Ref:  Kalau suami harus turut serta, lantas siapa yang harus menjaga anak-anak 
mereka dan apakah yang belum kawin harus kawin terlebih dahulu sebelum 
berangkat agar bisa bersama-sama ke sana.

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/12/47173

Sabtu, 9 Maret 2013 

Ke Arab Saudi, TKW Diupayakan Bawa Suami


      JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 
meminta pemerintah Arab Saudi mengakomodir Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 
berstatus suami istri. Diharapkan ada kemudahan perizinan dalam satu dokumen 
pengajuan. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan sudah mengutarakan 
permintaan itu saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga kerja 
(perburuhan) Arab Saudi Adel M Fakeih di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (7/03).


      Salah satu usulan disampaikan adalah tentang TKI suami istri yang 
sama-sama bekerja di Arab Saudi agar dapat bekerja dalam satu user yang sama. 
"Usulan kita agar penempatan TKI suami istri dapat diakomodir mendapat 
tanggapan positif dari Pemerintah Saudi. Usulan terobosan ini segera dibahas 
secara intern di sana. Mereka mengerti bahwa usulan ini untuk melindungi TKI 
secara lebih baik,” ujar Muhaimin dalam keterangan resminya, kemarin.


      Permintaan ini diajukan memanfaatkan momen membaiknya sistem 
ketenagakerjan di Arab Saudi pasca reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di 
sana terutama dalam menangani keberadaan Tenaga Kerja Asing. Terlebih, 
menurutnya, saat ini pemerintah di sana selalu melibatkan berbagai kajian  dan 
penelitian dari  lembaga internasional dalam menentukan kebijakan dan program 
ketenagakerjaan.
      Situasi ini, menurutnya, diharapkan menjadi momentum peningkatan aspek 
perlindungan TKI khususnya yang berkerja di sektor domestic worker atau akrab 
disapa Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
      Selagi kajian diakukan secara intern di pemerintah Arab Saudi, kata 
Muhaimin, pihaknya akan terus aktif melakukan lobi ke sana agar bisa menerima 
pasangan suami istri dari Indonesia sebagai tenaga kerja.
      Tak hanya Arab Saudi, Muhaimin juga mengajukan hal yang sama kepada 
negara-negara Timur Tengah yang kerap kerap mempekerjakan TKI. Upaya ini, 
menurut Muhaimin, bertujuan untuk melindungi TKI yang kerap mendapat tindakan 
sewenang-wenang dari pihak majikannya.


      Dengan hadirnya sang suami, atau begitu pun sebaliknya, para TKI bisa 
saling mengingatkan dan saling melindungi satu sama lain. Sebab sudah sering 
terjadi perlakuan tidak majikan terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia 
oleh majikan di sana.


      Di sisi lain, rumah tangga di Arab Saudi tidak hanya membutuhkan tenaga 
perempuan untuk asistensi rumah tangga. Tetapi juga tenaga kerja pria untuk 
faktor keamanan di rumahnya. “Saat ini pengiriman TKI ke Arab Saudi masih saya 
tutup. Kalau mau setelah dibuka, nanti yang berangkat adalah pasangan 
suami-istri,” harapnya.
      Kepergian Muhaimin ke Arab Saudi itu memang mengusung tujuan utama 
terjadinya percepatan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of 
Understanding (MoU) antara Indonesia dengan Arab Saudi tentang penempatan dan 
perlindungan TKI. Tanpa perjanjian itu penempatan TKI ke sana tidak akan 
dilakukan.
      “Kesepakatan bilateral telah tercapai dengan mengagendakan sesegera 
mungkin pertemuan JWC (Joint Working Committee) yang akan melakukan pembahasan 
secara teknis dan detail tentang isi MoU,” ungkapnya. (gen/jpnn/ica
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke