Pakar Hukum Anggap Draft Sprindik Bukan Rahasia Negara

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, 
menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas 
Urbaningrum sebagai tersangka yang bocor ke publik bukan dokumen negara yang 
bersifat rahasia. Meski demikian Gandjar menegaskan, dokumen negara yang tidak 
bersifat rahasia tudak lantas bisa diumbar seenakya ke publik. 

Menurutnya, saat ini memang ada perdebatan tentang status draft sprindik, 
apakah tergolong rahasia negara atau tidak. "Tapi, kalau menurut pendapat 
pribadi saya, itu bukan rahasia negara," kata Gandjar, saat konfrensi pers 
bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi 
antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu tentang upaya pelengseran 
Ketua KPK Abraham Samad.

Ganjar menambahkan, sekalipun draft sprindik hanya bersifat administratif tapi 
bukan berarti bisa dibocorkan. Menurutnya, ada hal-hal administratif yang tidak 
boleh dibuka ke publik. "Kalau bukan rahasia negara, bukan berarti boleh dibuka 
begitu saja," jelas dia.

Ganjar menerangkan, kalau draft sprindik boleh dibuka, maka lebih baik KPK juga 
diminta mengumumkan surat-surat yang bersifat administratif seperti draft surat 
penangkapan, surat penahanan dan lain-lainnya.

Karenanya Ganjar menilai Abraham terlalu terburu-buru melontarkan pernyataan 
tentang isu kudeta di internal KPK. Bahkan Gandjar tak yakin ada upaya itu di 
KPK. "Kalau benar berarti ia (Abraham Samad) merancang kudeta terhadap diri 
sendiri," ulasnya. 

Untuk itu, Gandjar mendukung Komite Etik KPK menuntaskan kasus sprindik bocor 
itu. Menurutnya, pihak manapun tidak bisa mengintervensi kewenangan Komite 
Etik.  "Apapun hasilnya kami dukung," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Abraham menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya 
dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Salah satunya 
melalui kasus kebocoran dokumen sprindik atas nama Anas sebagai tersangka 
gratifikasi kasus Hambalang. (boy/jpnn)

Kirim email ke