Ref:  Jadi kementrian pertanian juga merangkap kementrian perdangangan atau 
lebih jelas broker dagang bawang putih. Pantas baunya tak enak memuak 
masyarakat. Siapa dapat komisi kalau direekspor?

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/14/2/138397/Kementan-bakal-Reekspor-394-Kontainer-Bawang-Putih


KONOMI
Kementan bakal Reekspor 394 Kontainer Bawang Putih
Kamis, 14 Maret 2013 | 16:46 WIB
 
MI/Abdus
TERKAIT
  a.. Sanjay: Pemilik Tunggu Harga Naik 
  b.. Krisis Bawang, Bukti Indonesia tidak konsisten pada Inovasi 
  c.. Seratus Kontainer Bawang Terbengkalai di Pelabuhan Tanjungperak 
  d.. Pengusaha Bumbu Kerepotan Siasati Kenaikan Harga Bawang 
  e.. Bawang Menjadi Incaran Pencuri
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pertanian bakal mereekspor 394 kontainer 
bawang putih yang menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak, 
Surabaya, Jawa Timur.

"Sekarang ada 394 kontainer tertahan di Surabaya. Untuk memasukkan barang, yang 
melakukan harus merupakan IT (importir terdaftar) dan memiliki RIPH 
(rekomendasi impor produk hortikultura) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). 
Kalau tidak ada, dari sisi aturan tidak boleh masuk karena kaitannya dengan 
keamanan pangan. Kontainer tersebut harus direekspor," tutur pelaksana harian 
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian 
Yasid Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/3).

Yasid menuturkan, semangat Permentan 60/2012 tentang RIPH adalah pengaturan 
impor yang menyediakan bahan hortikultura berkualitas baik dan aman pangan. 
Secara teknis, kebun negara asal harus teregistrasi dan gudang penyimpanan di 
Indonesia harus memenuhi syarat pemasokan produk hortikultura. "Memenuhi 
standar konsumen dan keamanan pangan."

Lebih lanjut, Yasid mengatakan, 394 kontainer itu tidak boleh masuk alias harus 
direekspor karena kalau masuk bisa membawa kerugian seperti membawa penyakit. 

Direktur Pemasaran Domestik Ditjen PPHP Kementerian Pertanian Sri Kuntarsih 
menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012, 
apabila ada produk impor hortikultura yang masuk ke pelabuhan tanpa dokumen 
akan diberikan tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen yang 
dipersyaratkan. 

Jika dalam waktu yang ditetapkan, importir bisa memenuhi persyaratan dokumen, 
produk tersebut boleh masuk. Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi 
maka bisa dilakukan penolakan atau tindakan pemusnahan. "Idealnya, sebelum RIPH 
keluar jangan masuk dulu," kata Sri.

Dalam Pasal 22 Permentan 60/2012 tertulis, 'Dokumen impor hortikultura meliputi 
RIPH dan persetujuan impor'. 

Dalam Pasal 25 huruf (a) Permentan 60/2012 tercantum, 'Apabila hasil 
pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terbukti tidak 
dilengkapi RIPH dan Persetujuan Impor dilakukan tindakan penahanan, dan kepada 
pemilik atau kuasanya diberikan waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 
penahanan harus sudah dapat menyerahkan RIPH dan Persetujuan Impor kepada 
petugas karantina di tempat pemasukan'. 

Dan, pada Pasal 26 tercantum, 'Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (a), tidak menyerahkan RIPH dan 
Persetujuan Impor, dilakukan tindakan penolakan'.

Tindakan penolakan ini berupa reekspor sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 
28 ayat (1) yang berbunyi, 'Produk Hortikultura yang ditolak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Pasal 26 dan/atau Pasal 27 harus segera dibawa 
keluar dari wilayah Republik Indonesia'.

Sebanyak 394 kontainer yang tertahan di Surabaya, Jawa Timur, tersebut berasal 
dari China dan Thailand. Diduga, 394 kontainer itu masuk ke Pelabuhan Tanjung 
Perak sejak pertengahan Februari. (Bunga Pertiwi Adek Putri)


Editor: Henri Salomo Siagian

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke