Ref: Jangan dilupakan bahwa dari setiap sumber alam atau aktivitas apapun yang memberikan fulus harus diprivatisasi agar supaya fulus masuk ke kantong oknom-oknom penguasa negara dan kaum elit. Bukankah ini berkat bagi mereka, jadi apa salahnya? Apakah rakyat harus bayar atau kesusahaan air bersih bukan masalah yang dibutuhkan untuk pemikiran penguasa.
http://www.shnews.co/detile-16720-privatisasi-air-kesalahan--pemerintah-pusat.html Privatisasi Air Kesalahan Pemerintah Pusat Sulung Prasetyo | Jumat, 22 Maret 2013 - 13:37:58 WIB : 79 (SH/Muniroh) Banyak operator swasta melakukan mark up biaya pengelolaan air. JAKARTA – Kesalahan kebijakan privatisasi air tidak bisa hanya dilimpahkan ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun lebih kepada pemerintah pusat yang tergiur dengan iming-iming finansial, manajemen dan teknologi. Mengajukan pemutusan kontrak bisa menjadi langkah blunder, karena bisa kalah bila dilanjutkan di tingkat peradilan internasional. Solusi terbaik hanya meminta hak kepada pihak penyedia air swasta yang ada saat ini untuk penyediaan air baku dan penyeimbangan kebijakan nasional. Hal itu diungkapkan pengamat masalah air dari Universitas Indonesia (UI), Firdaus Ali ketika dihubungi SH, Kamis (21/3) malam. “Bila melihat pada surat perjanjian yang sudah ditandatangani, memutus kontrak dengan para pihak swasta penyedia air di Jakarta bisa menjadi langkah blunder. Mereka bisa mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi di tingkat peradilan internasional,” tuturnya. Dulu, menurutnya, kontrak tersebut terjadi karena tekanan pihak pemerintah pusat. Pemerintah pusat tergiur iming-iming pinjaman dari Bank Dunia. Selain pinjaman, juga manajemen dari pelaksana yang lebih berpengalaman dan teknologi baru yang tidak dimiliki Indonesia. Padahal, kalau melihat kondisi sebenarnya Indonesia pada saat melakukan kontrak, sebenarnya tidak kekurangan pendanaan. Mungkin secara teknologi kurang dan manajemen buruk. “Tapi, tidak dapat ditampik kenyataan yang ada saat ini, penyediaan air baku buruk, manajemen tidak dapat dikatakan baik, serta teknologi tidak memuaskan,” Firdaus menambahkan. Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menyatakan kekecewaan pada kebijakan privatisasi air tersebut. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyatakan campur tangan aktor swasta telah terbukti menjadi kendala dalam pemenuhan hak atas air dan sanitasi. Dalam KMMSAJ tergabung sejumlah LSM seperti Solidaritas Perempuan, Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Koalisi Anti Utang (KAU), Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Solidaritas Perempuan Jabodetabek dan Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KRUHA). “Operator swasta - yang secara nyata melakukan mark up biaya kelola air, menggelapkan aset publik serta merahasiakan hak-hak konsumen yang ada dalam kontrak - dapat dengan gampang melenggang pergi dengan menjual sahamnya ke swasta lain,” ujar M Reza dari KRUHA. Bank Dunia Terlibat KMMSAJ menuntut Bank Dunia bertanggung jawab atas krisis air yang menimpa Indonesia dan negara berkembang lainnya. Dalam sejarahnya, Bank Dunia telah mensponsori proses privatisasi yang berkembang. Secara khusus, proses privatisasi sektor sumber daya air di Indonesia berlangsung sejak Bank Dunia menawarkan pinjaman US$ 92 juta kepada PAM Jaya pada 1991, untuk perbaikan infrastruktur, sekaligus "menyarankan" pemerintah untuk menyediakan peluang partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan layanan air. Hasilnya, perusahaan air raksasa yaitu Thames Water Overseas Ltd dan Suez berebut menguasai sistem air Jakarta, dan berakhir dengan ditandatanganinya kontrak konsesi berjangka 25 tahun oleh kedua perusahaan tersebut dengan perusahaan lokal pengelola PAM Jaya pada 1997. “Keterlibatan Bank Dunia dalam pengelolaan air di Indonesia tidak menjadikan pelayanan dan kualitas air menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya, semakin buruk dan menambah beban kerja perempuan yang berujung pada penindasan dan kekerasan,” ujar Wahida Rustam dari Solidaritas Perempuan. Perampasan air adalah pelanggaran atas Resolusi PBB, Juli 2010, yang menetapkan bahwa air merupakan hak asasi manusia. Pemerintah Republik Indonesia pun telah ikut menandatangani resolusi tersebut sehingga pemerintah wajib menjamin pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak tersebut. Hal itu berarti tidak seorang pun boleh diputus aksesnya terhadap air karena alasan ekonomi. Penerapan mekanisme pasar dalam pelayanan air minum adalah pelanggaran konstitusi. Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, maupun Pasal 2 UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, pengakuan air sebagai barang publik semakin dipertegas oleh penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa “Air merupakan res commune dan oleh karenanya harus tunduk pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945, sehingga pengaturan tentang air harus masuk ke dalam sistem hukum publik yang terhadapnya tidak dapat dijadikan objek pemilikan dalam pengertian hukum perdata.” Sumber : Sinar Harapan [Non-text portions of this message have been removed]
