http://www.analisadaily.com/news/2013/3492/1364044307/

Jumat, 22 Mar 2013 00:08 WIB 
Jangan Biarkan “Kolam Susu” Jadi “Comberan”

Oleh: Launa, SIP MM. 


Hari Air Dunia pertama kali direkomendasikan PBB pada Konferensi tentang 
Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) yang digelar tahun 1992 di Rio de Jenero, 
Brazil. Setahun berikutnya, tepatnya tanggal 22 Maret 1993, Majelis Umum PBB 
merespon rekomendasi UNCED dengan menetapkan tanggal 22 Maret sebagai Hari Air 
Sedunia (HAS).
Pada bulan Desember 2010, Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/65/154 telah 
mendeklarasikan tahun 2013 sebagai Tahun Kerjasama Air Internasional. Tagline 
HAS 22 Maret 2013 ini adalah: “Water Cooperation: Save Water of Life” 
(Kerjasama Air: Menyelamatkan Air untuk Kehidupan).

Namun, ironisnya, jika kita telisik fakta lapangan, sesungguhnya tak ada 
“kerjasama” terkait air untuk kehidupan. Yang ada, air telah menjadi komoditas 
yang dikuasai sektor swasta serta menjadi ajang bisnis modal global yang 
merugikan rakyat dan negara.

Di Indonesia, sejak awal tahun 1990-an, kedaulatan rakyat atas air kian buram 
dan sumir seiring pelepasan pengelolaan negara atas sumberdaya air. Realitas 
ini terekam tegas dalam penerbitan Undang-Undang No 7/2004 tentang Sumber Daya 
Air (UUSDA). Sejak UUSDA diberlakukan pada 19 Februari 2004, aroma privatisasi 
air ini kian terasa menyengat.

UUSDA telah memberi ruang dan peluang bagi kebijakan privatisasi terkait 
penyediaan air minum dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air 
permukaan, maupun air sungai) secara komersial melalui penyertaan modal global 
(seperti Suez Lyonnaise Des Eux, Prancis; dan Thames Water, Inggris) pada 
banyak perusahaan air minum nasional sejak tahun 1998. Padahal, sebagai 
sumberdaya strategis, air seharusnya berada di bawah pengelolaan negara.

Mengutip Vandana Shiva (Water Wars: Privatization, Pollution and Profit, 2002), 
privatisasi air adalah berpindahnya pengelolaan air baik sebagian maupun 
seluruhnya dari sektor publik ke sektor swasta. Ironisnya, justru makin banyak 
negara di dunia yang berlomba memprivatisasi sumberdaya airnya.

Problem Krusial

Padahal, krisis air sudah menjadi ancaman serius dan persoalan pelik di banyak 
negara di dunia, termasuk di Indonesia. Meski Indonesia memiliki potensi air 
yang besar karena masuk dalam wilayah tropika basah. Namun secara internal, 
Indonesia dihadapkan empat tantangan besar: kacaunya pola cuaca akibat 
pemanasan global, meningkatnya jumlah penduduk secara signifikan, degradasi 
lingkungan, dan menurunnya ketersediaan air (Bappenas, 2011). 

Tagline HAS kali ini seolah mengajak kita untuk kembali menginsyafi hakikat air 
sebagai sumber kehidupan bersama. Kita juga harus membuka mata, betapa negeri 
dengan kandungan sumberdaya alam terbesar di dunia ini ternyata tak lagi punya 
kedaulatan penuh atas air.

Faktanya, dalam urusan air, publik kini berada dalam posisi yang makin sulit: 
kelas menengah dan warga kaya dipaksa membeli air dengan harga mahal, sementara 
mayoritas warga miskin tak bisa mendapat akses dan layanan air bersih. 

Di kota besar semacam Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, dan beberapa 
kota pusat pertumbuhan ekonomi lainya, pasca privatisasi air yang di-endorse 
UUSDA telah menyebabkan warga kota, terutama kelompok miskin, kian sulit 
mengakses air bersih. 

Sementara di wilayah pedesaan, kebutuhan air bersih untuk mandi, mencuci, 
memasak, dan minum, harus dibeli warga desa dengan jerigen yang harganya 
berkali lipat, sekitar Rp 1000-2000/jerigen (20 liter). Angka ini lebih mahal 
jika dibandingkan dengan orang kaya yang membayar tarif PAM dengan bayaran per 
meter kubik sekitar Rp 10 ribuan.

Laporan UNESCAP, ADB, dan UNDP juga menunjukkan, Indonesia potensial terancam 
gagal dalam pemenuhan target air bersih dan sanitasi bagi warganya, ditilik 
dari kerangka pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG’s). Sebagai 
sumberdaya bersama, air telah menjadi hak eksklusif, yang hanya bisa diakses 
dengan membeli.  Air berlimpah di pasar, tapi tidak di rumah.

Ironisnya, di saat Indonesia masih impor pangan, yang kian terasa dengan 
melangitnya harga daging dan bawang merah/putih, lahan pertanian beririgasi 
teknis luasnya kini tak lebih dari 30 persen wilayah daratan dibiarkan rusak, 
tercemar atau dirampas/dialih fungsikan. 

Sebagai gantinya pemerintah mempromosikan pertanian skala luas untuk perusahaan 
swasta-asing masuk ke Indonesia melalui skema Food Estate. Kebijakan yang tidak 
berdaulat ini menyebabkan berbagai perusahaan transnasional, seperti Acher 
Daniels Midland, Bunge, Cargill, Louis Dreyfus, dan Monsanto, memonopoli pangan 
dan menguasai pertanian rakyat.

Ini tak cuma soal kebijakan yang salah urus, salah orientasi, dan abai, namun 
lebih dari itu ini terkait dengan rente ekonomi yang diterima para politisi 
korup dan pejabat hitam yang selama ini menerima jatah dari sektor swasta dan 
modal global. 

Melawan Komersialisasi Air

Komodifikasi kapitalisme kini telah memprivatisasi semua aspek hidup manusia 
dan alam, termasuk pangan, energi, dan lingkungan hidup, tanpa proteksi negara. 
Danone, Palyja-Suez, Monsanto merupakan contoh kecil dari kuatnya kooptasi 
sektor swasta dan modal global di Indonesia. Meski terus menimbulkan kerusakan 
lingkungan dan ditolak oleh masyarakat lokal, Danone tetap bebas beroperasi 
sebagai perusahaan yang memperdagangkan air.

Palyja (dan Aetra)—yang mendapat hak pengelolaan air tanpa proses lelang—dengan 
mudah mendapat konsesi layanan air bersih di DKI Jakarta selama 25 tahun. 
Ujungnya, Danone ternyata gagal memenuhi target di semua kontrak; menggelapkan 
aset publik, dan mencekik warga Jakarta dengan tarif air yang terus melangit. 

Bank Dunia lewat proyek Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu (Integrated Water 
Resources Management Project) yang bersumber dari Dublin Principles; menyetujui 
maksimalisasi fungsi ekonomi air sebagai komoditas tradable. Di Indonesia, 
turunan program ini adalah restrukturisasi sektor air berlabel “Water Resources 
Sector Adjusment Loan” (Watsal) yang ditandatangani pemerintah RI pada tahun 
1998.

Di balik program restruktrurisasi itu, Bank Dunia meminta syarat agar 
pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi air (yang hadir dalam UUSDA No 7/2004) 
sebagai bagian dari syarat pinjaman program Watsal (tahap pertama) senilai 300 
juta US dolar.

Akhirnya Indonesia dipaksa menyatakan diri sebagai barisan negara yang 
mengalami krisis air dan berlakulah hukum besi pasar; supply terbatas dan 
demand yang tinggi. Air menjadi domain investasi dan modal, tidak lagi dianggap 
sektor vital yang mesti diproteksi.

Di level global, krisis air melalui skema privatisasi dan komersialisasi sudah 
menjadi fakta, jika bukan cerita suram dan pedih. Di Ghana, kebijakan IMF dan 
Bank Dunia telah mendorong warga miskin mengeluarkan 50 persen dari 
pendapatannya untuk membeli air.

Di Subic Bay, Philipina, sejak Manila menyetujui proposal privatisasi air dari 
ADB, harga air meningkat 400 persen; di Prancis harga air melonjak 150 persen; 
dan di Inggris harga air terus membengkak hingga 450 persen.

Saat ini setidaknya terdapat 7 miliar manusia yang makan dan minum di dunia 
saat ini. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah 2 miliar lagi pada tahun 2050. 
Apakah ketersediaan air bersih di bumi masih bisa mencukupi kebutuhan umat 
manusia hingga 2050 nanti?

Saat satu miliar manusia di dunia berada dalam kelaparan kronis, kekurangan 
sumber air, dan tak memiliki akses atas air bersih, pemerintah tak bisa 
berpura-pura lagi menghadapi masalah hidup-mati ini sebagai problem teknis 
yuridis. Saatnya serangkaian tindakan politik untuk mengembalikan kedaulatan 
negara dan rakyat atas air harus diwujudkan.

Landasannya adalah Resolusi PBB dan UUD 1945. Sebab, Resolusi PBB tentang hak 
atas air (“The Human Right to Water and Sanitation” seperti termuat dalam 
Dokumen A/64/L.63/REV.1) yang diterbitkan tahun 2010 tegas menyebut air sebagai 
barang milik publik. Sementara UUD 1945 jelas menempatkan air sebagai barang 
yang wajib dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya 
kemakmuran rakyat.

Jangan biarkan Indonesia menjadi negeri yang mengering karena airnya telah 
dihisap sektor swasta dan dirampas modal global. Jangan biarkan kebijakan yang 
menyengsarakan rakyat terus berjalan tanpa arah. Jangan jadikan negeri zambrut 
khatulistiwa ini negeri yang penuh derita dan bencana.

Mari kita rawat negeri “kolam susu” ini menjadi negeri penuh berkah; sebelum 
“kolam susu” berubah menjadi “comberan”! ***

Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia; Mahasiswa 
Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke