Ref: Jangan dilupakan bahwa dari setiap sumber alam atau aktivitas apapun yang 
memberikan fulus harus diprivatisasi  agar supaya fulus masuk ke kantong 
oknom-oknom penguasa negara dan kaum elit.  Bukankah ini berkat bagi mereka, 
jadi apa salahnya? Apakah rakyat harus bayar atau kesusahaan air bersih bukan 
masalah yang dibutuhkan untuk pemikiran penguasa.


http://www.shnews.co/detile-16720-privatisasi-air-kesalahan--pemerintah-pusat.html


Privatisasi Air Kesalahan Pemerintah Pusat 
Sulung Prasetyo | Jumat, 22 Maret 2013 - 13:37:58 WIB

: 79 




(SH/Muniroh)

Banyak operator swasta melakukan mark up biaya pengelolaan air.


JAKARTA – Kesalahan kebijakan privatisasi air tidak bisa hanya dilimpahkan ke 
pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun lebih kepada pemerintah 
pusat yang tergiur dengan iming-iming finansial, manajemen dan teknologi. 
Mengajukan pemutusan kontrak bisa menjadi langkah blunder, karena bisa kalah 
bila dilanjutkan di tingkat peradilan internasional. 

Solusi terbaik hanya meminta hak kepada pihak penyedia air swasta yang ada saat 
ini untuk penyediaan air baku dan penyeimbangan kebijakan nasional. Hal itu 
diungkapkan pengamat masalah air dari Universitas Indonesia (UI), Firdaus Ali 
ketika dihubungi SH, Kamis (21/3) malam. 

“Bila melihat pada surat perjanjian yang sudah ditandatangani, memutus kontrak 
dengan para pihak swasta penyedia air di Jakarta bisa menjadi langkah blunder. 
Mereka bisa mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi di tingkat peradilan 
internasional,” tuturnya. 

Dulu, menurutnya, kontrak tersebut terjadi karena tekanan pihak pemerintah 
pusat. Pemerintah pusat tergiur iming-iming pinjaman dari Bank Dunia. Selain 
pinjaman, juga manajemen dari pelaksana yang lebih berpengalaman dan teknologi 
baru yang tidak dimiliki Indonesia. Padahal, kalau melihat kondisi sebenarnya 
Indonesia pada saat melakukan kontrak, sebenarnya tidak kekurangan pendanaan. 
Mungkin secara teknologi kurang dan manajemen buruk. 

“Tapi, tidak dapat ditampik kenyataan yang ada saat ini, penyediaan air baku 
buruk, manajemen tidak dapat dikatakan baik, serta teknologi tidak memuaskan,” 
Firdaus menambahkan. 

Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menyatakan kekecewaan pada 
kebijakan privatisasi air tersebut. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air 
Jakarta (KMMSAJ) menyatakan campur tangan aktor swasta telah terbukti menjadi 
kendala dalam pemenuhan hak atas air dan sanitasi. 

Dalam KMMSAJ tergabung sejumlah LSM seperti Solidaritas Perempuan, Urban Poor 
Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan 
Perikanan (Kiara), Koalisi Anti Utang (KAU), Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
(LBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, 
Solidaritas Perempuan Jabodetabek dan Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KRUHA). 

“Operator swasta - yang secara nyata melakukan mark up biaya kelola air, 
menggelapkan aset publik serta merahasiakan hak-hak konsumen yang ada dalam 
kontrak - dapat dengan gampang melenggang pergi dengan menjual sahamnya ke 
swasta lain,” ujar M Reza dari KRUHA. 

  

Bank Dunia Terlibat 

KMMSAJ menuntut Bank Dunia bertanggung jawab atas krisis air yang menimpa 
Indonesia dan negara berkembang lainnya. Dalam sejarahnya, Bank Dunia telah 
mensponsori proses privatisasi yang berkembang. 

Secara khusus, proses privatisasi sektor sumber daya air di Indonesia 
berlangsung sejak Bank Dunia menawarkan pinjaman US$ 92 juta kepada PAM Jaya 
pada 1991, untuk perbaikan infrastruktur, sekaligus "menyarankan" pemerintah 
untuk menyediakan peluang partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan layanan 
air. 

Hasilnya, perusahaan air raksasa yaitu Thames Water Overseas Ltd dan Suez 
berebut menguasai sistem air Jakarta, dan berakhir dengan ditandatanganinya 
kontrak konsesi berjangka 25 tahun oleh kedua perusahaan tersebut dengan 
perusahaan lokal pengelola PAM Jaya pada 1997. 

“Keterlibatan Bank Dunia dalam pengelolaan air di Indonesia tidak menjadikan 
pelayanan dan kualitas air menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya, semakin buruk 
dan menambah beban kerja perempuan yang berujung pada penindasan dan 
kekerasan,” ujar Wahida Rustam dari Solidaritas Perempuan. 

Perampasan air adalah pelanggaran atas Resolusi PBB, Juli 2010, yang menetapkan 
bahwa air merupakan hak asasi manusia. Pemerintah Republik Indonesia pun telah 
ikut menandatangani resolusi tersebut sehingga pemerintah wajib menjamin 
pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak tersebut. 

Hal itu berarti tidak seorang pun boleh diputus aksesnya terhadap air karena 
alasan ekonomi. Penerapan mekanisme pasar dalam pelayanan air minum adalah 
pelanggaran konstitusi. 

Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, maupun Pasal 2 UU No 5 Tahun 1960 tentang 
Pokok Agraria, pengakuan air sebagai barang publik semakin dipertegas oleh 
penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya 
Air yang menyatakan bahwa “Air merupakan res commune dan oleh karenanya harus 
tunduk pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945, sehingga pengaturan tentang air harus 
masuk ke dalam sistem hukum publik yang terhadapnya tidak dapat dijadikan objek 
pemilikan dalam pengertian hukum perdata.” 



Sumber : Sinar Harapan


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke