Ref: Cuma Rp 121 miliar,  bumbi tak akan runtuh, kalau kekurangan uang masih 
bisa pinjam.

http://www.suarapembaruan.com/home/kerugian-negara-akibat-simulator-rp-121-miliar/33144

Kerugian Negara Akibat Simulator Rp 121 Miliar
Senin, 1 April 2013 | 18:20

 Djoko Susilo. [Google] [JAKARTA] Total kerugian negara akibat korupsi 
pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 
mencapai Rp121 miliar.

"Perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan 
simulator mencapai 62 persen dari anggaran yang berjumlah Rp196,8 miliar," kata 
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/4).

Berkas pemeriksaan Djoko Susilo sendiri dinyatakan sudah rampung oleh Komisi 
Pemberantasan Korupsi dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK punya waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas dakwaan untuk diserahkan ke 
pengadilan.

Sementara berkas Djoko dilimpahkan ke penuntutan, penelusuran harta kekayaan 
milik DS tetap dilanjutkan.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun 
pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal polisi 
bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar, jumlah tersebut di luar 
nominal rekening Djoko yang dibekukan KPK.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, 
Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu 
berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza.

Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan 
empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi 
AB-7777-M, AA-1661-CM, AB-7777-MM dan AA-1449.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan 
nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 
ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana 
penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 
3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 
pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya 
diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 
tahun.

Tiga tersangka lain dalam kasus simulator adalah mantan Wakorlatas Brigjen Pol 
Didik Purnomo, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku 
perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT 
Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT 
CMMA Sukotjo S. Bambang. [Ant/L-8] 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke