Ref: Semua warga bisa saja sama dihadapan hukum di NKRI, tetapi keputusan 
pengadilan pengadilan bukan semata-mata tergantung pada perbuatan kriminal 
terhukum, melainkan didasakan pada kedudukan status terhukum, makin tinggi 
kedudukannya dalam masyarakat, makin tinggi kedudukannya dan/atau agamanya 
cocok serta etniknya  sesuai dengan hukum tidak tertulis maka makin ringan 
hukumannya atau bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Sebaliknya makin rendah status terhukum dalam masyarakat dan/atau etniknya 
serta agamanya  dianggap tidak benar, maka hukuman yang ditimpalkan kepadanya 
dijamin jauh lebih berat.  

http://nasional.kompas.com/read/2013/04/10/06220717/Hendardi.Semua.Orang.Sama.di.hadapan.Hukum.

Hendardi: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum 
Penulis : Ilham Khoiri | Rabu, 10 April 2013 | 06:22 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelas anggota Kopassus tersangka penyerangan Lembaga 
Pemasyaratan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sebaiknya diadili di peradilan umum 
secara terbuka. Langkah itu penting karena mereka melakukan tindak pidana di 
luar dinas ketentaraan sekaligus agar proses hukum bisa diawasi publik.  

“”
Mempertahankan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan militer dapat 
dianggap melanggar prinsip konstitusi. 
-- Hendardi.””

"Semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tanpa pengecualian. 
Mempertahankan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan militer dapat 
dianggap melanggar prinsip konstitusi," kata Ketua Badan Pengurus Setara 
Institute, Hendardi, di Jakarta, Selasa.

Investigasi TNI AD, pekan lalu, menemukan, penyerangan yang menewaskan empat 
tahanan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, 
dilakukan oleh 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Para tersangka 
selanjutnya direncanakan diproses hukum di pengadilan militer.

Menurut Hendardi, 11 anggota Kopassus tersangka penyerangan LP Cebongan 
semestinya diadili di peradilan umum. Proses hukum di peradilan militer 
dikhawatirkan akan sulit berjalan secara adil dan bertanggung jawab, bahkan 
sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Kita bisa belajar 
pada Pengadilan Militer terhadap Tim Mawar dan kasus lain yang melibatkan TNI.  

"Alasan lain, dengan tetap memproses hukum kasus Cebongan di peradilan militer, 
kita juga kehilangan momentum untuk memperbaiki UU Peradilan Militer," katanya. 
 

Publik harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Jika perlu, 
ajukan uji materi (judicial review) atas kekhususan TNI pada Pasal 9 dan 10 UU 
Peradilan Militer. "Jika tetap di peradilan militer, tidak ada ruang bagi 
publik mendorong akuntabilitas peradilan ini, kecuali melakukan eksaminasi 
publik setelah putusan pengadilan. Selebihnya, publik hanya bisa menonton," 
kata Hendardi. 

  

Editor :
Robert Adhi Ksp

++++
http://www.shnews.co/detile-17120-semua-sama-di-muka-hukum-kecuali-anak-hatta.html


Semua Sama di Muka Hukum, Kecuali Anak Hatta 


Ninuk Cucu Suwanti | Senin, 01 April 2013 - 15:34:41 WIB





(SH/Septiawan)
Terdakwa dalam kasus kecelakaan, Rasyid Rajasa, sedang mendengarkan pembacaan 
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 
(7/3). 
Anak Hatta Rajasa praktis tidak pernah ditahan. Ini membedakannya dengan 
pengemudi lain.


Tepat sepekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan 
Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah dalam kasus kecelakaan di jalan tol 
Jagorawi pada 1 Januari 2013. 

Hukuman bagi Rasyid yang telah menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga 
lainnya terluka adalah vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam 
bulan penjara. 

Putusan itu berarti, tidak akan ada penahanan bagi anak Menteri Koordinator 
Perekonomian dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa apabila selama 
enam bulan tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Hasil putusan kasus Rasyid Rajasa tentu menuai kritik di kalangan pengamat 
hukum maupun masyarakat umum yang mengikuti kasus ini. Bagaimana mungkin, dua 
nyawa dan tiga orang yang terluka bisa dikatakan adil dengan hukuman vonis lima 
bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara. 

Konstruksi hukum pada kasus Rasyid sejak awal penanganannya memang terbilang 
"istimewa" bila dibandingkan dengan kasus-kasus yang hampir serupa. Rasyid, 
pascakecelakaan maut di tol tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian, bahkan 
hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Banyak alasan yang memperkuat anak menteri ini untuk tidak menjalani tahanan. 
Mulai dari alasan sikap Rasyid yang kooperatif hingga alasan Rasyid mengalami 
trauma dan harus menjalani terapi di RS Pertamina Pusat. 

Keistimewaan yang melahirkan kejanggalan juga terletak pada proses penanganan 
perkara Rasyid Rajasa yang ekstra kilat. Itu karena hanya dalam waktu 11 hari, 
polisi melimpahkan berkasnya ke kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasus ini 
sudah diproses di pengadilan. 

Namun kecepatan itulah yang akhirnya membuat penanganan perkara Rasyid tidak 
sesuai dengan SOP dan menyebabkan BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah. 

Bahkan begitu istimewanya, Jaksa Penuntut Umum seperti tidak berdaya menegakkan 
hukum pada anak besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu; termasuk hakim 
yang dalam posisi ini memutuskan hukuman beda tipis dengan tuntutan JPU. 

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan hukum benar-benar hanya tajam ke bawah 
dan tumpul untuk ke atas. Penegak hukum seperti tidak mengedepankan 
prinsip-prinsip equality before the law dalam penanganannya. 

"Keputusan hakim sangat tidak berkeadilan dan mencederai rasa keadilan 
masyarakat. Sangat aneh, sepertinya ada kerja sama yang rapi antara polisi, 
jaksa, dan hakim untuk 'menyelamatkan' Rasyid dari hukuman penjara. Mahkamah 
Agung dan Komisi Yudisial harus mengusut kasus aneh ini," tegas Neta S Pane. 

Kasus Sama, Beda Perlakuan 

Tentu masih ingat kejadian fenomenal kecelakaan lalu lintas di Tugu Tani yang 
dilakukan Afriani Susanti saat mengemudikan Xenia hitam. Sembilan pejalan kaki 
tertabrak mobil yang dikendarainya dan tewas. Afriani sempat mengalami depresi 
dan percobaan bunuh diri, namun digagalkan oleh polwan. 

Tak hanya itu, Afriani ketika itu sempat menyatakan siap memberikan nyawanya 
kepada keluarga korban. Namun hukum tetap berproses, Afriani akhirnya di vonis 
15 tahun hukuman penjara akibat perbuatannya yang menghilangkan sembilan nyawa. 

Artinya, proses hukum terhadap Afriani berjalan sesuai dengan prosedur hukum 
dan ada sanksi hukuman yang meskipun belum menjadi adil bagi keluarga korban, 
tapi cukup tinggi untuk dijalani oleh Afriani. 

Begitu juga, Andhika Pradipta yang menjadi sopir maut Nissan Grand Livina pada 
Kamis (27/12) dini hari di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, akan 
bernasib sama dengan Afriani Susanti. Kasus Nissan Grand Livina yang menewaskan 
dua orang terjadi karena Andhika menyerempet mobil Daihatsu Taruna. 

Lantaran panik karena telah menyerempet mobil Daihatsu, Andhika melarikan diri 
dengan mengemudi kendaraannya dalam kecepatan tinggi. 

Akibatnya, Andhika yang di bawah pengaruh minuman keras menabrak warung pecel 
lele dan membuat dua pembeli tewas serta lima lainnya terluka. Akan tetapi 
hingga kini, kasus Andhika Pradipta masih berjalan, meskipun lebih dulu terjadi 
ketimbang kasus Rasyid yang terjadi tepat di awal tahun ini. 

Mungkin, letak keadilan hukum kasus Rasyid akan sulit diterima jika 
dibandingkan dengan kasus Afriani atau Andhika yang menewaskan orang lebih 
banyak dan di bawah pengaruh miras atau narkotik. 

Namun sulit diterima oleh nalar akal sehat, ketika kasus Rasyid dibandingkan 
dengan seorang anak yang mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan 
Briptu Simson Sipayung yang merupakan anggota Brimob Polda Sultenng pada Mei 
2011. 

Perbuatannya diancam hukuman 5 tahun penjara, ancaman hukuman yang sangat 
fantastis dengan perbuatannya, terlebih jika disandingkan dengan kasus Rasyid 
yang menewaskan dua nyawa. 

Inilah hukum kita, hukum yang hanya menjadi tegak bagi orang-orang kecil dan 
menjadi lemah bagi yang berkuasa. Entah di mana moral penegak hukum yang 
ternyata kualitasnya tak lebih dari budak-budak kekuasaan. 

Kasus ini membuktikan kalau hukum itu ibarat pisau yang tajam ke bawah, tapi 
tumpul ke atas. Hukum begitu tajam untuk menghantam kaum yang tidak berdaya dan 
masyarakat kecil, tapi seolah tiada hukum ketika berkaitan dengan pemilik uang 
dan kuasa. Jika begitu, persamaan di muka hukum hanya omong kosong. 

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menuturkan, ada 
konsekuensi hukum sebagai panglima. Dengan demikian, wajib bagi kita untuk 
menghormati putusan pengadilan bagaimanapun pahitnya bagi rasa keadilan. 

"Masih terbuka peluang bagi kejaksaan untuk mengajukan kasasi jika tidak puas 
(saya ragu-red). Hanya saja ini akan memengaruhi culture of law di kemudian 
hari bahwa jaksa dan hakim akan merujuk putusan tersebut (termasuk pengacara). 
Bila menangani kasus yang sama bahwa kecerobohan yang mengakibatkan hilangnya 
nyawa hukumannya ringan. Di saat yang sama, putusan itu juga akan jadi bench 
mark untuk analisis kasus-kasus serupa yang sudah inkrach," ujar Eva Kusuma 
Sundari. 

Sumber : Sinar Harapan



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke