http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/03/18/1/173479/Terdakwa-Teroris-Muhammad-Thoriq-Terancam-15-Tahun-Penjara
Terdakwa Teroris Muhammad Thoriq Terancam 15 Tahun Penjara Senin, 18 Maret 2013 | 20:07 WIB TERKAIT a.. Identifikasi Jasad Terduga Teroris Belum Selesai b.. Polisi Buru Dua Anggota Komplotan Tambora c.. Hakim Nonaktif Tipikor Pontianak Divonis Enam Tahun Penjara d.. Polisi: Perampok Tambora Terkait Jaringan Abu Omar e.. Identifikasi Tiga Jenazah Terduga Teroris Terhambat Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Muhammad Thoriq didakwa tiga pasal berlapis dalam Undang-undang Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (18/3). Dalam sidang tersebut, JPU juga membeberkan peranan dan niat terdakwa. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa mengaku memiliki rencana meledakkan Mako Brimob Kwitang, kantor Polres Jakarta Pusat serta sebuah kantor Persatuan Pemuda Buddha yang berlokasi di Jakbar. Terdakwa sendiri pernah melakukan simulasi rencana pemboman Polres Jakpus, namun gagal karena bom yang dibuatnya mengeluarkan asap dan bau tak sedap. Sementara itu sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan materi pemeriksaan sejumlah saksi. [Non-text portions of this message have been removed]
