investasi syariah," ujar Adiwarman. DSN pun berulang 
kali menegur GTIS, tapi tak digubris. Mereka menjual dua produk. Pertama, harga 
emas Rp 500.000 per gram mereka bayar Rp 600.000 per gram atau 20% di atas 
harga pasar.

Kelebihan itu dibayar dalam bentuk diskon dalam tiga bulan, masing-masing 2,5%. 
Kemudian pada akhir periode ada buyback guarantee, sehingga investasi nasabah 
Rp 600.000 itu kembali. "Ini namanya bukan penjual emas. Mestinya 
rekomendasinya adalah investasi. Dalam investasi syariah, syaratnya lain lagi. 
Salah satunya adalah pemisahan rekening nasabah dengan perusahaan," tutur 
Adiwarman.

Praktek ini, menurut dia, menyimpang dari prinsip syariah. "Syariah itu tidak 
boleh menipu, tidak merugikan orang, tidak riba, tidak gharar (mengandung 
ketidakpastian --Red.)," kata Adiwarman.

Menurut dia, yang terjadi pada GTIS adalah fraud, apa yang dilakukan tidak sama 
dengan apa yang direkomendasikan. "Publik mungkin salah menilai. Kami bukan 
memberi izin. Kami bukan pemerintah. Kami hanya memberi rekomendasi," ujar 
Adiwarman sembari berjanji mencabut rekomendasi syariah yang diberikan kepada 
GTIS.

Menurut Direktur Wakala Induk Nusantara, Zaim Saidi, pemahaman bahwa emas 
adalah investasi merupakan hal yang salah. Masyarakat selalu menganggap nilai 
emas naik-turun. Sehingga, apabila harga emas turun, masyarakat 
berbondong-bondong membelinya. "Padahal, harga emas tak pernah berubah. Yang 
berubah sebenarnya nilai uang," katanya.

Namun, karena pemahaman itu tidak diketahui masyarakat, ada sebagian orang yang 
kemudian memperalat masyarakat. Emas dipakai strategi marketing untuk 
mengelabui orang. Masyarakat diminta membeli seharga 10%-15% lebih mahal 
daripada harga emas dalam rupiah, sehingga dalam setahun terkumpul 120%. "Ini 
berarti orang mendapat uangnya sendiri," ujarnya.

Dalam kasus GTIS, Zaim menduga, perusahaan itu bermain di pasar saham. "Iya 
kalau untung, kalau jebol, gimana? Kayaknya ini jebol," tutur Zaim. Ia 
menyayangkan MUI yang memberi rekomendasi syariah kepada GTIS. "Harusnya MUI 
tahu, mosok jual-beli tapi harga di-mark-up. MUI tahu ini menyimpang, tapi 
malah membiarkan," Zaim menegaskan. (M. Agung Riyadi, Deni Muliya Barus, 
Sandika Prihatnala, Fitri Kumalasari, Flora Libra Yanti, dan Rach Alida 
Bahaweres)


------------


Waspada Rayuan Investasi Bodong

Teliti sebelum berinvestasi. Masyarakat seharusnya hati-hati terhadap model 
bisnis seperti PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Peringatan itu 
disampaikan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan 
Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengingat belakangan ini 
muncul berbagai kasus penipuan berkedok investasi.

Di Surabaya, misalnya, ratusan nasabah Raihan Jewellery harus gigit jari 
lantaran investasi mereka yang mencapai Rp 13,2 trilyun terancam hilang. 
Kasus-kasus itu, termasuk kasus PT GTIS, sedang ditangani Satgas Waspada 
Investasi OJK. "Akan dibuktikan ada-tidaknya unsur penipuan oleh penegak 
hukum," kata Kusumaningtuti sembari menyebutkan beberapa ciri usaha investasi 
ilegal alias bodong yang harus diwaspadai masyarakat.

Ciri pertama, investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan yang tidak masuk 
akal dalam waktu singkat. Kedua, menyediakan atau menawarkan jasa yang mudah 
diakses secara langsung atau melalui media internet. Ketiga, memanfaatkan figur 
publik yang disenangi masyarakat, seperti pemuka agama, artis, dan politisi. 
Keempat, partisipan mendapat keuntungan dengan cara merekrut partisipan baru. 
Terakhir, melaksanakan kegiatan itu seolah-olah dalam bentuk multi-level 
marketing yang legal.

Kusumaningtuti menegaskan, bisnis investasi yang sehat tidak menjanjikan imbal 
hasil investasi di awal. Terlebih bila apa yang dijanjikan itu dalam jumlah 
sangat besar. "Seharusnya imbal hasil tersebut didasarkan pada perkembangan 
kondisi usaha atau pasar," ujarnya.

Investasi juga harus dilakukan secara aman, legal, dan sesuai dengan kebutuhan 
(smart investing). Kusumaningtuti menyarankan, masyarakat ekstra waspada 
terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, di atas 2% per 
tahun. Perlu diketahui, tingkat suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin 
Simpanan hanya 5,5% per tahun. Sedangkan rata-rata return reksa dana saham di 
Indonesia hanya sekitar 10,06% per tahun. (M. Agung Riyadi dan Birny Birdieni)

Laporan Utama majalah GATRA edisi 19/18, terbir Kamis, 6 Maret 2013


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke