Ref:  Inefisiensi pengertiannya termasuk korupsi. Apakah cuma Rp 9,72 triliun? 
Apakah yang dimaksudkan  dengan BPKP  tidak berhak menilai kerugian negara, 
karena uang dari kas negara pindah ke pemilikan oknom-oknom penguasa negara?

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/02/2/143244/Gara-gara-Inefisiensi-Negara-Dirugikan-Rp972-Triliun


EKONOMI
Gara-gara Inefisiensi, Negara Dirugikan Rp9,72 Triliun
Selasa, 02 April 2013 | 15:54 WIB
 
Kepala BPK, Hadi Poernomo-ANTARA/Widodo S. Jusuf/bo

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi 
kerugian negara sebesar Rp 9,72 triliun dari 12.947 kasus. Kerugian tersebut 
ialah hasil ketidakpatuhan hingga inefisiensi.

Kepala BPK Hadi Poernomo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (2/4). Dia 
menyampaikan temuan BPK atas audit kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, 
dan pemeriksaan keuangan di pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, perusahaan 
kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS), BLU, dan sebagainya di mana 
ditemukan 

Hadi mengatakan, sebanyak 3.990 kasus di antaranya merupakan ketidakpatuhan 
yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,83 triliun. 

Sebanyak 4.815 kasus ialah kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.901 
kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus berpotensi merugikan 
negara senilai Rp3,88 triliun.

"Rekomendasi BPK terhadap kasus tersebut ialah penyerahan aset atas penyetoran 
uang ke kas negara/daerah/perusahaan," kata Hadi menjelaskan ketika melaporkan 
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2012 ke DPR kemarin. 

Sementara untuk temuan yang kedua, rekomendasinya ialah perbaikan SPI atau 
tindakan administratif yang diperlukan.

DPR diminta untuk memantau penyelesaian terhadap kasus-kasus tersebut. "Tentu 
kami sepakat nilai temuan tersebut bukan jumlah yang kecil, tetapi sangat 
besar. Temuan tersebut terus terjadi secara berulang setiap tahun sehingga jika 
kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan 
menanggulangi supaya tidak terus berulang, maka potensi terjadinya kerugian 
yang lebih besar dapat terjadi," lanjut Hadi.

Termasuk dalam pemeriksaan kinerja 154 entitas di pemerintah pusat, daerah, dan 
sebagainya, Hadi menceritakan, BPK menemukan kasus inefektivitas sebanyak 1.440 
kasus senilai Rp1,22 triliun, 36 kasus ketidahkhematan senilai Rp56,73 miliar, 
serta 12 kasus inefisien senilai Rp141,34 miliar.

"Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan 
ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan 
penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas 
negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar," tutur Hadi.

Sebagai gambaran, pada pemeriksaan semester I-2012, BPK menemukan 13.105 kasus 
dengan nilai Rp12,48 triliun dengan rincian kasus ketidakpatuhan sebanyak 3.976 
kasus senilai Rp8,92 triliun dan 9.129 kasus dengan nilai Rp3,55 triliun 
kelemahan SPI, inefisiensi dan inefektivitas serta penyimpangan administratif. 

Pada periode pemeriksaan sebelumnya, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan 
berjumlah Rp311,34 mliar. (Gayatri)


Editor: Henri Salomo Siagian

++++
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/02/1/143085/BPKP-Dinilai-tidak-Berhak-Tentukan-Kerugian-Negara



BPKP Dinilai tidak Berhak Tentukan Kerugian Negara
Selasa, 02 April 2013 | 00:56 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, 
mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) atas Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, kembali 
digelar, Senin (1/4). 

Sidang menghadirkan Prof Dr Anna Erliyana, SH, MH sebagai saksi ahli dan Kepala 
Subbagian Administrasi Kejaksaan Agung Muhtadi.
 
Dalam kesaksiannyanya, Anna mengatakan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan 
untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan Frekuensi 
2,1 GHz. 

Berdasarkan peraturan, BPKP memiliki sifat internal yaitu, pengawasan melekat 
di Instansi–instansi pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden 
(Keppres). 

Sementara institusi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dan 
menentukan kerugian negara ke pihak–pihak nonpemerintah atau swasta adalah 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
”Penentuan kerugian itu (dalam kasus PT Indosat – IM2) di luar kewenangan 
BPKP,” kata Anna di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, 
Senin (1/4).
 
Namun begitu, Anna juga menjelaskan bahwa keputusan Auditor bersifat independen.



Apapun hasil yang telah ditentukan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, 
meskipun atasannya sendiri.


Editor: Edwin Tirani




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke