Ref: Kalau wanita-wanita cantik berani bikin aksi anti korupsi, lantas dimana 
laki-laki cantik tidak berani anti korupsi? Apakah ada laki-laki cantik, gagah 
nan berkuasa tidak korupsi?

http://www.tempo.co/read/news/2013/03/04/058464996/Akibat-Korupsi-Uang-Negara-Menguap-Rp16819-triliun


Foto Terkait
Sejumlah Wanita Cantik Ini Gelar Aksi Anti Korupsi

Sejumlah aktivis dari kelompok Jaringan Aktivis Melawan Korupsi menggelar aksi 
anti korupsi di bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Selasa (26/2). Aksi tersebut 
merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan BUMN PT 
Pelabuhan Indonesia (PELINDO) II. TEMPO/Dasril Roszandi
  a..  
  b..  
  c..  
  d..  
  e..  

Sejumlah Wanita Cantik Ini Gelar Aksi Anti Korupsi

Senin, 04 Maret 2013 | 16:37 WIB
Akibat Korupsi, Uang Negara Menguap Rp168,19 triliun  
Besar Kecil Normal 
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) 
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, merilis hasil analisis terhadap 1365 kasus 
korupsi yang sudah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung. 

"Ada 1842 terdakwa koruptor selama 2001 sampai 2012, dengan nilai total hukuman 
finansial Rp15,09 triliun," kata Rimawan kepada media seusai diskusi diseminasi 
hasil riset mengenai "Estimasi Biaya Eksplisit Korupsi Berdasarkan Putusan MA 
2001-2012" di Yogyakarta, Senin, 4 Maret 2013.

Namun, Rimawan juga menyodorkan data pembanding nilai denda finansial tadi 
dengan besaran jumlah nilai uang yang dikorupsi atau ia sebut biaya eksplisit 
korupsi, yakni Rp 168,19 triliun. Data itu jauh sekali dibandingkan dengan 
nilai denda finansial untuk koruptor yang hanya sebesar 8,9 persennya saja atau 
berarti negara kehilangan uang sebanyak Rp 153,1 triliun. 

"Ini akibat UU Tipikor 2001 hanya menerapkan denda maksimal Rp 1 miliar, tapi 
dikenakan bagi kasus korupsi dengan nilai uang negara yang dicuri bisa ratusan 
milyar," kata dia.

Dia juga memperkirakan kerugian negara jauh lebih besar jika dimasukkan pula 
biaya antisipasi dan penanganan kasus korupsi, biaya implisit atau efek beban 
finansial negara akibat korupsi. Kerugian negara di luar uang yang dikorup itu, 
dia kategorikan sebagai biaya sosial korupsi yang rumusan penghitunganya belum 
ada di Indonesia. "Semestinya ada, karena di negara maju biaya sosial kejahatan 
itu ada rumusan hitungannya," ujar dia.

Kata Rimawan, besaran biaya sosial bisa membengkak jika ada praktek pencucian 
uang yang terjadi dan mengalir hingga ke luar negeri. Biaya pengejaran aset 
yang dicuci itu tentu sangat besar. Sementara efeknya bisa membuat dinamika 
ekonomi nasional terkena imbasnya sebab ada dana yang lari ke kawasan asing. 
"Kalau ada pencucian uang, kerugian makin besar," kata dia.

Biaya sosial korupsi juga bisa membengkak jauh lebih besar jika terjadi di 
sektor semacam kehutanan. Kata Rimawan, sektor ini membuat beban negara akibat 
kerusakan lingkungan berlangsung jangka panjang. "Kalau UU Tipikor memasukkan 
biaya sosial korupsi sebagai dasar pengenaan denda koruptor pasti miskin," kata 
dia.

Direktur Divisi Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, 
membenarkan kerugian negara akibat korupsi jauh sekali dibanding hasil 
pengenaan denda hukuman bagi koruptor. Namun, bagi Oce, revisi UU Tipikor 
mengenai peningkatan jumlah denda belum tentu efektif. "Bisa saja dibesarkan 
nilainya, tapi tetap saja tergantung keputusan hakim," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke