http://www.shnews.co/detile-16842-vonis-mati-terduga-teroris-tanpa-peradilan.html

Vonis Mati Terduga Teroris Tanpa Peradilan 
Deytri Aritonang | Senin, 25 Maret 2013 - 15:26:12 WIB

: 40 




(dok/antara)

Tembak mati semestinya merupakan langkah terakhir, jika aparat terpaksa 
melakukan hal itu.


Dalam setiap kali peristiwa penggerebekan terduga teroris, hampir memunculkan 
korban tewas. Tentu teror harus dilawan, tapi melawan dengan mengabaikan begitu 
saja prosedur hukum juga bisa berdampak negatif terhadap hak terduga, 
tersangka, dan terdakwa untuk membela diri. Untuk itu, Sinar Harapan menurunkan 
tulisan yang khusus menyoroti penanganan terduga teroris. 

JAKARTA - Puluhan terduga teroris tewas ditembak anggota Detasemen Khusus 
(Densus) 88 Anti-Teror Polri, bahkan sebelum sempat membela diri. Hak hukum dan 
hak hidupnya dicabut timah panas petugas, bahkan sebelum terbukti sebagai 
teroris. 

Adalah benar tindak pidana terorisme melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi 
tidaklah patut penegakan hukum atasnya dilakukan dengan melanggar HAM. 

Persoalan menjadi sangat serius, karena terduga tidak memiliki kesempatan untuk 
mengungkap jaringan yang lebih dan luas dan membela diri, apakah benar sebagai 
teroris atau justru terjadi salah sasaran dan berbagai kemungkinan lain. 
Akibatnya, publik hanya disodorkan informasi sepihak dari aparat keamanan, 
tanpa memiliki kesempatan untuk memperoleh konfirmasi dari terduga teroris. 

Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan, hanya dalam jangka waktu 15 
bulan saja, yaitu Januari 2011 hingga Maret 2012, setidaknya 21 orang terduga 
teroris mati ditembak anggota Densus 88. 

Abu Bakar melansir hingga Maret 2012, sedikitnya 56 orang terduga teroris 
ditembak mati. Jumlah itu terus bertambah hingga tahun ini, mengingat dalam 
tiga bulan terakhir saja, belasan orang yang diduga aktivis gerakan radikal 
meninggal dunia dieksekusi petugas Densus 88. 

Anggota Komnas HAM Siane Indriani mengaku tidak memiliki data pasti terduga 
teroris yang ditembak mati. Tetapi Siane menuturkan berdasarkan data dari Mabes 
Polri ada 83 orang sepanjang 2000 yang tertembak mati. "Dari data mereka (Mabes 
Polri-red) 83 meninggal dunia saat penangkapan (belum termasuk beberapa waktu 
lalu yang di Tambora)," ujarnya. 

Tudingan Densus melakukan pelanggaran HAM seperti yang disampaikan Komnas HAM 
dikritik Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy 
Rafli Amar meminta Komnas HAM menyampaikan secara langsung kepada institusi 
Polri letak pelanggaran HAM yang dilakukan Densus di mana dan seperti apa, dan 
terkait dengan hukum apa. 

"Kalau ada pelanggaran kita bicara hukum. Kaitan masalah prosedur, disiplin, 
etika, atau pidana atau dikatakan HAM berat. Jadi penyelesaiannya dugaan-dugaan 
itu bersandar pada penegakan hukum. Itu perlu dikomunikasikan. Disampaikan pada 
kepolisian, apa saja hal-hal yang terkait pelanggaran HAM, langkah-langkah 
solusi apa yang harus ditempuh terhadap orang yang diduga melanggar. Kan ini 
harus ada kelanjutannya," kata Boy. 

Kerap Jadi Korban 

Ini karena, menurut Boy, dalam hal pemberantasan teroris, anggota polisi juga 
kerap menjadi korban aksi teroris. Kualitas ancaman yang didapat petugas saat 
berhadapan dengan pelaku-pelaku merupakan kondisi yang tiba-tiba. Misal, 
mengeluarkan senjata api atau bahan peledak, yang mengakibatkan beberapa 
anggota meninggal dunia. 

"Memang kondisi situasinya menghadapi teror ini cukup tinggi ancamannya yang 
dirasakan anggota kami. Fakta ancaman ini juga ada beberapa yang mengalami luka 
tembak, meninggal dunia," ujarnya. 

Tersangka gembong teroris seperti dr Azahari dan Dulmatin pun tewas diterjang 
peluru petugas saat penggerebekan. Keduanya tidak diberi kesempatan membela 
diri, atau bahkan memberi keterangan soal keberadaan kelompoknya dan rencana 
aksi teror yang mungkin direncanakannya. Padahal, seharusnya informasi tersebut 
dapat membantu kinerja kepolisian mengungkap kelompok dan aksi terorisme. 

Sebut saja, yang terakhir, saat penggerebekan kelompok perampok di wilayah 
Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, 15 Maret lalu. Tiga dari tujuh orang terduga 
kelompok yang diduga melakukan fa’i (penggalangan dana untuk kegiatan 
jihad-red) tewas di tempat ditembak petugas. 

M, yang ditangkap di Teluk Gong, Jakarta Utara, meninggal dunia, sedangkan pada 
penangkapan di Mustika Jaya, Bekasi, A dan K alias P meninggal dunia. Boy 
menuduh para terduga melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas, karena 
itu eksekusi dilakukan. “Ada perlawanan terhadap petugas kami,” jelas Boy. 

Sebelumnya, petugas Densus 88 juga menembak mati tujuh orang terduga teroris 
yang berusaha ditangkap di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Dua 
terduga teroris, yakni Hasan alias Kholik dan Syamsuddin alias Asmar alias 
Buswah tewas di Makassar, Jumat 4 Januari 2013. Kemudian, sejumlah orang 
lainnya, yakni Thamrin, Arbain Yusuf, Syarifudin, dan Fadli ditangkap di 
Makassar pada pukul 10.00 pagi, keesokan harinya. 

Kapolda Nusa Tenggara Barat Brigjen Mochamad Irawan mengatakan, polisi terpaksa 
menembak mati para terduga teroris karena melawan petugas dengan senjata api 
saat ditangkap. Ketiganya bahkan memasang bom siap ledak di tubuh mereka. 
Akibatnya mereka langsung dilumpuhkan. 

Kepolisian kerap berdalih eksekusi terpaksa dilakukan, mengingat perlawanan 
terduga teroris yang mencancam nyawa petugas atau terduga mencoba melarikan 
diri. Tetapi kenyataannya, alih-alih melumpuhkan lawan dengan menembak kakinya, 
petugas justru menembak dada. Hal itu terjadi pada terduga teroris H yang 
ditembak di Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 12 Mei 2010. 

Wakil Ketua Komnas HAM M Nurkhoiron sempat menuturkan, dalam penggerebekan 
kelompok teroris di Makassar, Januari lalu, petugas Densus 88 melakukan 
penembakan meski tidak ada perlawanan. “Padahal korban sama sekali tidak 
menunjukkan perlawanan, ditembak di depan masjid,” katanya. Penembakan juga 
diduga dilakukan dari jarak dekat. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Sutarman menerangkan, Densus telah berupaya 
memperbaiki kinerjanya. Dikatakannya, polisi sudah mulai memetakan para pelaku 
sehingga memperkecil terjadinya kecolongan. “Sekarang ini intelijen kita bisa 
memetakan pelaku ini dan sudah merakit bom sehingga sebelum meledakkan sudah 
kami tangkap. Namun jika dalam penangkapan itu ada kekeliruan, ya itu akan kami 
tindak,” jelasnya. 



Sumber : Sinar Harapa

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke