http://www.analisadaily.com/news/2013/7128/bibit-masalah-bendera-aceh/

Sabtu, 06 Apr 2013 00:10 WIB 
Bibit Masalah Bendera Aceh 
 

(ilustrasi)


Oleh: Ritawati.

Belum tuntas berbagai masalah yang dihadapi pemerintah, khususnya masalah 
kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini, kini muncul masalah baru dari Aceh. 
Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam kembali mengusik ketenangan negara ini, 
khususnya pemerintah pusat. Kali ini terkait dengan qanun atau peraturan daerah 
Aceh tentang bendera dan lambang Aceh yang baru saja dikeluarkan. Gubernur 
Nanggroe Aceh Darussalam, Zaini Abdullah, pekan lalu (Senin, 25/3) secara resmi 
telah mengundangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

Qanun diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 dan tambahan Lembaran Aceh 
Nomor 13, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pengesahannya 
dalam rapat paripurna, Jumat (22/3). Qanun itu sebenarnya mandat Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hanya saja dalam implementasinya 
menabrak peraturan. Atas dasar persetujuan DPR Aceh, bendera yang digunakan 
adalah bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh. Lambang itu 
digunakan selama periodeisasi konflik Aceh.

Bendera GAM itu pula yang disetujui DPRA sebagai bendera resmi pemerintahan 
Aceh. Padahal, sesuai ketentuan jelas bendera itu melanggar aturan, yakni 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, terutama  
Pasal 6 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa penggunaan lambang daerah tidak boleh 
berbau separatis, bendera organisasi terlarang dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI). Memang dalam sejarah Indonesia, Tanah Rencong Aceh memang 
penuh dengan keistimewaan. Inilah satu-satunya wilayah Indonesia yang tak 
berhasil ditaklukkan Belanda dalam perang yang berkepanjangan. Perlawanan gigih 
rakyat Aceh yang dipimpin Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nyak Dhien atau 
Cut Nyak Meutia, membuat Belanda harus bekerja keras.

Kini pemerintah yang dibuat harus bekerja keras oleh Aceh. Penggunaan bendera 
GAM jelas melanggar aturan, sekalipun telah mendapat persetujuan dari DPRA. 
Peraturan daerah harus mengacu kepada peraturan yang di atasnya yakni peraturan 
pemerintah pusat. Dalam kasus Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, 
jelas bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007, sehingga pemerintah Aceh 
harus menarik kembali atau membatalkan qanun baru tersebut. Di sini dibutuhkan 
kerja sama semua pihak, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang 
lebih besar demi keutuhan NKRI. 

Kita bisa melihat, di luar banyaknya masyarakat Aceh yang pro, Panglima Komando 
Daerah Militer Iskandar Muda dan beberapa elemen masyarakat Aceh juga tak 
setuju dengan penetapan bendera GAM sebagai bendera Aceh. Salah satunya karena 
hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang 
Lambang Daerah. Di pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa desain logo dan bendera 
daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan 
desain logo dan bendera organisasi terlarang atau 
organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI. 

Semua orang tahu, dulu GAM adalah organisasi separatis. Penghormatan terhadap 
keistimewaan Aceh memang harus dilakukan melihat sejarah daerah ini. Tetapi, 
pengesahan qanun tentang bendera mirip GAM sebagai bendera resmi Aceh, bisa 
jadi akan menimbulkan konflik baru dalam tatanan politik kita, dan melukai 
sebagian masyarakat kita. Pihak TNI yang dulu menjadi musuh utama GAM, bisa 
mengingatkan konflik di masa lalu. Ancaman separatisme yang terus terjadi di 
Papua dan Maluku, misalnya, akan merasa mendapat angin jika qanun ini 
benar-benar disetujui. 

Jika Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terus 
meningkatkan upaya separatis, tentu ini akan sangat merepotkan bangsa kita. 
Bila kemudian sejumlah gerakan separatis yang lain melakukan hal serupa dengan 
mendalihkan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh, maka nilai kesatuan yang 
kita bangun selama ini bisa berantakan. Ini harus dipertimbangkan pemerintah 
agar jangan sampai kemudian ketenteraman dan bingkai negara kesatuan dapat 
terpelihara dengan baik.

Lebih Bijaksana

Kita berharap agar rakyat Aceh, terutama DPRA lebih bijaksana dalam hal ini dan 
bersedia mengoreksi. Kalau memang ada yang keliru dan bertentangan dengan 
Undang-Undang yang berlaku, harus dicarikan solusinya, apalagi tidak semua 
warga Aceh juga setuju dengan penggunaan bendera GAM sebagai lambang daerah 
atau bendera pemerintah daerah Aceh. Kita juga mendukung pernyataan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta pemerintah dan rakyat Aceh mematuhi hasil 
evaluasi pemerintah pusat yang terdiri dari 12 poin. 

Apa yang disampaikan Presiden Yudhoyono benar adanya, karena penggunaan bendera 
mirip GAM itu menyalahi aturan. Oleh karena itu, dibutuhkan kebesaran hati 
pemerintah dan rak-yat Aceh agar polemik masalah bendera bisa segera 
diselesaikan. Jangan sampai  karena masalah qanun bendera tersebut kemajuan 
yang telah diraih Nanggroe Aceh Darussalam pascakesepakatan Helsinki mengalami 
kemunduran. Apa yang dicapai dan dirasakan rakyat Aceh pascakesepakatan telah 
mengalami kemajuan luar biasa. Kegiatan pembangunan di Aceh cukup pesat dan 
masyarakat sangat merasakan bagaimana hidup dalam suatu situasi yang damai, 
aman, dan tenteram. 

Bersikap Proaktif

Semua pihak harus menyadari dan belajar dari pengalaman masa lalu, betapa 
konflik sebetulnya sangat tidak menguntungkan bagi rakyat maupun kepentingan 
bangsa dan negara. Soal lambang atau bendera, pemerintah Aceh sebetulnya bisa 
mengadopsi simbol kejayaan era Sultan Iskandar Muda yang lebih netral dan bisa 
di-banggakan semua masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah pusat 
bisa bersikap proaktif melakukan pendekatan dan berdialog dengan pemerintah dan 
warga Aceh, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah 
memang harus terus-menerus menyadarkan semua warga Negara, betapa pentingnya 
mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Persoalan qanun 
bendera di Aceh ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Ini masalah serius karena 
menyangkut penegakan peraturan, sehingga perlu segera diselesaikan secara 
tuntas. Pemerintah pusat harus mengambil langkah hati-hati, tetapi tegas dan 
bijaksana, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Jangan sampai hanya 
karena mengakomodir kepentingan pihak tertentu, pemerintah justru lengah dan 
berpotensi melahirkan gerakan baru di sejumlah daerah. Bendera Aceh jelas telah 
melahirkan bibit persoalan setidaknya untuk saat ini telah menimbulkan pro dan 
kontra. Oleh karenanya, kita tunggu respon positif pemerintah mengurai masalah 
ini.

Penulis, pemerhati sosial kemasyarakatan, berdomisili di Medan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke