Ref: Di beberapa negara ketika mau diprivatisasi air, rakyat menentang dan 
pemerintah tunduk pada kehendak rakyat, tetapi di NKRI  rakyatnya membisu 
terhadap privatisasi air sekalipun air adalah kebutuhan utama manusia. Apa 
sebab demikian?

http://www.shnews.co/detile-16764-menggugat-nalar-privatisasi-air.html

Menggugat Nalar Privatisasi Air 
Launa* | Sabtu, 23 Maret 2013 - 11:10:05 WIB

: 164 


Kebijakan IMF dan Bank Dunia telah mendorong warga miskin membeli air.


Sejak tahun 1993, PBB telah menetapkan tanggal 22 Maret sebagai World Water Day 
atau Hari Air Sedunia (HAS). Tagline peringatan HAS sedunia tahun 2013 kali ini 
adalah: “Water Cooperation: Save Water of Life” (Kerja Sama Air: Menyelamatkan 
Air untuk Kehidupan). 

Namun, ironisnya, jika kita selisik fakta lapangan, sesungguhnya tak ada “kerja 
sama” terkait air untuk kehidupan. Yang ada, air—sebagai sumber kehidupan 
bersama—telah menjadi komoditas eksploitasi sektor swasta; menjadi ajang bisnis 
yang merugikan rakyat dan negara. 

Pasalnya, sejak proyek privatisasi air digulirkan di era pemerintahan Margaret 
Thatcher, di Inggris, tahun 1989, privatisasi air terus menyeruak ke seluruh 
penjuru bumi. Ide dasarnya, privatisasi air merupakan respons atas tata kelola 
pemerintah yang buruk, korup, dan tidak transparan atas tata kelola air sebagai 
sumber daya tak terbarukan (unrewenable). 

Sementara itu, basis organik penyebaran ide privatisasi dan komersialisasi air 
adalah World Water Forum; sebuah forum lobi yang diinisiasi bisnis-bisnis 
raksasa dan lembaga keuangan internasional, seperti Global Water Partnership 
dan Bank Dunia. 

Namun, studi Vandana Shiva (Water Wars: Privatization, Pollution and Profit, 
2002), menunjukkan, privatisasi air ternyata telah menimbulkan bencana bagi 
orang miskin. Keterbatasan akses orang miskin atas air menjadi isu panas di 
tingkat global dan memicu konflik berlarut antara rakyat, negara, dan swasta. 

Nalar Privatisasi 

Nalar privatisasi air berangkat dari logika water right, yang bersumber dari 
tradisi hukum kepemilikan (property right). Logika ini mengakui hak kepemilikan 
manusia atas tanah (right of land) dan air (right of water) yang bisa 
dimonopoli dan dapat dipertukarkan (tradable). 

Studi Shiva (2002) menegaskan, logika privatisasi dan komersialisasi air 
bersumber dari gagasan air sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dan 
diperjualbelikan. 

Dalam Not For Sale: Decommodifying Public Life (2006), Dennis Soron dan Gordon 
Longgar mendefinisikan, komodifikasi adalah transformasi status dari barang 
milik bersama (yang penggunaannya ditentukan oleh keputusan demokratis serta 
hak-hak publik), menjadi barang yang bisa dimiliki perorangan atau kelompok 
(sektor swasta), yang dapat digunakan secara bebas, bersifat privat, dan 
berorientasi profit. 

Sejak 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kesulitan air. Angka ini 
diperkirakan merangkak naik menjadi 264 negara pada 2025. Pada 2025, jumlah 
penduduk dunia yang kesulitan mendapatkan air bersih diperkirakan mencapai 2,3 
miliar orang. 

Jumlah ini seiring dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat di hampir 
semua negara. Implikasinya, di banyak negeri miskin wabah penyakit mematikan 
menjadi masalah serius. Di negeri-negeri miskin, tiap tahun, tak kurang dari 
2,2 juta orang mati karena diare, 1,1 juta karena malaria, 17.000 akibat 
penyakit cacingan, dan 15.000 akibat demam berdarah. 

Majalah Fortune, edisi Mei 2000 merilis, pada abad ke-21 air tampaknya akan 
menggantikan peran yang dimainkan minyak bumi pada abad ke-20, yakni menjadi 
komoditas bernilai tinggi yang menentukan kesejahteraan hidup sebuah bangsa. 

Problem krisis air tak cuma dihadapi Indonesia, namun juga banyak negara miskin 
dan berkembang lainnya. Saat ini, setidaknya 80 persen atau sekitar 168 juta 
penduduk Indonesia belum memperoleh akses yang layak atas air bersih. Sekitar 
300 PDAM nasional yang diberikan hak mengelola air bersih bagi publik dianggap 
tak mampu mengelola usaha secara efisien dan menguntungkan akibat tata kelola 
dan administrasi yang buruk. 

Kendati hampir seluruh PDAM menerapkan pola pengelolaan air secara komersial, 
namun akibat manajemen yang buruk dan korup, PDAM mengaku terus merugi. Bahkan, 
sejak 2001 beberapa PDAM mulai menghentikan pengembangan saluran pipa ke 
sejumlah daerah yang sebenarnya sangat membutuhkan layanan air bersih. 

Atas dasar kondisi itu, Bank Dunia menawarkan kebijakan pengelolaan sumber daya 
air dengan total pinjaman (utang) mencapai US$ 500 juta (sekitar Rp 4,5 
triliun). Tawaran kucuran pinjaman Bank Dunia sejalan dengan niat pemerintah 
Indonesia yang membutuhkan reformasi dalam pengelolaan sumber daya air. 

Berdasarkan kesepakatan itu, pada 1998 pemerintah Indonesia meluncurkan program 
restrukturisasi sektor air berlabel “Water Resources Sector Adjusment Loan” 
(Watsal). Di balik program restrukturisasi (baca: pinjaman) itu, Bank Dunia 
meminta syarat agar pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi tata kelola dan 
sumber daya air (Undang-Undang Sumber Daya Air No 7/2004) sebagai bagian dari 
syarat pinjaman program Watsal (tahap pertama) senilai US$ 300 juta. 

Di sisi lain, Bank Pembangunan Asia (ADB) kabarnya juga memberi pinjaman bagi 
Indonesia senilai US$ 88 juta bagi proyek irigasi, US$ 81,19 juta bagi layanan 
air bersih, dan US$ 5,1 juta untuk proyek pengelolaan investasi Bendungan 
Citarum, serta program Manajemen Sumber Daya Air Citarum Terpadu (Integrated 
Citarum Water Resources Management Program) dari Asian Development Fund senilai 
US$ 30 juta. 

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Kruha), jumlah utang 
berjalan Indonesia di sektor perairan kepada ADB sebesar US$ 804,69 juta, 
dengan rincian nilai proyek yang sudah berjalan US$ 114,69 juta, dan nilai 
proyek yang sedang dalam proses persetujuan sebesar US$ 690 juta. Jumlah utang 
berjalan Indonesia di sektor air kepada Bank Dunia adalah US$ 762,51 juta. 

Menabrak Konstitusi 

Privatisasi dan komersialisasi air yang bersumber dari nalar hukum liberal 
jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2: "Cabang-cabang 
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak 
dikuasai oleh negara"; dan Ayat 3: "Bumi, air, dan segala kekayaan yang 
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk 
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." 

UUSDA No 7/2004 yang mengadopsi spirit privatisasi dan komersialisasi praktis 
telah menggusur kedaulatan negara atas sumber daya strategis. Negara kini 
berfungsi sebatas regulator yang wajib menyerahkan pengelolaan air kepada 
swasta dan modal global. 

Padahal, ada banyak bukti di dunia, privatisasi dan komersialisasi air justru 
menambah beban rakyat dan pemerintah. Di Casablanca, Maroko, sejak proyek 
privatisasi air digulirkan harga air melonjak tiga kali lipat. Di Johanesburg, 
Afrika Selatan, pengelolaan air oleh Lyonnaise des Eaux (korporasi global milik 
Prancis) membuat konsumsi publik atas air menjadi tidak sehat, tidak bisa 
diakses semua orang, dan harga jualnya terus melangit. 

Di Ghana, kebijakan IMF dan Bank Dunia telah mendorong warga miskin 
mengeluarkan 50 persen dari pendapatannya untuk membeli air. Di Subic Bay, 
Filipina, sejak Manila menyetujui proposal privatisasi air dari ADB, harga air 
meningkat 400 persen; di Prancis harga air melonjak 150 persen; dan di Inggris 
harga air merangkak hingga 450 persen. 

Sektor swasta dan korporasi global praktis telah mengamputasi kedaulatan negara 
atas air. Minimalisasi peran negara sebatas pengawas (regulator) telah 
berdampak pada ketidakmampuan negara memberi perlindungan bagi warganya, 
terutama kelompok miskin dan rentan, dalam mendapatkan hak dan akses atas air 
yang sehat dan terjangkau. 

Praktik privatisasi dan komersialisasi yang diusung rezim kapitalisme global, 
kini tak cuma mengincar minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sumber-sumber 
energi fosil lainnya, namun juga telah mendaulat air sebagai komoditas penting 
abad 21 yang marketable dan profitable untuk “diperdagangkan” melalui skema 
privatisasi dan liberalisasi. 

Kalau sudah begini, di mana kedaulatan negara dan hak rakyat, jika semua sektor 
yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti air, lingkungan, energi, dan 
pangan—telah dikuasai seluruhnya oleh para kartel, sektor swasta, dan modal 
global? 

  

*Penulis adalah dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke