Ref: Digahayu meredeka!

http://www.analisadaily.com/news/2013/4907/korupsi-rp2-4-miliar-dan-rp18-juta-sama-divonis-14-bulan-penjara/

Rabu, 27 Mar 2013 02:04 WIB 

Korupsi Rp2,4 Miliar dan Rp18 Juta, Sama Divonis 14 Bulan Penjara


Medan, (Analisa). Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi 
sepertinya terjadi ketidakseimbangan, antara perkara yang satu dengan lainnya.

Sebagaimana terjadi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3), perkara korupsi 
yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah divonis ringan. Vonis 
sama juga diterapkan pada perkara korupsi yang hanya menimbulkan kerugian 
negara Rp18 juta. 

Syarif Muda Hasibuan, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas 
Provsu, kemarin divonis ringan atas korupsi dana hibah yang merugikan negara 
Rp2,4 miliar. Ia divonis satu tahun dan dua bulan penjara (14 bulan).

Ketua majelis hakim M Nur membebani terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta 
subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti 
sebesar Rp700 juta, subsider tujuh bulan penjara).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam 
memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah 
dihukum, berterus terang saat persidangan, sopan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara,  
denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan hukuman tambahan 
dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 
korupsi sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 
2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa Syarif Muda Hasibuan diketahui bersama-sama dengan Darwinsyah (Kepala 
Kesbangpol yang juga divonis ringan) merugikan negara sebesar Rp2,417 miliar, 
yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas 
Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah.

Korupsi Rp18 Juta

Sementara dalam perkara lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan 
menjatuhkan vonis juga setahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap mantan 
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Uluan Toba Samosir, Jhonson Sinaga, atas dugaan 
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah Rp18,5 Juta.

Selain hukuman itu, hakim ketua Suhartanto, menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta 
subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 
juta sudsider pidana tiga bulan kurungan.

Jhonson dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan 
tahun 2012, dengan cara memotong honor dan insentif guru bulan Januari hingga 
Maret 2012 dengan membuat laporan tanda tangan palsu para guru. (dn)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke