http://www.analisadaily.com/news/read/2013/03/14/114086/kartel_produk_impor/#.UUEHj1fRKMg

      Kartel Produk Impor 

      ilustrasi
      Oleh: David Lee Hutabarat. 

      Setelah gempar dengan tingginya harga daging sapi hingga mencapai 90 ribu 
rupiah – tertinggi di dunia – yang menyebabkan semakin sengsaranya rakyat, kini 
masyarakat kembali dihantam oleh tingginya harga bawang putih. Harga bawang 
putih yang normalnya berada pada kisaran Rp 6.000 – Rp 10.000 per kg sekarang 
ini berada pada kisaran harga Rp 36.000 – Rp 40.000 per kg, bahkan di Jember 
Jawa Timur harga bawang putih sudah mencapai kisaran angka Rp 90.000 di sana 
(Metro TV,12 Maret 2013). Sungguh suatu kenaikan harga yang tidak masuk akal.
      Meroketnya harga bawang ini juga tidak otomatis membuat petani bawang 
menjadi lebih sejahtera, karena menyebabkan berkurangnya pembeli. Dengan 
berkurangnya pembeli, maka stok bawang yang ada di gudang tentu akan menjadi 
busuk.

      Jika kenaikan harga daging sapi kemarin disinyalir adanya kartel daging 
sapi, sekarang juga timbul kecurigaan di tengah masyarakat, apakah meroketnya 
harga bawang putih ini juga merupakan akibat adanya kartel bawang putih? Jika 
memang benar-benar terbukti adanya kartel bawang putih, maka pihakyang paling 
bertanggung jawab atas semua ini adalah menteri pertanian Suswono karena telah 
gagal menjaga kestabilan harga-harga produk pertanian dan juga peternakan.

      Apa Itu Kartel?

      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan Anton Moeliono, kartel 
adalah (1) organisasiperusahaan-perusahaan besar ( negara dan sebagainya ) yang 
emproduksi barang-barang sejenis (2) persetujuan sekelompok perusahaan dengan 
maksud mengendalikan harga komoditi tertentu. Di dalam Black’s Law Dictionary, 
kartel diartikan sebagai a combination of producer of any product joined 
together to control its productions, sale and price, so as to obtain a monopoly 
and restrict competition in any particularindustry or commodity. Secara 
sederhananya kita bisa mengartikan kartel sebagai suatu usaha pengendalian 
produksi dan harga barang (biasanya meninggikan harga barang) yang dilakukan 
oleh sejumlah pengusaha supaya memperoleh untung yang tinggi. Singkatnya kartel 
ini merupakan wujud lain dari monopoli.

      Praktek kartel dalam perdagangan dilarang di hampir seluruh negara di 
dunia, tak terkecuali di negara kita. Pasal 11 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 
1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa " 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang 
bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu 
barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan 
atau persaingan usaha tidak sehat "

      Walaupun tidak ada kata "kartel" dalam undang-undang di atas, masyarakat 
awam pun pasti dengan jelas paham bahwa praktek kartel itu sama dengan praktek 
monopoli (yang disengaja ) dan dilarang oleh hukum negara. Masyarakat dan 
pemerintah wajib mewaspadai adanya praktek kartel ini. 

      Menurut Mulya Hadi Purnama, kartel dapat dibagi dalam beberapa jenis, 
yakni kartel harga pokok (prijskartel), kartel harga, kartel syarat, kartel 
rayon (wilayah), kartel kontingentering, kartel laba dan sindikat penjualan. 
Semua jenis kartel ini wajib diwaspadai pemerintah karena merupakan "penjajahan 
terselubung" oleh sejumlah pengusaha (umumnya importir) papan atas.

      Kenapa Bisa ?

      Wakil ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob 
Budiman menduga Rekomendasi Produk Impor Holtikultura ( RIPH ) yang dikeluarkan 
pemerintah untuk produk pertanian bawang putih dan bawang merah, 50 % dikuasai 
oleh sebuah asosiasi( kartel ) yang terdiri dari 21 perusahaan. Padahal 
pemerintah memberi izin kepada 131 perusahaan untuk melaksanakan impor bawang. 
Itu artinya jika kuota yang dikeluarkan kementerian pertanian untuk impor 
bawang merah sebanyak 60.000 ton dan impor bawang putih sebanyak 160.000 ton, 
maka ke-21 perusahaan yang melakukan kartel tersebut mendapatkan kuota sebanyak 
30.000 ton impor bawang merah dan 80.000 ton impor bawang putih. Ini merupakan 
jumlah kuota yang cukup fantastis. 

      Muncul sebuah pertanyaan, kenapalah pihak kementerian pertanian kembali 
"kebobolan" dalam urusan memberikan kuota impor? Masih segar dalam ingatan kita 
bagaimana kasus kuota sapi impor beberapa waktu yang lalu yang menjerat Luthfi 
Hasan Ishaaq. 

      Apakah ini bentuk keteledoran atau memang disengaja untuk memberikan 
kuota impor kepada oknum importir tertentu ?

      Apapun motifnya, "pemberian izin" untuk kartel bawang ini merupakan hal 
yang ilegal dan bisa mengakibatkan pengusaha importir lain yang jujur bisa 
kolaps dan efek turunannya adalah bisa mengakibatkan banyak orang kehilangan 
mata pencahariannya. Pemerintah harus segera melakukan intervensi supaya harga 
bawang putih dan bawang merah ini kembali ke kisaran harga yang normal. 
Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja dengan menyerahkan permasalahan 
ini kepada pasar. 

      Impor vs Kemandirian Bangsa

      Kalau boleh jujur, impor yang dilakukan pemerintah sebenarnya merupakan 
salah satu cara untuk membuat harga-harga di pasaran menjadi lebih murah dan 
bisa dijangkau oleh masyarakat banyak. 

      Terlebih lagi negara kita merupakan salah satu anggota dari World Trade 
Organization ( WTO ) yang cenderung memaksakan kepada setiap negara anggotanya 
untuk membuka kran impor dan "mengharamkan" proteksi dalam negeri. 

      Bahkan jika ada negara yang melakukan proteksi, maka bisa saja negara 
tersebut diadukan oleh negara lain dengan tuduhan kecurangan ( unfair trade), 
seperti kasus teranyar di mana Amerika Serikat mengadukan negara kita karena 
kita memberhentikan impor 13 produk holtikultura.

      Namun, selain mempunyai keuntungan membuat harga barang menjadi murah, 
impor juga memiliki "racun" ekonomi yang tak kalah dahsyat efeknya, yakni 
membuat produk dalam negeri yang sejenis kalah yang ujung-ujungnya membuat 
orang malas untuk memproduksi dan lebih senang untuk mengimpor. Hal ini jelas 
berbahaya karena membuat kita menjadi ketergantungan terhadap produk impor dan 
membuat kita tidak mandiri.

      Ketidakmandirian ini merupakan imbas dari sistem ekonomi liberalisasi 
yang "secara tidak sengaja" diterapkan oleh pemerintah. Jika suatu bangsa tidak 
bisa mandiri, maka bangsa itu akan mudah didikte oleh bangsa yang lain. 

      Padahal, Bung Karno semasa hidupnya selalu menyerukan kepada rakyat untuk 
mandiri dan lepas dari intervensi asing. Bahkan beliau membuat jargon "berdiri 
di bawah kaki sendiri" alias berdikari. 

      Adalah lebih baik jika pemerintah memperkecil kran impor dan lebih 
memberdayakan produk lokal. Jika pemerintah memberdayakan produk lokal, maka 
akan banyak manfaatnya bagi perekonomian negara kita, seperti tenaga kerja yang 
terserap banyak, higienitas dan keamanan produk lebih terjamin karena tidak 
memerlukan rantai distribusi yang lama ke konsumen, dan juga membuat bangsa 
kita lebih mencintai produk dalam negeri.

      Harapan Pada Pemerintah

      Pemerintah tidak boleh menganggap remeh kenaikan harga bawang ini. 
Pemerintah harus belajar dari kenaikan harga kedelai yang membuat banyak usaha 
yang gulung tikar dan membuat produsen tahu-tempe mogok berproduksi. 

      Janganlah sampai petani bawang juga dan dunia usaha yang terkait dengan 
bawang meniru langkah produsen tahu-tempe ini dengan mogok kerja dan mogok 
menanan bawang. 

      Jika ini terjadi, maka bisa dipastikan harga-harga produk turunan bawang 
akan semakin naik dan semakin mencekik leher masyarakat. 

      Pemerintah harus melakukan intervensi pasar untuk menstabilkan harga 
bawang, daging sapi dan kedelai ini. Salah satu langkah yang harus diambil 
pemerintah untuk persoalan ini adalah dengan menghilangkan praktek-praktek 
kartel yang sudah terbukti membuat rakyat semakin susah.***

      Penulis alumnus Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Unimed 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke