Ref: Sulit bagi MUI untuk membuktikan, tetapi agaknya bagi DPR tidak sulit maka 
oleh karena itu sebanyak kurang lebih 60 anggotanya berangkat ke Belanda dan 
Perancis untuk konsultasi kebenaran adanya santet. Semoga delegasi santet DPR 
menikmati tamasya Santet.

http://www.antaranews.com/berita/365190/mui-santet-sulit-dibuktikan

MUI: santet sulit dibuktikan
Senin, 25 Maret 2013 16:07 WIB | 816 Views




Jakarta (ANTARA News) - Masalah santet telah dimasukkan dalam Rancangan KUHP, 
namun untuk membuktikan tindakan santet sulit karena sifatnya yang abstrak.

"Santet tersebut sifatnya abstrak dan sulit untuk dibuktikan," kata Sekretaris 
Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Samsul Maarif, di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, lanjut Samsul, sulit rasanya jika ada pasal mengenai santet 
diterapkan di Tanah Air. 

Menurutnya dalam ajaran Islam pun, untuk memberikan hukuman terhadap seseorang 
yang bersalah harus ada bukti-bukti yang kuat.

"Sementara santet tersebut abstrak dan sulit untuk dibuktikan," tegasnya.

Lagi pula, sambung dia, Islam tidak mengenal santet. Santet adalah perbuatan 
yang menyimpang dan banyak disalahgunakan oleh "paranormal".

Masalah santet diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan bahwa 
setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, 
memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang 
lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, 
penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun 
atau denda paling banyak Rp300 juta. 

Namun jika ilmu gaib itu dikomersialkan ancaman pidana ditambah sepertiga dari 
5 tahun. 
Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 20


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke