http://www.antaranews.com/berita/365181/hakim-vonis-rasyid-enam-bulan-percobaan
Hakim vonis Rasyid enam bulan percobaan Senin, 25 Maret 2013 15:31 WIB | Pewarta: Imam Budilaksono Rasyid Rajasa mengikuti persidangan terkait kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan 2 penumpang mobil yang ditabrak dari belakang pada 1 Januari 2013. (ANTARA/Dhoni Setiawan) Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara. "Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum belum berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin. Majelis hakim menilai Rasyid bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Majelis hakim menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Suharjono mengatakan telah terwujud prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid. Suharjono mengatakan, dalam putusannya terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor. "Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggungjawab," ujarnya mengenai hal yang meringankan. Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada teori restoratif justice yang menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Hal itu menurut hakim telah terpenuhi dalam kasus tersebut, yaitu adanya unsur rekonsiliasi, restitusi dan restorasi. "Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertangugngjawab. Tindakan terdakwa dan keluarga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara Rasyid mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara serta denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. Editor: Fitri Supratiwi +++++ http://www.antaranews.com/berita/365213/pengacara-rasyid-rajasa-tidak-puas-atas-vonis-hakim Pengacara Rasyid Rajasa tidak puas atas vonis hakim Senin, 25 Maret 2013 17:16 WIB | 2091 Views Pewarta: Imam Budilaksono M. Rasyid Amrullah Rajasa bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/3). Majelis Hakim memutuskan pidana kepada M. Rasyid Amrullah Rajasa penjara lima bulan dan denda 12 juta dengan masa percobaan enam bulan. (ANTARA/M Agung Rajasa) Jakarta (ANTARA News) - Anantha Budiartika, pengacara Rasyid Amrullah Rajasa mengaku tidak puas dengan vonis enam bulan masa percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Anantha menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim. "Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin. Ia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio. Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim tersebut. "(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya. Beberapa saat sebelumnya majelis hakim memvonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara. Editor: Heppy Ratna [Non-text portions of this message have been removed]
