Ref: Siapa menjaring siapa? 

http://www.shnews.co/detile-17411-menjaring-caleg-transformatif.html

Menjaring Caleg Transformatif 
Donie K Malik | Sabtu, 06 April 2013 - 11:45:26 WIB

: 119 




(Foto:dok/ist)
Ilustrasi. 
Potret kinerja anggota legislatif di DPR belum menunjukkan progresif yang 
gemilang

Bursa penjaringan calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik saat ini 
sedang berlangsung. Sejumlah partai politik yang lolos verifikasi oleh Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut caleg dalam berbagai mekanisme penjaringan. 
Dalam konteks legitimasi politik, peran anggota legislatif di parlemen amat 
strategis guna mewakili aspirasi pemilihnya. Yang menjadi poin penting 
kemudian, akankah penjaringan caleg yang dilakukan oleh partai-partai politik 
sekarang dapat melahirkan anggota legislatif yang lebih progresif dan aspiratif 
dibandingkan periode 2004-2009?

Cermin Legislatif
Dalam dasawarsa terakhir, potret kinerja anggota legislatif di DPR belum 
menunjukkan progresif yang gemilang. Dari berbagai survei dan jajak pendapat 
yang dilakukan lembaga-lembaga survei terhadap masyarakat selama ini, citra DPR 
 sebagai institusi maupun anggota dewan sebagai aktor politik representatif 
rakyat di parlemen cenderung masih jauh dari harapan publik.

Fungsi yang melekat dalam tubuh DPR, yakni penganggaran, pengawasan, serta 
pembuat undang-undang masih belum diresapi secara utuh untuk dijalani sepenuh 
hati oleh para anggota legislatif. Dalam fungsi anggaran misalnya, masih banyak 
diwarnai dengan proses KKN dan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. 

Dari segi fungsi pengawasan, sejak era reformasi hingga kini, anggota DPR 
cenderung memiliki watak legislative heavy, yakni sikap arogansi berlebih 
karena mereka menganggap produk undang-undang dan pemilihan pemimpin 
lembaga-lembaga negara diputuskan melalui lembaga itu. Akibatnya, fungsi check 
dan balance dengan pihak eksekutif pun menjadi terganggu dengan sikap 
berlebihan ini. 

Begitu pula dengan fungsi legislasi yang cenderung regresif. Tahun 2013, target 
UU prolegnas yang harus disahkan DPR ada 70. Namun, hingga bulan ini baru satu 
UU yang disahkan. Sedangkan pada 2012, DPR hanya bisa mengesahkan 30 
undang-undang dari target awal 69 undang-undang. 

Selain ketiga fungsi DPR yang masih jauh dari harapan, perilaku anggota DPR 
kerap kontraproduktif dengan sebutannya sebagai “dewan yang terhormat”. Hal itu 
misalnya dapat dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang dari waktu ke waktu, 
ada saja yang terungkap berasal dari kalangan anggota DPR, lalu terkuaknya 
perbuatan asusila ke muka publik, perilaku pemborosan anggaran, hingga kerap 
mangkir dari sidang parlemen.

Caleg Transformatif
Caleg adalah produk partai politik. Lewat jalur partailah caleg-caleg hadir 
untuk dipertarungkan dalam demokrasi prosedural melalui mekanisme pemilihan 
umum langsung, dan ketika terpilih akan mewakili aspirasi pemilihnya di 
parlemen. Oleh karena itu, peran partai politik amat penting guna menghasilan 
calon anggota DPR/DPRD yang progresif dan berkualitas, dalam arti mempunyai 
pandangan maju dalam berpolitik. Mereka setidaknya memiliki unsur kepemimpinan 
yang mumpuni, seperti integritas, visioner, inovatif, serta sikap melayani.

Oleh karena itu, penjaringan caleg oleh partai politik harus benar-benar 
bermutu dari segi rekrutmen maupun rekam jejak figurnya. Partai politik jangan 
terjebak dalam finansial dan popularitas caleg semata, tapi lebih dari itu, 
para caleg harus memiliki landasan kuat dalam pengabdian kepada rakyat dan 
negara. Kerja seorang anggota DPR/DPRD bukan mendulang kekayaan, melainkan 
sebagai pelayan dan pengabdi bagi rakyat. Bila di dalam diri seorang caleg 
hanya berpikir mencari harta sebanyak-banyaknya, lebih baik diurungkan sebelum 
berkumpul dengan anggota DPR/DPRD yang sudah lebih dulu ditangkap KPK dan 
mendekam di sel tahanan karena terlibat praktik korupsi. 

Para caleg yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan anggota dewan tentu harus 
memahami hakikat perwakilan rakyat sebelum mereka terpilih dan resmi menjadi 
wakil rakyat. Secara teoretis, ada lima tipe perwakilan rakyat di dalam sistem 
politik, yakni tipe utusan, wali, partisan, politico, dan eksekutif. Dari 
kelima tersebut, yang paling ideal untuk parlemen di Indonesia adalah tipe 
utusan. Tipe ini mengedepankan anggota legislatif sebagai wakil rakyat dan 
harus melakukan agregasi serta artikulasi kepentingan rakyat, dengan 
terus-menerus melakukan komunikasi politik dengan rakyat atau konstituennya.

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, rakyat sudah cukup cerdas dalam 
menilai figur wakil rakyat yang benar-benar tulus atau tidak dalam berpolitik. 
Mereka yang berkomitmen tentu tak akan sungkan-sungkan mengunjungi 
konstituennya. Oleh karena itu, caleg yang nantinya terpilih sebaiknya mau 
melayani rakyat dengan rutin turun ke akar rumput. Tinggalkanlah model lama 
pejabat bergaya elite, eksklusif, dan ingin dilayani. 

Model kepemimpinan yang sering dipraktikkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, tidak 
ada salahnya dijadikan role model. Dengan rutinnya turun ke bawah, atau yang 
sekarang sering media sebut dengan istilah blusukan, anggota legislatif tentu 
akan bisa menangkap apa aspirasi yang ada di tingkat bawah yang bisa menjadi 
bahan masukan (input). 

Model kepemimpinan tersebut juga bisa dijadikan patokan untuk mengkur kinerja 
para caleg saat sudah terpilih dan menjadi anggota DPR/DPRD. Tolok ukur itu 
dapat tercermin dari kemampuan para wakil rakyat dalam beberapa hal; pertama, 
mampu menyerap aspirasi dari bawah (grass root). Kedua, mampu mengolah aspirasi 
tersebut menjadi kebijakan publik (anggaran APBN/APBD dan UU/Perda). Ketiga, 
mampu membuat kebijakan publik dan menjalankan fungsi pengawasan yang 
mencerminkan aspirasi rakyat.

Penulis adalah Peneliti di Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas 
Indonesia.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke