Ref: Seandainya di setiap rumah di Aceh dikibarkan bendera Aceh Merdeka, apakah 
TNI/Polri akan main hantam kromo sapu rata penduduk? Bukankah kehendak Allah 
adalah kehendak rakyat?



http://news.detik.com/read/2013/03/27/085112/2204736/10/kemendagri-akan-evaluasi-qanun-soal-bendera-gam-jadi-bendera-aceh

Rabu, 27/03/2013 08:51 WIB 
Kemendagri Akan Evaluasi Qanun Soal Bendera GAM Jadi Bendera Aceh 
Mega Putra Ratya - detikNews

 sumber: wikipedia.org 
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mendengar mengenai 
disahkannya Perda (Qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. 
Kemendagri akan melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap Qanun yang dinilai 
pro dan kontra tersebut.

"Kita akan evaluasi dan klarifikasi. Dia bisa mengarah kesitu (kemiripan 
bendera GAM). Kita sudah komunikasikan dan kita minta (salinan Qanun)," ujar 
Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek, saat berbincang dengan detikcom, Rabu 
(27/3/2013).

Pria yang akrab disapa Doni ini mengatakan setiap perda yang dikeluarkan oleh 
pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Perda tidak 
boleh bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP).

Kemendagri akan mengecek apakah Qanun tersebut bertentangan dengan UU Nomor 32 
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang lambang 
daerah. 

"(evaluasi) lebih khusus lagi apakah bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 
tentang lambang dearah. Disana, pasal 4, 5, 6, bahwa lambang daerah tidak boleh 
bertentangan. Tidak menyerupai misalnya di Papua melambangkan burung Mambruk 
yang merupakan lambang dari gerakan separatis (OPM), ada juga juga di Maluku 
Selatan (RMS), juga dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tidak boleh meyerupai 
dan mengispirasikan. Dengan dasar itu kalau kita klarifikasi bisa kita 
koreksi," jelasnya.

Setelah Qanun dievaluasi, Kemendagri akan memberi catatan kepada Pemprov Aceh. 
Selanjutnya Pemprov Aceh harus memperbaiki Qanun tersebut sesuai dengan 
evaluasi dari Kemendagri.

"Jika tidak diindahkan presiden punya kewenangan untuk mencabutnya," tegasnya. 

Doni tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai dampak yang ditimbulkan akibat 
Qanun tersebut. Namun Doni menegaskan bahwa jika ada pertentangan dengan aturan 
diatasnya maka sudah dipastikan ada pelanggaran.

"Kita kan harus taat pada perundangan. Ada yang bilang ini seperti apa yang ada 
di MoU Helsinki, tidak begitu. Itu sudah ada di UU 11/2006 tentang pemerintahan 
Aceh. Ini konteksnya negara kesatuan, dia tidak boleh bertentangan dengan 
prinsip empat pilar," paparnya.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan penggunaan bendera 
tersebut sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung 
oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 
Maret 2013.

Menurut Edrian, sesuai dengan Memorandum Of Understanding Between The 
Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU 
Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan 
di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah 
termasuk bendera, lambang dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam 
Pasal 246 yaitu :

(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah 
Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang 
mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera 
kedaulatan di Aceh.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana 
dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan 
perundangundangan.

“Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan 
Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang 
paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam,” jelas Edrian.

Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah 
Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh 
pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam 
Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II 
(dua) Lampiran.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke