Serakah Vs Serakah

Berani Sewa Pengacara Mahal, Tapi Tega Ngemplang Retribusi IMB ke Pemkot Rp 8,5 
miliar 


SURABAYA (Surabaya Pagi) – Sejumlah pedagang Pasar Turi lama, Kamis 
kemarin (21/3) mengadakan rapat di sebuah kantor di kawasan Surabaya 
Barat. Mereka menyiapkan deklarasi untuk tidak mempercayai trio 
pengusaha yang menjadi investor Pasar Turi. Deklarasi itu akan dikirim 
ke Walikota, Gubernur, Mendagri, DPRD, DPR-RI dan Presiden, agar 
perjanjian kerjasama dengan trio investor yang tergabung dalam PT Gala 
Megah Investment (GMI), ditinjau dan dibatalkan, karena tidak memiliki 
itikad baik, menelantarkan pedagang Pasar Turi lama dan hanya memikirkan 
impiannya mengeruk keuntungan yang fantastic,yaitu Laba sampai Rp 1,7 
triliun.

Trio investor itu masing-masing dikenal dengan nama 
Bos Surya Inti, Henry J Gunawan. Pria kurus berkacamata ini mewakili PT 
Gala Bumi Perkasa (GBP). Sementara Bos Sun City Sidoarjo, H. Turino 
Junaedi, memimpin PT Central Asia Investment (CAI) dan Pengusaha 
property Sidoarjo yang juga pengurus REI (Real Estate Indonesia) Jawa 
Timur, Drs. Totok Lusida, adalah bos PT Lusida Megah. ‘’Trio ini 
sama-sama pengusaha serakah. Jadi pedagang kini menunggu perebutan 
kekuasaan dan keserakahan Henry vs Turino dan Totok. Keserakahan ini 
membinggungkan dan merugikan pedagang Pasar Turi ,’’ tegas Santoso 
Tedjo, Ketua Forum Arek Suroboyo, peduli kebinggungan pedagang Pasar 
Turi.

Santoso Tedjo, menenggarai trio pengusaha Henry, Junaedi 
dan Totok, sebagai warga negara yang hanya mementingkan kantongnya 
sendiri dengan merugikan pedagang Pasar Turi dan nilai-nilai sejarah 
Pasar Turi. ‘’Mereka pasti tidak tahu, apa dan bagaimana Pasar Turi itu 
berasal,’’ ingat arek Kampung Seng, yang fasih bahasa Madura sekaligus 
China. Ia jelaskan bahwa nama Pasar Turi berasal dari pangkalan perahu 
Pejingan era pemerintahan Raden Wijaya. Ketika itu, rakyat berdagang dan
 berlayar melalui Kali Krembangan, sampai menyeberangi laut ke Madura. 
‘’Pangkalan perahu Pejingan, akhirnya diubah nama menjadi Datar, yang 
artinya tempat berangkatnya Sang Buruan yaitu Raden Wijaya diburu-buru 
oleh pasukan Jayakatwang. Akhirnya nama Datar berubah menjadi Padatar, 
kemudian berubah menjadi Padatari. Disitu berubah menjadi tempat 
berkumpulnya orang mempertukarkan barang seperti pasar, maka namanya 
berubah lagi dari Padatari ke Pasarturi,’’ tambah Santoso, setelah 
menemui ahli sejarah tentang kota Surabaya, di perpustakaan Unesa 
Surabaya.

Menurut Santoso, bila trio itu memahami makna sejarah
 Pasar Turi, ia tidak akan bermimpi menyulap Pasar turi yang terbakar 
pada tahun 2007 menjadi Mall Pasar Turi atau Pasar grosir modern seperti
 PGS, di sebelahnya. ‘’Ingat lahan Pasar Turi itu milik negara. jadi 
rakyat juga berhak mengkontrol penggunaan lahan Pasar Turi. jadi, keliru
 kalau kini trio ini gegeran berebut kekuasaan yang ternyata 
membinggungkan sekaligus merugikan pedagang Pasar Turi. Trio ini 
bermimpi dalam dua tahun dapat memetik laba Rp 1,7 triliun. Maka itu, 
ada rumor, salah satu investor dituding merampok porsinya investor lain.
 Sementara investor lainnya menuding, mitra bisnisnya tak punya dana 
cukup memodali Pasar Turi,’’ ungkap Santoso, yang kenal baik dengan trio
 investor Pasar Turi.

Santoso, selama sehari kemarin bertemu 
dengan beberapa pedagang Pasar Turi, termasuk dengan salah satu 
investor. Dari hasil temuan itu, Santoso, sambil meneteskan air mata, 
menyatakan, bahwa saatnya seluruh warga kota Surabaya bersatu membela 
pedagang Pasar Turi yang diterlantarkan trio investor ini. ‘’Bayangkan 
mereka berani menyewa pengacara mahal, tapi menunggak retribusi IMB 
Pasar Turi Rp 8,5 miliar. Apakah ini yang dinamakan pengusaha yang 
mengklaim idealis dan taat pada agama. Fakta ini membuktikan mereka 
hanya retorika seolah-olah pemeluk agama yang baik,’’ kata Santoso 
Tedjo, usai menerima beberapa pedagang Pasar Turi yang sejak tahun 2007 
tidak bisa berdagang, tapi tiap bulan menyetor Rp 5 juta ke PT Gala 
Megah Investment (GMI).

Keanehan lain yang ia temukan di 
lapangan, sebelum Desember 2011, para pedagang Pasar Turi menyetor ke 
rekening PT Gala Megah Investment (GMI) yang berkantor di Ruko Dupak. 
Kini, para pedagang diwajibkan menyetor cicilan stand ke PT Gala Bumi 
Perkasa (GBP) yang berkantor di Jl. Panglima Sudirman Surabaya. 
Disamping itu, NPWP investor juga berbeda. Bahkan kini, ada 
kecenderungan trio ini memecah belah para pedagang yang tergabung dalam 
dua asosiasi pedagang Pasar Turi. n rmc/ho 

Trio Investor Pasar Turi Bermodal Dengkul, Gegeran Ngiler Keuntungan Fantastis 

Sampai Rabu kemarin (20/3), para pedagang Pasar Turi lama masih 
rasan-rasan terhadap trio pengusaha yang menjadi Investor pembangunan 
Pasar Turi. Sejumlah pedagang menuding, trio pengusaha yang 
masing-masing bernama Henry J Gunawan, H. Turino Junaedy dan Totok 
Lusida, dalam membangun pasarturi dituding bermodal dengkul. Sampai 
pembangunan lantai 4 dalam bentuk kerangka, dana pembangunan masih 
memakai dana pedaggn Pasar turi lama dan baru.

Menurut para 
pedagang Pasar Turi dan pejabat di Pemkot Surabaya, ketiga trio itu 
bergabung dalam PT Gala Megah Invesment (GMI). Bos Surya Inti, Henry J 
Gunawan, mewakili PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Bos Sun City Sidoarjo, H. 
Turino Djunaedi, memimpin PT Central Asia Investment (CAI) dan Pengusaha
 property, Drs. Totok Lusida, menjadi bos PT Lusida Megah.

‘’Trio pengusaha ini gegeran rebutan untung yang menggiurkan, tetapi 
tidak bermodal. Bos macam apa? Kok bisa dipercaya oleh Walikota Bambang 
DH (saat kontrak ketika Walikota masih dijabat Bambang DH). Enak juga ya
 bos-bos itu. Sudah dikasih kemudahan, masih gegeran, tidak gubris 
pedagang. Ya Bubarkan saja konsorsium trio itu yang Cuma mau enaknya 
sendiri,’’ jelas sejumlah pedagang, anggota DPRD-beberapa pejabat di 
Pemkot Surabaya.

Sumber di Pemkot dan DPRD menuding kerjasama 
trio itu dengan Pemkot banyak disinyalir menyalahi aturan atau mengakali
 Walikota. Apalagi, trio itu rebutan kekuasaan dengan mengundang mantan 
Menteri Kehakiman Prof. DR. Muladi SH, pengacara senior Trimoelja D 
Soerjadi, SH, dan pengacara bisnis, Pieter Talaway SH, CN. ‘’Pengusaha 
cap apa kalau gak mau memodali Pasar Turi, lalu gegeran dewe tanpa 
memikirkan nasib pedagang. Akeh aoe lek ngono,’’ jelas pedagang Pasar 
Turi Lama.

Gegeran PT GMI, sebagai konsorsium tiga perusahaan 
pembangunan Pasar Turi baru, kuat dugaan tidak hanya perebutan kekuasaan
 soal pengelolaan, tetapi ngiler dengan keuntungan Pasar Turi yang 
fantastis, mendekati Rp 1 triliun. ‘’Trio ini pengusaha beneran atau 
pengusaha – penguasa yang Cuma andalkan KKN dengan Pejabat Pemkot 
Surabaya?’’ tuding seorang pedagang bernada kecut.

“Kalau boleh
 saya bilang investor Pasar Turi itu tidak bermodal. Sampai sekarang 
mana dana yang dikeluarkan investor. Sesuai kesepakatan yang dibuat 
pemkot bisa memutus kontrak kerja ini,” tegas Sachiroel Alim, Ketua 
Komisi C DPRD Surabaya.

