http://www.analisadaily.com/news/2013/7149/bendera-bulan-bintang-yang-kontroversi/

06 Apr 2013 00:39 WIB 
Bendera Bulan Bintang yang Kontroversi 
 

(Analisa/barlian erliadi) AKSI DUKUNGAN: Ribuan massa menggelar aksi dukungan 
terhadap pengesahan Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh di halaman 
gedung DPRA, Senin (1/4).


Oleh: Barlian Erliadi. Bukan warisan sejarah kesultanan Aceh pra kemerdekaan RI 
tahun 1945 dan bukan juga simbol kedaulatan di tanah Serambi Mekkah. Namun 
bentuknya yang berlatar belakang merah dengan garis hitam putih dan bulan 
bintang di atasnya, menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah konflik Aceh 
tahun 1976-2005. Itulah bendera bulan bintang yang dilarang keras dikibarkan di 
Aceh pada masa konflik. Aparat keamanan pada waktu itu terus memburu bendera 
yang dinyatakan sebagai simbol separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga 
tercapainya kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan 
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005, dengan melahirkan Memorandum 
of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman damai. Dengan demikian, maka 
selesailah pertentangan yang merenggut banyak nyawa kedua belah pihak yang 
bertikai itu. 
Amanat MoU Helsinki tersebut melahirkan sebuah aturan yang mengatur kehidupan 
berdemokrasi di Aceh, yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Aceh atau yang sering disebut dengan UU-PA. Ratusan ribu 
masyarakat Aceh menyambut gembira kedamaian itu dan menaruh harapan kepada 
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk memberikan hak 
dan keadilan bagi masyarakat Aceh. Kelahiran UU-PA merupakan titik awal 
kehidupan berdemokrasi di Aceh. Berbagai ketentuan di dalamnya pun telah 
diimplementasikan dalam bentuk qanun (perda) untuk melaksanakan tatanan 
kehidupan berdemokrasi, seperti pembentukan partai lokal, penerapan Syariat 
islam, implementasi calon perseoranganan dalam pemilihan kepala daerah dan 
sejumlah qanun (perda) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh 
(DPRA).

Dari sekian banyak qanun yang dibahas, tibalah pada implementasi pembentukan 
bendera dan lambang Aceh. Pada 22 Maret 2013, merupakan awal pembentukan qanun 
tentang bendera dan lambang Aceh oleh DPRA yang dituangkan dalam Qanun 
Nomor.3/2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Tanggal 25 Maret, qanun tersebut 
pun diundangkan dalam lembaran Aceh (lembaran daerah) oleh Gibernur Zaini 
Abdullah.

Setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran Aceh, sejak itu pula bendera 
bulan bintang yang dilarang keras pada waktu konflik melanda, dikibarkan di 
berbagai penjuru Aceh. Belum cukup sepekan umur bendera bulan bintang tersebut, 
langsung mendapat respon dari Pemerintah Pusat. Tidak tanggung-tanggung, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 
Gamawan Fauzi untuk mencari jalan keluar persoalan bendera yang menyerupai 
lambang separatis tersebut. 

Alasannya presiden, amanat UU-PA untuk menerapkan qanun bendera dan lambang 
Aceh harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.77/2007 tentang 
lambang daerah. Dalam pasal 6 ayat (4) PP tersebut, ditegaskan, desain logo dan 
bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau 
keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau 
organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI).

Tindaklanjuti

Tepatnya, Kamis (4/4) Mendagri Gamawan Fauzi mengunjungi Aceh, untuk 
menindaklanjuti perintah persiden SBY. Kedatangannya, jsutru disambut ribuan 
orang dari berbagai daerah, berkumpul dan berkonvoi di Banda Aceh sembari 
mengibarkan bendera bulan bintang. Ratusan aparat gabungan TNI dan Polri dengan 
sejumlah unit panser terus berjaga-jaga mengamankan situasi agar tidak terjadi 
aksi-aksi anarkis. Ribuan bendera bulan bintang dikibarkan diberbagai tempat, 
mulai dari atas jembatan, rumah penduduk sampai ke atas kendaraan roda dua, 
sebagai tanda dukungan atas Qanun No.3/2013. Bagi masyarakat yang kontra 
terhadap qanun bendera dan lambang Aceh itu, juga melakukan kritikan kepada 
DPRA. Massa yang menamakan diri Gayo Merdeka, melakukan berbagai aksi terkait 
pengesahan qanun No.3/2013. Gayo Merdeka merupakan salah satu kelompok yang 
menentang bentuk bendera Aceh yang persis menyerupai bendera perjuangan GAM 
pada masa konflik.

Pengamat menilai, bentuk bendera Aceh belum bisa diterima sepenuhnya oleh 
berbagai elemen masyarakat Aceh. Pasalnya, penyusunan qanun itu dianggap tidak 
melibatkan semua lintas suku di Aceh. “Pengesahan qanun yang dilakukan DPRA 
merupakan sebuah kecerobohan karena tidak sepenuhnya menjaring masukan dari 
lintas suku. Ini dibuktikan adanya kelompok-kelompok tertentu yang menolak 
qanun ini,” ungkap Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, Sabtu 
(23/3) menanggapi pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Menurut Aryos Nivada, aksi demo penolakan terhadap qanun yang dilakukan massa 
Gayo Merdeka, misalnya, menandakan bahwa qanun ini belum bisa diterima semua 
suku yang ada di Aceh. Bahkan, qanun ini akan memicu terjadinya perpecahan. 
Bendera bulan bintang yang kontroversi itu, kini terus dibahas. “Kita akan 
bahas di Jakarta, saya berharap dua minggu bisa selesai evaluasinya,” kata 
Mendagri, Gamawan Fauzi di Banda Aceh, Kamis (4/4).

Lahirkan Perubahan

Berakhirnya masa konflik Aceh sekitar tujuh tahun silam, melahirkan perubahan 
cukup signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, terutama perkembangan 
perekonomian yang begitu pesat. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya 
rasa takut bagi warga untuk melakukan aktivitas mencari nafkah, sehingga warga 
dengan bebas melakukan aktivitas tanpa harus di razia aparat keamanan seperti 
pada masa konflik. “Kalau tidak ribut-ribut (pertentangan/konflik), maka 
perekonomian pun akan berkembang. Dapat kita lihat, pasar dan pedagang masih 
membuka usahanya sampai tengah malam,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) 
Aceh, TM Syahrizal di Banda Aceh, Rabu (3/4).

Demikian juga ungkapan pedagang di Banda Aceh yang mengharapkan perdamaian di 
Aceh akan abadi selamanya, sehingga kemajuan dan peningkatan ekonomi bagi 
masyarakat akan dapat diraih. “Kalau sekarang kondisi sudah aman, mudah-mudahan 
tidak terulang lagi seperti dulu. Sekarang saya berani berjualan sampai pukul 
03.00 WIB setiap hari. Tapi kalau semasa konflik, saya tidak aman berjualan 
hingga larut malam. Mudah-mudahan tidak ada lagi konflik lah,” ujar seorang 
pedagang aneka minuman, Bang Cun (42) ketika ditemui Analisa sekitar pukul 
01.30 WIB di warungnya kawasan Pasar Peunayong, Kamis (4/4) dinihari.

Persoalan bendera bulan bintang yang terjadi beberapa pecan terakhir ini, cukup 
menarik perhatian publik. Penggunaannya yang masih dalam tahap evaluasi oleh 
unsur Pemprov Aceh bersama Kemendagri. Mudah-mudahan saja tak sampai menjadi 
pemicu terulangnya konflik baru yang justru merugikan masyarakat. Masyarakat di 
sejumlah daerah yang masih terpencil di Aceh, justru membutuhkan kesejahteraan 
melalui kebijakan ekonomi pemerintah, hingga pada akhirnya seluruh lapisan 
masyarakat Aceh pun akan hidup bermartabat di tengah perdamaian. Semoga…

+++++

http://www.analisadaily.com/news/2013/4814/bendera-aceh-berkibar-di-berbagai-daerah/

Rabu, 27 Mar 2013 01:15 WIB 
Bendera Aceh Berkibar di Berbagai Daerah 
 

(Analisa/khaddin) KIBARKAN BENDERA: Ratusan massa yang berkonvoi dengan 
menggunakan sepeda mtotor dan mobil mengibar-ngibarkan bendera GAM di Kota 
Lhokseumawe, Selasa (26/3) yang menjadi bendera Aceh setelah disahkan oleh DPRA 
dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah Aceh, sehari sebelumnya.




Blangpidie, (Analisa). Pasca disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 
dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah, bendera dan lambang daerah Aceh, mulai 
berkibar di sebagian besar wilayah provinsi ini.
Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku 25 Maret 2013 setelah 
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menandatangani Qanun Nomor 3/2013 tentang 
Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu juga diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 
2013 Nomor 3 dan berlaku untuk pertama kali secara yuridis formal.

Sejauh yang berhasil dipantau, pengibaran bendera dan lambang Aceh antara lain 
dilakukan di Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Timur, Kota Banda Aceh, Aceh Utara 
dan Kota Lhokseumawe.

Ketua Partai Aceh (PA) Abdya, Nazir, melalui juru bicaranya, Hamdan Budiman, 
sesaat setelah mengibarkan bendera di kediamannya di Desa Rambong Kecamatan 
Setia, kepada Analisa, Selasa (26/3) mengatakan, dengan ditetapkan dalam 
lembaran daerah, maka pengibaran bendera Aceh sudah dapat dilaksanakan.

Ditambahkannya, bendera dan lambang itu merupakan bentuk semangat dari 
masyarakat yang menginginkan Aceh tetap damai.

Hal serupa disampaikan anggota DPRK Abdya, Syamsuar, yang menyatakan, bendera 
dan lambang Aceh adalah semangat perdamaian rakyat Aceh serta sudah menjadi 
kewajiban setiap orang yang berdomisili di Aceh untuk memelihara, menjaga, 
menggunakan bendera dan lambang Aceh sebagai simbol keistimewaan, kekhususan 
dan kehormatan Aceh.

Aturan pengibarannya, bendera Aceh dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah 
Putih dengan posisi tidak lebih tinggi dari Merah Putih. 

Aceh Timur

Euforia pengesahan qanun lambang dan bendera Aceh oleh DPRA juga terasa di Aceh 
Timur. Selasa (26/3), puluhan pemuda dan masyarakat Kecamatan Peureulak, 
mengibarkan bendera bulan bintang yang dipusatkan di lapangan bola kaki Ampon 
Chik Thayeb, Peureulak Kota.

Selain itu, juga berlangsung konvoi sejumlah pemuda mengarak bendera Aceh di 
Aceh Tamiang dan Kota Langsa. 

Ratusan masyarakat dengan menggunakan mobil dan sepeda motor berkonvoi sambil 
membawa bendera Aceh ke perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Puluhan mobil dan 
sepeda motor memasang bendera bulan bintang di mobil mereka.

“Konvoi pengibaran bendera bintang bulan kita pusatkan mulai dari Idi sampai 
perbatasan Aceh, dan diikuti tujuh sagoe yang berada di daerah IV Wilayah 
Peureulak,” kata Ketua KPA Daerah 4, Nurdin Aji alias Mando.

Aceh Utara dan Lhokseumawe

Bendera Aceh pada Senin (25/3) juga mulai diarak oleh masyarakat di Kota 
Lhokseumawe dan Lhoksukon, Aceh Utara mulai dari pukul 17.00 sampai pukul 18.00 
WIB.

Pengamatan Analisa, ratusan pengendara sepeda motor dan mobil berkeliling kota 
Lhokseumawe dan Lhoksukon sambil memegang bendera GAM (Aceh) sambil membunyikan 
klatson mobil dan sepeda motor.

Tampak masyarakat sangat gembira dengan disahkan qanun tentang bendera dan 
lambing Aceh oleh DPRA. 

Saat melintas pasar ikan Lhokseumawe sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan konvoi 
ini sempat mengalihkan perhatian masyarakat yang sedang berbelanja.

Di Lhoksukon, konvoi hanya sampai di Desa Alue Buket atau sekitar dua kilometer 
Timur Lhoksukon. Sekitar pukul 18.00 WIB, rombongan konvoi kembali ke 
Lhokseumawe. 

Di Kota Lhokseumawe, aksi pengibaran bendera Aceh ini berlanjut hingga kemarin. 
Selasa (26/3) sore, konvoi membawa bendera Aceh tetap mengendarai sepeda motor 
dan mobil pribadi. 

Mereka melintasi Jalan Merdeka Kota Lhokseumawe sekira pukul 16.30 WIB, menuju 
bundaran simpang Jam, dengan melambai-lambaikan bendera ukuran kecil dan besar, 
kemudian menuju Jalan Samudera dan akhirnya ke arah keluar koat.

Konvoi ini juga berlangsung di jalan negara Medan-Banda Aceh yang juga sempat 
mengundang warga serta para pengguna jalan dengan bendera ukuran kecil dan 
basar dilambaikan massa yang mengangkaingi sepeda motor.

Ketua KPA Wilayah Samudera Pase, Zulkarnaini, yang dihubungi wartawan baru-baru 
ini memastikan pengibaran bendera bukan tindakan KPA atau PA karena secara 
institusi belum ada perintah dari provinsi walaupun secara hukum tidak 
bertentangan.

“Kami yakin itu dilakukan masyarakat karena antusias setelah mengetahui 
pengesahan qanun bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh oleh DPRA karena 
masyarakat telah lama mendambakan bendera ini berkibar kembali seusai konflik,” 
tutupnya. (ags/ed/mar/kdn)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke