http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/03/08/mjbrru-yusril-siap-lawan-mahfud-md

Yusril Siap Lawan Mahfud MD
Jumat, 08 Maret 2013, 11:43 WIB 
Komentar : 1  Republika/Tahta Aidilla 
 
Yusril Ihza Mahendra (kiri) 
A+ | Reset | A- 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra 
menuding Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat pernyataan keliru.

Hal itu terkait dengan penafsiran Pasal 197 KUHAP yang menurut Mahfud 
dimanfaatkan untuk melindungi koruptor karena tidak bisa dieksekusi gara-gara 
tidak dicantumkannya perintah penahanan.



Menurut Yusril, Pasal 197 KUHAP didaftarkan ke MK dan putusan uji materiil 
keluar tanggal 22 November 2012. Dalam putusannya, MK menolak gugatan tafsiran 
batal demi hukum.

Ketika itu, MK merujuk Pasal 197 Ayat 1 huruf K, ayat 2 UU 8/1981 tentang KUHAP 
untuk memberi kepastian hukum dan tidak berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah 
Agung dalam melaksanakan eksekusi koruptor.

Pasalnya, dalam putusan pemidaan terdakwa harus mencantumkan nama, umur, 
tanggal lahir, alamat, pokok dakwaan, pasal yang dituduhkan, dan perintah 
terdakwa ditahan. Kalau hal itu tidak dicantumkan, ia menilai putusan dapat 
dianggap batal demi hukum.

Karena kenyataannya putusan yang diujikan di MK tidak bisa berlaku surut, maka 
Yusril menegaskan, kasus sebelumnya tak bisa dieksekusi lantaran batal demi 
hukum. 

Kalau Mahfud ngotot meminta jaksa mengeksekusi Susno, sambungnya, MK memaksa 
sebuah aturan berlaku ke belakang. Menurutnya, ini  sama saja MK memutus 
perkara yang tidak dimohonkan pemohon.

"Putusan MK berlaku ke depan, tidak retroaktif. Saya berkirim surat bertanya ke 
MK, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan yang terjadi," kata 
Yusril, Jumat (8/3). 

Mantan menteri Sekretaris Negara itu menuding, putusan MK malah menimbulkan 
multitafsir dengan pernyataan Mahfud. Pihaknya kecewa dengan MK yang diharapkan 
menyelesaikan kontroversi, malah menimbulkan kontroversi baru.

Dia mengingatkan, MK menguji norma UU, dan tidak bisa membela praktik 
pelaksanaan di lapangan. Dengan MK membenarkan jaksa ingin mengeksekusi 
koruptor yang mendapat vonis batal demi hukum, sama saja Mahfud melampaui 
kewenangan sebagai ketua MK. 

"Hakim itu pasif, tidak boleh proaktif. Hakim tak boleh berdebat dengan 
publik," kata Mahfud. "Saya akan lawan Mahfud secara akademik." 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke