'Prita Jilid II', Tangis dr Ira, Curhat Perilaku Cabul Atasan via Email Malah 
Dipidana

Jakarta - Seraya menangis, dr Ira Sumatupang tak kuasa menahan beban 
yang dia alami saat menjadi dokter di RSUD Tangerang. Akibat email 
curhat perilaku atasannya, dia mengalami derita dipidana hingga sekolah S3 di 
FK UI terbengkelai.

"Sebetulnya saya tidak mau mengingat-ingat itu lagi. Saya mau menjalani
 semuanya. Saya tinggal menunggu hati nurani aparat penegak hukum kita 
di Mahkamah Agung (MA)," kata dr Ira dengan menangis kepada detikcom, 
Senin (18/3/2013).

dr Ira mengalami tindakan tidak senonoh oleh
 atasannya kala itu. Atas hal ini dia mengalami trauma berkepanjangan. 
Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan psikologis yg dilakukan 
Yayasan Pulih. Kesimpulannya menerangkan kondisi psikologis dan mental 
dr Ira mengalami trauma akibat dugaan pelecehan seksual oleh atasannya. 
Perilaku ini juga berdampak pada kondisi mental anak bungsu dr Ira yang 
mengalami autis akibat pada masa hamil mendapati pelecehan.

"Semua tiba-tiba berbalik menghancurkan hidup saya. Tapi tolong jangan 
hancurkan anak-anak saya. Mau apa lagi mereka," tutur dr Ira.

Tidak hanya itu, pendidikan dr Ira juga dihentikan secara sepihak dari 
super spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). 
Padahal dia sempat dipromosikan oleh atasannya untuk kuliah S3 di 
Jepang. Tetapi karena punya anak, dr Ira memutuskan mengambil kuliah di 
FK UI.

"Sekarang saya tinggal menunggu hati nurani MA lewat 
kasasi. Saya serahkan semua ke Pak Slamet Yuono dan tim hukum dari 
kantor OC Kaligis," kata dr Ira berharap.

Permasalahan yang dia
 alami ditumpahkan dalam email yang dia kirim periode 23 April hingga 
September 2010 ke pimpinan, atasan Dr Ira yang melakukan pencabulan. 
Emailnya berisi curhat apa yang dialami di kantornya, terutama perilaku 
tak senonoh atasan Dr Ira. Email ini membuat pihak terlapor merasa tidak
 nyaman dan mempolisikan hal tersebut.

Pada 17 Juli 2012, PN 
Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam 
waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara 
selama 5 bulan.

Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat
 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 29 November 2012. dr Ira malah 
divonis menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia 
mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan. Kini dr Ira
 mengajukan kasasi dan berharap bebas.

"Saya diputus dengan UU 
ITE, katanya saya memifitnah mereka. Padahal, apa yang mereka lakukan 
lebih dahsyat, mereka ingin menghancurkan profesi saya," ucap dr Ira 
dengan tidak henti-hentinya manahan tangis. Kini dr Ira telah keluar 
dari RSUD dan bekerja untuk RS swasta di Tangerang.

'Prita Jilid II', Dokter Ira Mengejar Keadilan ke MA ==> 
http://news.detik.com/read/2013/03/18/075256/2196350/10/prita-jilid-ii-dokter-ira-mengejar-keadilan-ke-ma

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke