Ref: Moratorium  tidak efektif berarti pengudulan hutan terus berlaku, jadi 
tidak keliru bila dikatakan pulau-pulau di Nusantara makin lama makin gundul. 
Siapa  untung dan siapa buntung akibat pengunulan hutan? 

http://www.shnews.co/detile-17404-moratorium-hutan-dinilai-tidak-efektif.html

Moratorium Hutan Dinilai Tidak Efektif 
Sulung Prasetyo | Sabtu, 06 April 2013 - 11:18:00 WIB

: 99 



Moratorium berbasis kewenangan perizinan ini juga terbukti telah disiasati 
banyak kepala daerah. 

JAKARTA – Program penghentian pembukaan hutan selama dua tahun terakhir dinilai 
tidak efektif. Padahal, program itu akan berakhir Mei 2013. Kepala daerah 
sebagai pemegang kebijakan masih mengedepankan sisi politis dibandingkan 
harapan masyarakat. Oleh karena itu, moratorium harus diperpanjang dan dipegang 
secara penuh oleh pemerintah pusat agar mudah dikontrol. 

“Moratorium berbasis izin selama dua tahun ini tidak efektif karena cenderung 
lebih mengedepankan pertimbangan politis, kepentingan, dan kewenangan pemegang 
wewenang regulasi dan pemegang hak kelola wilayah sehingga tidak memberikan 
efek yang signifikan terhadap perbaikan fungsi lingkungan,” kata Zenzi Suhadi 
dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jumat (5/4), di Jakarta. 

Menurutnya, kebijakan moratorium yang selama dua tahun ini masih berbasis 
wewenang perizinan dari kepala daerah harus diperkuat dengan cara dikendalikan 
oleh pusat. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa menunda penerbitan izin baru 
peta indikatif.

Mary Rahma dari perkumpulan Huma menambahkan, program moratorium hutan menjadi 
makin tidak jelas setelah pemerintah dan DPR membuat kebijakan untuk membuat 
Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) menjadi 
UU. 

“Sebagaimana diketahui, RUU ini juga memuat definisi yang longgar tentang 
pembalakan liar, yang akibatnya justru mengena pada masyarakat hukum adat yang 
memanfaatkan sumber daya hutan sebagai kebiasaan sehari-hari," katanya. 

Moratorium berbasis kewenangan perizinan ini juga terbukti telah disiasati 
banyak kepala daerah dengan memasukkan konsesi perkebunan dan pertambangan di 
dalam usulan pengkajian ulang kawasan hutan dalam RTRW. Hingga Juli 2012, 
proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan 
administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta 
hektare (ha). Bahkan, Papua berpotensi kehilangan hutan ratusan ribu ha. Begitu 
pula Aceh akan kehilangan jutaan ha hutannya karena proposal tata ruang yang 
baru.

Moratorium hutan seharusnya berbasis pencapaian dengan pertimbangan fungsi 
ekologis sehingga dalam menyikapi tumpang tindih, pemerintah harus 
mengedepankan sikap menagih pertanggungjawaban pelaku perusakan dan atau 
penguasaan kawasan hutan. 

Penegakan hukum dan revisi izin menjadi tantangan yang belum terjawab menjelang 
berakhirnya moratorium. Alasannya, perpanjangan dan penguatan moratorium hutan 
menjadi sangat penting bagi terwujudnya penyelamatan hutan dan pengurangan 
emisi, seperti yang menjadi komitmen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke