Ref: Kalau ada orag yang kepercayaannya tidak diwajibkan membayar zakat, apakah juga dikenakan peraturan harus membayar zakat ini. Lebih lanjut mungkin juga bisa diberlakukan peraturan bagi yang tidak membayar zakat tidak dipekerjakan. . Lain dari itu mungkin saja timbul pertanyaan, apakah dengan zakat kesejahteraan masyarakat bisa dicapai pelaksanaannya? Anda yang berpengetahuan luas, mohon pencerahan
http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=41868 Tak Bayar Zakat, Pangkat Ditunda Padang Ekspres • Senin, 25/03/2013 12:51 WIB • • 54 klik Painan, Padek—Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Erizon mengatakan, seluruh PNS di Pessel diwajibkan membayar zakat kepada hasnaf melalui Badan Amir Zakat Daerah (Bazda) Pessel. “Jika tidak diindahkan, kenaikan pangkatnya ditunda hingga mereka membayar zakatnya ke Bazda Pessel,” tegas Erizon, kemarin (25/3). Kewajiban berzakat di Pessel dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Wajib Zakat bagi PNS. Zakat dipungut setiap bulan oleh panitia Bazda yang telah terbentuk. Ditambahkannya, potensi penerimaan zakat Pessel mencapai Rp 4 miliar per tahun. Selain berasal dari 9 ribu orang jumlah PNS, potensi penerimaan juga bisa berasal dari para pengusaha dan pihak swasta lainya. “Zakat yang terkumpul oleh Bazda sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, sudah digunakan untuk bantuan bedah rumah masyarakat miskin maksimal Rp 15 per unit. Juga bisa untuk membantu biaya sekolah dan berobat bagi mereka tidak mampu,” ujarnya. (n) [Non-text portions of this message have been removed]
