Ref: Kalau ada orag yang kepercayaannya tidak diwajibkan membayar zakat, apakah 
juga dikenakan peraturan harus membayar zakat ini. Lebih lanjut mungkin juga  
bisa diberlakukan peraturan bagi yang tidak membayar zakat tidak dipekerjakan. 
. Lain dari itu mungkin saja timbul pertanyaan,  apakah dengan zakat 
kesejahteraan masyarakat bisa dicapai pelaksanaannya? Anda yang berpengetahuan 
luas, mohon pencerahan

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=41868

Tak Bayar Zakat, Pangkat Ditunda 

 Padang Ekspres • Senin, 25/03/2013 12:51 WIB • • 54 klik


Painan, Padek—Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Erizon mengatakan, 
seluruh PNS di Pessel diwajib­kan membayar zakat kepada hasnaf melalui Badan 
Amir Zakat Daerah (Bazda) Pessel.

“Jika tidak diindahkan, kenaikan pangkatnya ditunda hingga mereka membayar 
za­katnya ke Bazda Pessel,” tegas Erizon, kemarin (25/3).

 Kewajiban berzakat di Pes­sel dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati 
ten­tang Wajib Zakat bagi PNS. Zakat dipungut setiap bulan oleh panitia Bazda 
yang telah terbentuk. 

 Ditambahkannya, potensi penerimaan zakat Pessel men­ca­pai Rp 4 miliar per 
tahun. Se­lain berasal dari 9 ribu orang jumlah PNS, potensi pe­nerima­an juga 
bisa berasal dari para pengusaha dan pihak swasta lainya.

 “Zakat yang terkumpul oleh Bazda sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 
Sebab, sudah digunakan untuk bantuan bedah rumah ma­syarakat miskin maksimal Rp 
15 per unit. Juga bisa untuk membantu biaya sekolah dan berobat bagi mereka 
tidak mampu,” ujarnya. (n)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke