Ref: Apakah yang dimaksudkan oleh SBY dengan “tangani cepat qanun bendera Aceh” 
ialah dikirim TNI/Polri untuk menangkap dan memenjarakan para pengibar bendera 
Aceh Merdeka seperti apa yang dilakukan terhadap para pengibar bendera Papua 
Merdeda dan RMS? Patut dicatat juga bahwa para pengibar kedua bendera ini bukan 
saja  di penjarakan tetapi juga mengalami siksaan sebelum dijatuhi hukuman 
maupun dalam penjara. 

Apakah rezim NKRI bisa memenjarakan sekian ratusan ribu bahkan jutaan rakyat 
Aceh yang memiliki dan mengibarkan bendera Aceh Merdeka? Pertanyaan kepada 
pengamat  politik, apakah pengibaran bendera ini terkandung hasrat rakyat Aceh 
untuk bebas mederka dari penderitaan yang terus dialami selama ini?

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=284437:sby-tangani-cepat-qanun-bendera-aceh&catid=13:aceh&Itemid=26

            Monday, 01 April 2013 17:03        
     
      SBY: Tangani cepat Qanun Bendera Aceh  
      Warta  
      WASPADA ONLINE

       
      (Istimewa)
      JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penanganan 
cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh, menyusul disahkannya 
Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

      "Cepat ditangani, jangan dibawa kesana kemari apalagi nanti dipengaruhi 
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden Yudhoyono dalam 
pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, 
Jakarta, hari ini.

      Pada Selasa (26/3), sehelai bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh, 
menyusul disahkannya Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh. 
Bendera Aceh dengan ukuran 1,5x2 meter itu bergambar bintang bulan dengan 
kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar 
merah tua.

      Tanpa penanganan yang cepat, Presiden mengkhawatirkan jika hal itu dapat 
mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu 
terakhir, "bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, 
kebaikan Aceh." Presiden menilai semua masalah dapat dicarikan penyelesaiannya 
jika ditangani dengan cepat, tepat dan serius.

      Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan 
kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip 
dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

      Sementara itu setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh 
berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP 
nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

      Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang 
daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh 
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan 
bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan 
separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Editor: SASTROY BANGUN
      (dat18/antara)
     



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke