Menangkal Penggelapan Aset Century

by Bambang Soesatyo
Anggota Tim PengawasPenyelesaian Kasus Bank Century DPR RI
 
MENCEGAH penggelapan aset eks Bank Century, Tim Pengawas DPR untuk Proses Hukum 
kasus Bank Century terpaksa ikut memburu aset-aset bank itu di dalam 
negeri. Inisiatif ini diambil Timwas dengan tujuan meningkatkan 
kinerja perburuan aset yang berceceran di sejumlah tempat.
 
Faktor lain yang ikut mendorong inisiatif itu adalah minimnya kepedulian 
pemerintah. Sejauh ini, pemerintah hanya fokus memburu aset d luar 
negeri, khususnya di Hongkong dan Swiss. Sebaliknya, pemerintah belum 
berbuat maksimal untuk merampas aset eks Bank Century di dalam negeri.
 
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.9/2012, yang menugaskan 
Menkumham, Mensesneg, Menkeu dan Jaksa Agung untuk menangani 
pengembalian aset hasil tindak pidana PT Bank Century Tbk. Sebagaimana 
terlihat belakangan ini, Tim yang dibentuk dari Perpres ini lebih fokus 
pada aset yang dibekukan perbankan Swiss dan Hongkong.
 
Perburuan di Swiss bahkan sempat berantakan karena akses Duta Besar dan staf 
Kedubes RI di Swiss diputus oleh tim pemburu aset yang dikomandoi oleh 
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Selain itu, pekerjaan tim 
menjadi makin tidak jelas karena pemerintah juga menggunakan jasa ICAR 
(International Centre for Asset Recovery).
 
Karena status aset-aset itu dibekukan, otomatis tidak bisa dialihkan dengan 
cara apapun. Karena itu diupayakan Mutual Legal Assistance (MLA). 
Mekanisme MLA memungkinkan pihak berwenang Indonesia dengan Hongkong 
serta Swiss saling membantu.
 
Nilai aset eks Bank Century di Swiss mencapai 156 juta dolar AS, ekivalen Rp 
1,5 triliun,  tercatat sebagai milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham 
Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Bank Dresdner, kini LGT Bank. 
Karena  menghadapi gugatan perdata, dana itu masuk dalam pengawasan 
Pengadilan Zurich. Berkat kerja sama tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung 
Darmono dan Kedubes RI di Swiss, proses pengembalian aset ini sudah 
mencapai tahap MLA. Namun, pihak berwenang Swiss mementahkan MLA ini 
karena Kedubes RI tidak lagi aktif melakukan pendekatan dan koordinasi.
 
Sementara nilai aset Bank Century di Hongkong mencapai Rp 86 miliar dalam 
bentuk 
uang tunai dan surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu 
tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening. Antara lain di 
Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment.
 
Oleh karena keterbatasan akses, Timwas DPR untuk kasus ini hanya bisa 
memonitor progres pekerjaan tim pemburu aset. Untuk alasan itulah Timwas DPR 
belum lama ini memanggil Duta Besar RI untuk Swiss, Djoko Susilo.  
Penjelasan Dubes Djoko  memberi tambahan informasi yang strategis. 
Seperti penggantian ketua Tim dari Darmono ke Denny, serta pemutusan 
akses Dubes dan para staf Kedubes RI Swiss atas penangan masalah ini.
 
Hingga kini, belum jelas benar apa motif Denny memutus akses Kedubes RI di 
Swiss. Dia sempat mengatakan bahwa MLA dengan pihak berwenang Swiss 
menjadi urusan kementerian hukum kedua negara. Kalau pun benar, tidak 
berarti peran strategis Kedubes RI di Swiss boleh dihilangkan begitu 
saja. Swiss hanya tahu Kedubes RI di negeri itu sebagai wakil Pemerintah RI, 
bukan sosok Denny atau tim pemburu aset yang dikomandaninya.
 
Perlakuan Denny terhadap Kedubes RI di Swiss itu tidak hanya janggal, tetapi 
juga melahirkan curiga. Karena melibatkan dana triliunan rupiah. Apa yang 
ingin ditutup-tutupi sehigga wakil resmi pemerintah RI pun tidak boleh 
tahu tahap dan proses perburuan aset di Swiss? Kesimpulan sementara dari rapat 
dengar pendapat umum (RDPU) Timwas dengan pendiri Ancora Group 
Gita Wirjawan dan PT GNU serta pihak terkait lainnya, terindikasi adanya upaya 
penggelapan aset eks Bank Century dengan berbagai modus, utamanya pengalihan 
hak atau pemilikan.
 
Polri Produktif
  
Itulah alasan utama Timwas DPR memberi tambahan tugas kepada Tim Kecil untuk 
ikut  memburu aset-aset di dalam negeri. Apalagi, fakta juga menunjukan 
bahwa perburuan aset oleh tim pemerintah belum menghasilkan apa pun 
kendati sudah menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah.
 
Khusus untuk aset di dalam negeri, pihak berwenang semestinya sudah memiliki 
cukup alasan untuk menyita lahan seluas 22 hektar milik Yayasan 
Fatmawati di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang nilainya kini 
mencapai plus minus Rp 2 triliun rupiah. Lahan ini semula dibeli oleh PT Graha 
Nusa Utama (GNU) dengan harga hanya Rp 65 miliar dari Yayasan 
Fatmawati. PT GNU kemudian menjual mayoritas saham dan asetnya ke Ancora Land. 
Lahan itu otomatis dikuasai Ancora. Namun, persoalannya menjadi 
lain karena PT GNU sudah disangka terlibat dugaan Tindak Pidana 
Pencucian Uang (TPPU) dana PT Antaboga Delta Secuiritas di Bank Century.
 
Dibanding tim pemburu aset di luar negeri, langkah Polri jauh lebih produktif. 
Sekadar menyegarkan ingatan, pada Februari 2010, Mantan Kabareskrim 
Komjen Susno Duadji mengatakan kepada Komisi XI DPR, Ro­bert Tantular 
berusaha menguasai tanah di daerah Fatmawati. Tanah itu memang bukan 
atas nama Robert, tetapi penyelidikan polisi membuktikan adanya aliran 
dana dari Robert untuk pembelian tanah itu. Saat itu, tanah tersebut 
belum disita polisi.
 
GNU dipimpin Totok Kuncoro, terpidana kasus perbankan dan pencucian uang. 
Dia, ternyata, juga pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas (ADS) dan PT 
Tirtamas Nusa Surya (TNS), yang berafiliasi dengan Bank Century. 
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa Totok menggelapkan dana 
nasabah ADS yang sebelumnya ditempatkan di Bank Century.  Melalui PT 
TNS, Totok disangka menjual atau menggelapkan aset yang diagunkan.
 
Seperti itulah modus penggelapan aset-aset yang masih terkait dengan eks Bank 
Century. Masih ada sejumlah aset lain yang telah disita polisi. 
Misalnya, kasus uang tunai Rp.20 miliar yang telah dijadikan barang 
bukti keterlibatan RM Johanes Sarwono, Septanus Faruk dan Umar Muchsin 
dalam kasus pencucian uang bank Century. 
 
Polisi juga telah menyita Mall Serpong Plaza, karena para pemiliknya, yakni 
Robert Tantular, Hartawan Alwy dan Anton Tantular terlibat tindak pidana 
pencucian uang. Penyitaan mal itu dilakukan berdasarkan  penetapan 
Pengadilan Negeri Tangerang Maret 2009 dan putusan Mahkamah Agung April 
2012. Robert dkk dituduh mangambil dana dari ADS lebih dari Rp 300 
miliar yang  kemudian ditempatkan pada PT Sinar Central Rejeki untuk 
membangun Mall serpong dan membeli sejumlah aset lainnya. Selain menyita mal di 
Serpong, polisi juga telah menyita  areal tanah di Cita­yam, 
Bogor, seluas 100 hektar.
 
Bukan hanya mal Serpong, Robert pun diketahui memiliki saham 75 persen pada 
sebuah pusat belanja di Pamulang. Dia juga memiliki perusahaan farmasi 
dan sebuah rumah sakit di Surabaya.
 
Polisi juga telah menyita sebuah apartemen dan sebuah perusahaan sekuritas 
milik Robert. Perusahaan sekuritas itu menerima modal dari Bank Century 
sebesar Rp 100 miliar. 
 
Jika semua aset itu, baik yang di dalam negeri maupun di Hongkong dan Swiss 
bisa dikembalikan kepada negara, bisa dimanfaatkan untuk menutup 
kerugian para nasabah Bank Century dan tentu saja memperkecil kerugian 
negara dari bailout bank ini.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke