Komite Etik KPK Tak Beres, Dwi Anggia Meradang

JAKARTA - Setelah mendapat pujian sana sini dari publik, sekarang kinerja 
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dipertanyakan. Komite 
yang menyelidiki kebocoran draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum itu 
diragukan kredibilitasnya oleh salah satu saksi yaitu Produser TVOne, Dwi 
Anggia. Dwi adalah satu dari belasan terperiksa yang sempat dipanggil Komite 
Etik.

Dwi meradang dan langsung melayangkan protes karena merasa kesimpulan Komite 
Etik yang juga menyebut namanya tidak sesuai dengan keterangan yang ia 
sampaikan saat dipanggil.

Presenter TVOne ini menumpahkan kekecewaannya dan protesnya kepada Komite Etik 
KPK melalui akun twitternya @dwi_anggia pada 4 April 2013 lalu.

Dari 10 poin twit yang ditulis Dwi, ia menegaskan mengenai keterangannya pada 
Komite Etik bahwa percakapannya melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan 
Sekretaris Ketua KPK Wiwin Siswandi, adalah mengenai status tersangka Rusli 
Zainal, Gubernur Riau dalam kasus dugaan korupsi PON. Bukan mengenai status 
tersangka Anas Urbaningrum.

"Saya rasa komite etik juga harus bekerja berdasarkan etika dan fakta saya 
sudah jelaskan kepada komite etik terkait bbm saya ke WS "Iya, valid sekali, 
Daeng bbm aku tadi, tidak ada kaitan dengan status AU," ujar Dwi seperti yang 
dilansir JPNN, pada Sabtu pagi (6/4).

Menurut Dwi penjelasannya tentang isi BBM dengan Wiwin sudah sangat jelas pada 
Komite Etik. Dwi pun merasa saat itu pihak Komite Etik ini sudah cukup jelas 
dan mengerti penjelasannya. Namun, pada akhirnya, ia mengaku tak habis pikir, 
Komite Etik yang terdiri dari Bambang Widjojanto dengan pihak luar Anies 
Baswedan justru memutarbalikkan fakta yang ia sampaikan.

"Ini sudah sangat jelas saya sampaikan pada komite etik, dan mereka menerima 
dengan sangat jelas penjelasan saya tapi mengapa ketika diumumkan berbeda. Saya 
heran, apakah komite etik paham atas apa yang saya sampaikan? bgaimana mungkin 
komite etik mengeluarkan kesimpulan tidak berdasar fakta," kicau Dwi lagi lewat 
twitternya.

Dwi mengaku memiliki transkrip selama pemeriksaanya dengan Komite Etik. Ia siap 
membuka transkrip itu untuk mengingatkan kembali pada Komite Etik keterangan 
sebenarnya.

"Padahal dalam pertemuan dengan komite etik, sangat jelas kronologis saya 
sampaikan. Tapi saya keberatan, bahwa ternyata yang diumumkan tidak sesuai 
fakta," keluhnya.


Dwi pada akhirnya menyesalkan karena kedatangannya di Komite Etik untuk 
membantu KPK justru tidak sesuai harapan. Kesimpulan oleh Komite Etik tentang 
keterangan Wiwin dan dirinya disampaikan tidak sesuai fakta pemeriksaan.

"Saya datang penuhi panggilan dengan niat baik membantu. Tapi sayangnya ada hal 
yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta apa adanya. Hasilnya adalah 
justifikasi yang menimbulkan persepsi persepsi yang tidak tepat. bukannya 
komite etik berkerja membenahi etika dan moral?," tutup Dwi.

Seperti diketahui draf surat perintah penyidikan (sprindik) pimpinan KPK kepada 
empat penyidik atas nama tersangka Anas Urbaningrum bocor ke publik pada 8 
Februari lalu. Draf sprindik itu menyatakan Anas sebagai tersangka kasus dugaan 
korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional 
Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Setelah beredar draf sprindik itu pada hari yang sama, Ketua Majelis Tinggi 
Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) "memangkas" tugas Anas sebagai 
Ketua Umum Partai Demokrat. SBY lalu mengambil alih kendali partai pemenang 
Pemilu itu dengan alasan Anas harus fokus pada masalah hukumnya.

Draf sprindik ini beredar lebih awal dua pekan dari sprindik resmi KPK yang 
terbit 22 Februari 2013. Setelah ada sprindik resmi KPK, Anas pun menyatakan 
mundur dari jabatannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Setelah ramai draf 
sprindik Anas yang bocor tanpa diketahui sejumlah pimpinan yang memiliki kuasa 
atas itu, KPK akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran 
sprindik yang bocor.

Tim Komite etik terdiri atas ilmuan Prof Anies Baswedan, mantan Plt Ketua KPK 
Tumpak Hatorangan Panggabean, pimpinan KPK Bambang Widjajanto, dan penasihat 
KPK Abdullah Hehamahua, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Abdul Mukti 
Fajar.

Selama sebulan lebih, Komite Etik memeriksa belasan orang di antaranya internal 
KPK, pimpinan KPK, dan wartawan, termasuk Dwi Anggia.

Setelah itu, pada 3 April lalu Komite Etik KPK mengeluarkan kesimpulan dan 
menjatuhkan sanksi usul pemecatan kepada Sekretaris Ketua KPK Wiwin Siswandi, 
sanksi tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad, dan sanksi teguran lisan untuk 
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (flo/jpnn)

Kirim email ke