Lebih jauh Alim menuturkan jika 
penetapan harga dan sistem pembayaran sangat merugikan pedagang. Sebab, 
pedagang belum terima haknya, tapi malah harus menunaikan kewajibannya. 
Artinya, investor memakai dana pembangunan itu dari pedagang, nyaris tak
 bermodal. Investor mematok harga stan Rp17-25 juta per meter persegi. 
Artinya, keuntungan investor sudah di depan mata. Tapi pedagang belum 
menerima kunci atau barangnya.

Pasar Turi Tanpa IMB

Keinginan pedagang Pasar Turi untuk dapat segera berdagang di Pasar Turi
 baru sepertinya masih akan menjadi impian belaka. Pasalnya, Pemkot 
Surabaya berencana untuk menghentikan pembangunan Pasar Turi Baru, 
karena bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan 
(IMB). Pihak pengembang ternyata belum juga melunasi retribusi 
IMB.Sampai kemarin, pemkot sudah mengajukan dua kali surat resmi berisi 
peringatan pada investor Pasar Turi Baru untuk segera membayar retribusi
 IMB. Dua surat peringatan yang diajukan pemkot tak digubris oleh PT 
Gala Megah Investment (GMI). “Kalau peringatan lisan sudah berulang 
kali, jadi belum dibayar Rp8,5 miliar sampai sekarang,” ujar Kepala 
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam 
Sonhaji, Rabu (20/3).Ia melanjutkan, IMB Pasar Turi Baru sudah 
diterbitkan sejak lama. Tapi pengembang belum juga mengambil dan 
membayar tangungannya. Padahal sampai sekarang pembangunan Pasar Turi 
Baru sudah dimulai.

Pemkot pun khawatir kalau pembangunan terus
 dibangun dan selesai, IMB belum juga dibayar. Kondisi itu nantinya akan
 mempersulit pemkot sebagai peran mediasi antara pedagang dan 
pengembang. “Tak mungkin kan kalau kita bongkar bangunan Pasar Turi 
Baru. Jadi pengembang sampai sekarang belum memiliki IMB,” 
jelasnya.Mantan Kabag Bina Program itu menambahkan, pihaknya tak ingin 
di kemudian hari ada persoalan gara-gara IMB. Apalagi saat ini pedagang 
membutuhkan Pasar Turi Baru sebagai tempat berjualan setelah enam tahun 
merana.Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim 
meminta pengembang Pasar Turi Baru harus memenuhi kewajiban. Jangan 
mentang-mentang asetnya milik pemkot, lantas seenaknya sendiri melakukan
 pembangunan. “Sesuai aturan kalau tidak ada IMB, ya pembangunannya 
harus dihentikan,” tegasnya.Ia melanjutkan, komisinya yang melakukan 
sidak ke lokasi beberapa hari lalu memang menemui banyak kejanggalan. 
Karena beranjak dari perjanjian yang sudah ditandatangani oleh pemkot 
dan PT GMI, menunjukkan ada indikasi PT GMI tidak bisa menyelesaikan 
proyek pembangunan Pasar Turi Baru dengan tepat waktu.

“Dan ini
 konsekuensinya investor memang harus kena penalti. Tapi yang saya 
herankan, ketika perjanjian pertama (penyerahan lahan, Red) di-addendum,
 sehingga ada penguluran waktu yang seolah-olah disahkan oleh addendum 
tersebut,” jelasnya.Dikatakan, seharusnya proyek itu pada 21 Oktober 
2013 ini sudah selesai dan diserahterimakan. Tapi dalam perjalanan PT 
GMI minta addendum lagi dengan alasan ada beberapa yang belum dibongkar,
 sehingga molor sampai 2014. ”Kalau sekarang investor ingin mengajukan 
addendum, tolak saja,” tegasnya.Alim menegaskan, keinginan investor 
mengajukan perpanjangan kontrak tidak memiliki dasar. Sebab pada Pasal 
14 Ayat 3 dalam draf perjanjian antara Pemkot dengan ivestor tentang 
pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, telah disepakati proses 
pembangunan harus tuntas dalam kurun waktu 24 bulan. “Kesepakatan itu 
dibuat pada Oktober tahun 2011, berarti Oktober tahun 2013 pembangunan 
harus sudah diserahterimakan,” tuturnya.Ditegaskan, selama ini PT GMI 
sebenarnya sudah memperoleh banyak keuntungan dalam proses pembangunan 
Pasar Turi. Baik dari sisi pembiayaan maupun lahan yang akan digunakan, 
investor tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun. n rmc/ov


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke