http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=41453

KAMIS, 28 Maret 2013 | 



SBY, Pemburu Kuasa dan Upaya Pemakzulan 
*) Abdul Hakim MS, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI)




Untuk kesekian kalinya, pemerintahan di bawah kendali Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) kembali diterpa isu pemakzulan. 

Rumor yang beredar, pada 25 Maret 2013, akan ada demo besar yang bertujuan 
untuk menggulingkan kedudukannya sebagai presiden sebelum masa jabatannya 
berakhir pada 2014 mendatang. 

Entah kenapa, sejak menjabat sebagai presiden, wacana tentang pemakzulan 
terhadap Presiden SBY tak pernah berhenti. Namun kerap juga, wacana itu hanya 
sebatas gertak sambal. 

Kita tentu masih ingat dengan manuver politik “Gerakan cabut mandat” yang 
diprakarsai oleh mantan aktivis Hariman Siregar pada tahun 2005 silam. Kita 
juga tak bisa lupa dengan upaya impeachment sejumlah kekuatan politik di 
parlemen terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus dugaan skandal dana 
talangan (bailout) Bank Century pada 2010. 

Pun tentu masih hangat di kepala kita tentang tuduhan tokoh lintas agama 
terkait ”18 kebohongan rezim Presiden SBY”. Semua bermuara satu, diwacanakan 
ingin memakzulkan posisi suami Kristina Herawati Yudhoyono ini.

Merujuk kondisi di atas, hemat saya, banyaknya kritik yang kerap berujung pada 
wacana penggulingan terhadap pemerintahan Presiden Yudhoyono ini, sebetulnya 
tak betul-betul ingin melengserkan pemerintahan. Hal ini didasarkan pada tiga 
hal. 

Pertama, jalan menuju penggulingan pemerintahan saat ini memerlukan rute yang 
sangat panjang dan berliku. Kedua, pemerintahan SBY saat ini masih cukup 
kredibel di mata masyarakat karena baiknya kinerja ekonomi. Ketiga, 
kekuatan-kekuatan politik saat ini, terutama militer, tak mendukung kemungkinan 
terjadinya pergantian kekuasaan secara ilegal. 

Pertanyaanya, lalu apa motif wacana penggulingan terhadap pemerintahan SBY 
terus digulirkan?

Pemburu Kuasa

Motif terus bergulirnya wacana pemakzulan terhadap presiden SBY, hemat saya, 
sejatinya tak jauh-jauh dari dekatnya suksesi kepemimpinan pada 2014. Meski tak 
bisa kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014, SBY saat ini tetaplah masih 
menjadi figur terkuat dalam pentas politik nasional. 

Dukungan SBY pada sosok yang nantinya akan maju pada Pilpres 2014, tentu akan 
memberikan referensi positif bagi para pengikutnya untuk menjatuhkan pilihan. 
Itu sebabnya, kredibilitas lulusan terbaik AKABRI 1973 ini perlu direduksi oleh 
lawan-lawan politiknya agar tercipta situasi balance of power di antara 
kandidat capres-capres yang akan maju pada pemilu mendatang.

Dengan banyaknya wacana pemakzulan, mungkin yang diharapkan oleh para pengritik 
SBY ini adalah muculnya “kesadaran” masyarakat bahwa masih banyak kekurangan 
yang ada dalam pemerintahan saat ini. Muaranya, “kesadaran” masyarakat ini 
diharapkan bisa mengurangi atau bahkan meruntuhkan citra SBY yang masih sangat 
baik. Dengan runtuhnya citra SBY, itu artinya, ”pertempuran” pada pileg dan 
pilpres mendatang akan seimbang di antara para kontestan karena tak ada yang 
lebih menonjol antara satu dengan lainnya. 

Selain itu, perlunya mereduksi citra SBY ini tentu erat kaitannya dengan suara 
Partai Demokrat (PD) yang tak terkejar pada pemilu 2009 lalu. Saat ini, kondisi 
PD memang sudah terpuruk melalui polemik panjang terkait kasus yang menimpa 
mantan Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum. Namun upaya penyelamatan yang dilakukan 
SBY, bukan mustahil bisa menjadi titik balik perbaikan citra PD untuk 
menghadapi pemilu 2014 mendatang.

Tentu para lawan politik SBY tak mau itu terjadi. Elektabilitas PD yang sudah 
rontok, akan sangat berbahaya jika bisa diperbaiki lagi. Oleh karena itu, 
penggerogotan terhadap citra SBY perlu terus dilakukan agar PD betul-betul 
cair. Sehingga, parpol kontestan lain bisa ”berbagi” kue limpahan suara PD dan 
SBY. 

Berliku

Akan tetapi, terlepas dari analisis di atas, upaya pemakzulan presiden saat ini 
bukanlah langkah yang sederhana. Banyak rute berliku yang harus dilalui agar 
upaya pemakzulan itu bisa terwujud. 

Jika merujuk pada UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat 
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun Pasal 7A yang merupakan hasil 
perubahan ketiga konstitusi tersebut mengamanatkan bahwa pemberhentian 
dimungkinkan, “apabila [Presiden dan/atau Wapres] terbukti telah melakukan 
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, 
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti 
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. 

Pertanyaannya, apakah Presiden SBY memenuhi enam syarat dalam pasal tersebut 
untuk dimakzulkan?

Jika ditelusuri secara cermat, sepertinya enam syarat itu masih jauh dari 
Presiden SBY. Bahkan seandainya presiden melanggar salah satu dari enam syarat 
itu pun, proses pemakzulan tak serta merta dapat dilakukan. Karena Sebelum DPR 
mengajukan usul pemberhentian presiden dan/atau wapres ke MPR, Pasal 7B ayat 
(1) UUD 1945 mensyaratkan DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi 
(MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden dan/atau wapres 
melakukan pelanggaran hukum sesuai bunyi Pasal 7A. 

Jadi, seandainya DPR mengatakan Presiden melakukan pelanggaran sesuai pasal 7A, 
namun MK memandang itu bukan sebuah pelanggaran, pemakzulan tak akan menemui 
legitimasinya.

Hal ini sangat berbeda dengan proses pemakzulan di masa lalu. Mantan Presiden 
Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat dijatuhkan dari kursi kekuasaan 
karena adanya dukungan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan 
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara ketika 
itu. Akan tetapi perlu dicatat, kala itu, kewenangan untuk memilih dan 
menjatuhkan presiden memang ada di tangan MPRS atau MPR. 

Namun, melalui empat tahap amandemen UUD 1945, MPR mengalami pengurangan hak 
secara signifikan. Saat ini MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk memilih 
dan menurunkan presiden. Selain itu, amandemen juga mendudukkan posisi MPR 
bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. 

Melihat kondisi ini, ada baiknya para politisi dan elemen “pemburu kuasa” 
berpikir ulang untuk mengupayakan pemakzulan presiden. Selain syaratnya tak 
memungkinkan sesuai diatur dalam UUD 1945, proses panjang yang harus dilalui 
juga akan menghabiskan energi tak berarti. 

Oleh karena itu, sudah semestinya proses pengambilalihan kekuasaan harus 
dilakukan sesuai agendanya, pemilu lima tahunan. Jangan sampai kita kembali ke 
era ketakpastian politik. Karena lagi-lagi, ketakpastian politik hanya akan 
mengantarkan kepada ketakpastian kondisi masyarakat dalam mengarungi kehidupan 
bernegara. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke