Pelakunya Perusahaan Fiktif: Korupsi Dana Laboratorium Farmasi Universitas 
Jember

Setelah ditelusuri oleh media massa, ternyata perusahaan yang mendapat 
kucuran dana dari proyek pengadaan alat laboratorium Farmasi Universitas
 Jember senilai 30 milyar diduga adalah perusahaan fiktif.

Selain kenyataan di lapangan seperti itu, pejabat pembuat komitmen proyek 
tersebut menyatakan bahwa saat mencairkan anggaran kepada perusahaan itu, 
mengakui bahwa posisinya dalam situasi dilematis.

Dan dikaitkan dengan berita berbagai media massa sebelumnya, 
diketemukan bahwa alat laboratorium yang disuplai adalah tidak sesuai 
spesifikasi yang ditentukan (rendah kualitasnya), bahkan banyak yang 
dikirim sudah dalam keadaan rusak (kemungkinan alat2 bekas?) sehingga 
diduga dengan itu tidak sesuai dengan dana yang telah dibayarkan

Dengan berbagai kenyataan ini, jika pengusutan dugaan korupsi ini akan 
tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jember atau Kejaksaan Tinggi
 Jawa Timur, tentunya akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

Pergerakan Mahasiswa Jember

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/04/pelakunya-perusahaan-fiktif-korupsi.html
______________________________
Koran Tempo, Rabu 27 Maret 2013

Korupsi Dana Laboratorium Farmasi Terus Diusut

JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember hingga kemarin terus mendalami kasus 
korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium Fakultas Farmasi 
Universitas Jember (Unej). "Karena kasusnya mendapat perhatian yang 
luas, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung juga melakukan
 penyelidikan," kata sumber Tempo kemarin.

Namun Rektor Unej 
Mohamad Hasan menyatakan tidak tahu-menahu soal kasus korupsi senilai Rp
 29,9 miliar yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
 Negara tersebut. "Kasus itu terjadi sebelum saya jadi rektor," ujarnya,
 pekan lalu. Hasan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada 
kejaksaan. Sejumlah dosen dan karyawan Unej sudah diperiksa penyidik 
kejaksaan.

Pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, Jani 
Januar, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi prosedur yang berlaku.
 Namun, diakuinya, ia berada dalam situasi dilematis ketika harus 
mencairkan anggaran Rp 29,9 miliar itu kepada CV Garuda Sakti. Mantan 
Pembantu Rek - tor II Unej, Jani Januar, juga mengaku belum tahu ten 
tang kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, meski telah dua 
kali diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan penelusuran Tempo, CV
 Garuda Sakti, yang disebut sebagai perusahaan pengadaan alat farmasi, 
diduga fiktif. Bangunan di Jalan Bhakti Husada I No. 22, Surabaya, yang 
menjadi alamatnya, hanya berupa sebuah rumah kosong dua lantai dengan 
lebar sekitar 5 meter. Di atas pintu rumah terpasang papan nama: 
Sekretariat Pimpinan Daerah XIII Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP 
Polri) Jawa Timur. MAHBUB DJUNAIDY | KUKUH S WIBOWO

http://koran.tempo.co/2013/03/27
___________________________

Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab di Farmasi senilai Rp 30 Milyar 
di Universitas Jember

JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur menemukan adanya dugaan 
korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Farmasi 
Universitas Jember. Aries Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, segera 
membentuk tim penyidik pembelanjaan yang memakan Anggaran Pendapatan dan
 Belanja Negara 2011 senilai Rp 30 miliar itu. "Penyelidikannya sudah 
tuntas dan sekarang naik ke proses penyidikan," kata Aries kemarin.

Aries belum mau mengungkapkan identitas tersangka. Yang pasti, kata 
dia, Kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah pejabat Universitas 
Jember, termasuk rekanan CV Garuda Sakti yang beralamat di jalan Bhakti 
Husada I No. 22 Surabaya, panitia lelang, panitia penerima barang. 
Mereka diperiksa maraton dalam dua pekan terakhir.

Ia tak 
membantah kemungkinan kasus ini akan melebar hingga ke perusahaan milik 
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin seperti kasus serupa
 di Laboratorium Universitas Negeri Malang dan Universitas Airlangga. 
Sayang Aries menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau 
berspekulasi," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan 
Negeri Jember, Muhamad Hambaliyanto, menambahkan dugaan korupsi proyek 
itu terendus saat rekanan terlambat mengirimkan barang. "Mestinya sampai
 di tempat paling lambat tanggal 29 Desember 2011, tapi ternyata baru 
dikirim," katanya.

Tim Kejaksaan, kata dia, belakangan 
menemukan sejumlah alat laboratorium yang sama sekali berbeda dengan 
yang tertuang dalam kontrak, mulai dari merek hingga spesifikasi barang.
 Sejumlah barang bahkan sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi.

Mantan Pembantu Rektor II Bidang Keuangan Universitas Jember, Jani 
Januar, mengakui beberapa alat tidak berfungsi. Namun ia menilai hal itu
 sebagai hal wajar dan tidak perlu dianggap melanggar hukum. "Saya kira 
proses tendernya sudah sesuai prosedur," kata Jani. MAHBUB DJUNAIDY

http://koran.tempo.co/2013/03/20

baca juga :

Siapakah dokter gigi david?: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi di Universitas Jember 
==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/03/medianusantara-siapakah-dokter-gigi.html

Karyawan dan Dosen Universitas Jember Diperiksa Kejaksaan ==> 
http://regional.kompas.com/read/2013/03/21/19015383/Karyawan.dan.Dosen.Unej.Diperiksa.Kejaksaan

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab di Farmasi Universitas Jember  
==> 
http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/20/jaksa-sidik-dugaan-korupsi-pengadaan-alat-lab-di-farmasi#sthash.Qkp8IrO1.dpbs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke