http://www.shnews.co/detile-16842-vonis-mati-terduga-teroris-tanpa-peradilan.html
Vonis Mati Terduga Teroris Tanpa Peradilan Deytri Aritonang | Senin, 25 Maret 2013 - 15:26:12 WIB : 40 (dok/antara) Tembak mati semestinya merupakan langkah terakhir, jika aparat terpaksa melakukan hal itu. Dalam setiap kali peristiwa penggerebekan terduga teroris, hampir memunculkan korban tewas. Tentu teror harus dilawan, tapi melawan dengan mengabaikan begitu saja prosedur hukum juga bisa berdampak negatif terhadap hak terduga, tersangka, dan terdakwa untuk membela diri. Untuk itu, Sinar Harapan menurunkan tulisan yang khusus menyoroti penanganan terduga teroris. JAKARTA - Puluhan terduga teroris tewas ditembak anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri, bahkan sebelum sempat membela diri. Hak hukum dan hak hidupnya dicabut timah panas petugas, bahkan sebelum terbukti sebagai teroris. Adalah benar tindak pidana terorisme melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi tidaklah patut penegakan hukum atasnya dilakukan dengan melanggar HAM. Persoalan menjadi sangat serius, karena terduga tidak memiliki kesempatan untuk mengungkap jaringan yang lebih dan luas dan membela diri, apakah benar sebagai teroris atau justru terjadi salah sasaran dan berbagai kemungkinan lain. Akibatnya, publik hanya disodorkan informasi sepihak dari aparat keamanan, tanpa memiliki kesempatan untuk memperoleh konfirmasi dari terduga teroris. Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan, hanya dalam jangka waktu 15 bulan saja, yaitu Januari 2011 hingga Maret 2012, setidaknya 21 orang terduga teroris mati ditembak anggota Densus 88. Abu Bakar melansir hingga Maret 2012, sedikitnya 56 orang terduga teroris ditembak mati. Jumlah itu terus bertambah hingga tahun ini, mengingat dalam tiga bulan terakhir saja, belasan orang yang diduga aktivis gerakan radikal meninggal dunia dieksekusi petugas Densus 88. Anggota Komnas HAM Siane Indriani mengaku tidak memiliki data pasti terduga teroris yang ditembak mati. Tetapi Siane menuturkan berdasarkan data dari Mabes Polri ada 83 orang sepanjang 2000 yang tertembak mati. "Dari data mereka (Mabes Polri-red) 83 meninggal dunia saat penangkapan (belum termasuk beberapa waktu lalu yang di Tambora)," ujarnya. Tudingan Densus melakukan pelanggaran HAM seperti yang disampaikan Komnas HAM dikritik Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar meminta Komnas HAM menyampaikan secara langsung kepada institusi Polri letak pelanggaran HAM yang dilakukan Densus di mana dan seperti apa, dan terkait dengan hukum apa. "Kalau ada pelanggaran kita bicara hukum. Kaitan masalah prosedur, disiplin, etika, atau pidana atau dikatakan HAM berat. Jadi penyelesaiannya dugaan-dugaan itu bersandar pada penegakan hukum. Itu perlu dikomunikasikan. Disampaikan pada kepolisian, apa saja hal-hal yang terkait pelanggaran HAM, langkah-langkah solusi apa yang harus ditempuh terhadap orang yang diduga melanggar. Kan ini harus ada kelanjutannya," kata Boy. Kerap Jadi Korban Ini karena, menurut Boy, dalam hal pemberantasan teroris, anggota polisi juga kerap menjadi korban aksi teroris. Kualitas ancaman yang didapat petugas saat berhadapan dengan pelaku-pelaku merupakan kondisi yang tiba-tiba. Misal, mengeluarkan senjata api atau bahan peledak, yang mengakibatkan beberapa anggota meninggal dunia. "Memang kondisi situasinya menghadapi teror ini cukup tinggi ancamannya yang dirasakan anggota kami. Fakta ancaman ini juga ada beberapa yang mengalami luka tembak, meninggal dunia," ujarnya. Tersangka gembong teroris seperti dr Azahari dan Dulmatin pun tewas diterjang peluru petugas saat penggerebekan. Keduanya tidak diberi kesempatan membela diri, atau bahkan memberi keterangan soal keberadaan kelompoknya dan rencana aksi teror yang mungkin direncanakannya. Padahal, seharusnya informasi tersebut dapat membantu kinerja kepolisian mengungkap kelompok dan aksi terorisme. Sebut saja, yang terakhir, saat penggerebekan kelompok perampok di wilayah Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, 15 Maret lalu. Tiga dari tujuh orang terduga kelompok yang diduga melakukan fa’i (penggalangan dana untuk kegiatan jihad-red) tewas di tempat ditembak petugas. M, yang ditangkap di Teluk Gong, Jakarta Utara, meninggal dunia, sedangkan pada penangkapan di Mustika Jaya, Bekasi, A dan K alias P meninggal dunia. Boy menuduh para terduga melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas, karena itu eksekusi dilakukan. “Ada perlawanan terhadap petugas kami,” jelas Boy. Sebelumnya, petugas Densus 88 juga menembak mati tujuh orang terduga teroris yang berusaha ditangkap di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Dua terduga teroris, yakni Hasan alias Kholik dan Syamsuddin alias Asmar alias Buswah tewas di Makassar, Jumat 4 Januari 2013. Kemudian, sejumlah orang lainnya, yakni Thamrin, Arbain Yusuf, Syarifudin, dan Fadli ditangkap di Makassar pada pukul 10.00 pagi, keesokan harinya. Kapolda Nusa Tenggara Barat Brigjen Mochamad Irawan mengatakan, polisi terpaksa menembak mati para terduga teroris karena melawan petugas dengan senjata api saat ditangkap. Ketiganya bahkan memasang bom siap ledak di tubuh mereka. Akibatnya mereka langsung dilumpuhkan. Kepolisian kerap berdalih eksekusi terpaksa dilakukan, mengingat perlawanan terduga teroris yang mencancam nyawa petugas atau terduga mencoba melarikan diri. Tetapi kenyataannya, alih-alih melumpuhkan lawan dengan menembak kakinya, petugas justru menembak dada. Hal itu terjadi pada terduga teroris H yang ditembak di Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 12 Mei 2010. Wakil Ketua Komnas HAM M Nurkhoiron sempat menuturkan, dalam penggerebekan kelompok teroris di Makassar, Januari lalu, petugas Densus 88 melakukan penembakan meski tidak ada perlawanan. “Padahal korban sama sekali tidak menunjukkan perlawanan, ditembak di depan masjid,” katanya. Penembakan juga diduga dilakukan dari jarak dekat. Kepala Badan Reserse Kriminal Sutarman menerangkan, Densus telah berupaya memperbaiki kinerjanya. Dikatakannya, polisi sudah mulai memetakan para pelaku sehingga memperkecil terjadinya kecolongan. “Sekarang ini intelijen kita bisa memetakan pelaku ini dan sudah merakit bom sehingga sebelum meledakkan sudah kami tangkap. Namun jika dalam penangkapan itu ada kekeliruan, ya itu akan kami tindak,” jelasnya. Sumber : Sinar Harapa [Non-text portions of this message have been removed]
