http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/03/18/1/173479/Terdakwa-Teroris-Muhammad-Thoriq-Terancam-15-Tahun-Penjara

Terdakwa Teroris Muhammad Thoriq Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 18 Maret 2013 | 20:07 WIB

TERKAIT
  a.. Identifikasi Jasad Terduga Teroris Belum Selesai 
  b.. Polisi Buru Dua Anggota Komplotan Tambora 
  c.. Hakim Nonaktif Tipikor Pontianak Divonis Enam Tahun Penjara 
  d.. Polisi: Perampok Tambora Terkait Jaringan Abu Omar 
  e.. Identifikasi Tiga Jenazah Terduga Teroris Terhambat

Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Muhammad 
Thoriq didakwa tiga pasal berlapis dalam Undang-undang Terorisme dengan ancaman 
15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang 
perdana tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 
(18/3).
 
Dalam sidang tersebut, JPU juga membeberkan peranan dan niat terdakwa. Dalam 
Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa mengaku memiliki rencana meledakkan Mako 
Brimob Kwitang, kantor Polres Jakarta Pusat serta sebuah kantor Persatuan 
Pemuda Buddha yang berlokasi di Jakbar. Terdakwa sendiri pernah melakukan 
simulasi rencana pemboman Polres Jakpus, namun gagal karena bom yang dibuatnya 
mengeluarkan asap dan bau tak sedap.

Sementara itu sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan materi 
pemeriksaan sejumlah saksi.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke