Ref: 16 orang keroyok dan mematikan orang yang dianggap pencuri diancam hukuman 
20 tahun penjara. Anak menteri tabrak orang menjadi mayat dihukum percobaan 6 
bulan atau dengan istilah  hukum manis lagi adil, dibebaskan dari hukuman.

http://news.detik.com/read/2013/03/28/153332/2206358/10/pengeroyok-kapolsek-hingga-tewas-diancam-20-tahun-penjara?

Pengeroyok Kapolsek Hingga Tewas Diancam 20 Tahun Penjara  
Andri Haryanto - detikNews

 Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan. 
Terkait 
  a..  Suasana Duka Selimuti Kediaman Kapolsek 
Jakarta - Sebanyak 16 orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang 
menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan. Mereka akan polisi jerat 
dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman badan maksimal 20 
tahun penjara. 

"Sementara dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," kata Kabagpenum 
Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 
(28/3/2013).

Alasan penerapan pasal tersebut, jelas Agus, karena setelah menangkap ada salah 
satu warga yang diduga terlibat perjudian membuat keributan. Ini yang kemudian 
memancing warga untuk mengeroyok aparat keamanan dan Kapolsek Dolok Pardamean 
tewas dalam kejadian tersebut.

Alhasil, beber Agus, korban melepaskan tersangka untuk meredam amuk massa. 
Namun warga masih tetap mengejar kapolsek dan tiga anggotanya.

"Ternyata setelah dilepas masih dikejar dan aniaya dengan benda keras dan 
tumpul," ujar Agus.

Agus mengatakan, pasal yang diterapkan adalah sementara dan sesuai dengan 
prosedur penyidikan. Penggunaan pasal pembunuhan berencana ditegaskan bukan 
sebagai balas dendam, sebab selalu digunakan dalam kasus-kasus penganiayaan dan 
pengerusakan yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang pelaku. 

"Pasal yang diterapkan sementara dan sesuai prosedur, nanti dalam 
perkembanganya bisa berubah," terangnya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke