Ref: Kalau yang berpangkat presiden dan wakil presiden dikritik, apakah kritik 
bisa diartikan menghina?

http://www.rmol.co/read/2013/04/05/105232/Pasal-Menghina-Presiden-

Pasal Menghina Presiden
Jum'at, 05 April 2013 , 14:37:00 WIB

Oleh: Adhie M. Massardi

            
     
PRESIDEN itu jabatan paling terhormat dan tertinggi di republik ini. Karena 
selain kepala negara, presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Itulah 
sebabnya dalam pergaulan politik, presiden sering disebut sebagai orang No 1 
alias RI-1.
 
Satu level di bawah presiden adalah wakil presiden. Sering disebut sebagai 
wapres alias orang No 2 alias RI-2. Apabila presiden sedang melawat ke luar 
negeri, atau berhalangan tetap, kewenangan RI-1 sepenuhnya beralih ke tangannya.
 
Karena sejak 2004 presiden dan wapres secara berpasangan dipilih langsung oleh 
rakyat, maka harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya naik lagi satu 
level. Karena pikiran, ucapan dan tindakan presiden dan wakilnya kemudian 
menjadi representasi seluruh rakyat. Masuk akal bila kedudukan presiden dan 
wakilnya menjadi amat sangat terhormat.
 
Untuk menjaga harkat dan martabat dan kehormatan presiden dan wakilnya, 
dibuatlah protokol khusus, yang universal, yang berlaku dan dihormati di 
seluruh negara di muka bumi. Makanya, ada tata cara khusus untuk memperlakukan 
presiden dan wakilnya bila berkunjung ke negara lain, atau hadir dalam acara 
tertentu.
 
Secara hukum, harkat dan martabat presiden dan wakilnya dijaga oleh Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 
137. Tapi sayang, pada 6 Desember 2006, atas gugatan teman saya Eggi Sudjana 
dan Pandapotan Lubis, pasal-pasal itu dilikuidasi Mahkamah Konstitusi saat 
dipimpin sahabat saya Jimly Asshiddiqie.
 
Sekarang, kita semua merasakan betapa sudah rontok itu harkat dan martabat 
kedudukan presiden khususnya dan wakilnya. Sehinga begitu banyak dan terbuka 
orang mengolok-olok presiden, selanjutnya merambah ke wapres.
 
Seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih, yang dipaksa memilih, maupun yang 
tidak memilih presiden dan wakilnya yang sekarang sedang manjabat, hukumnya 
wajib untuk tersinggung, lalu marah, atas runtuhnya harkat dan martabat 
kedudukan presiden dan wakilnya.
 
Itulah sebabnya kita harus mendukung upaya pemerintah mengembalikan pasal 
penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru, meskipun secara 
ketatanegaraan hal ini bisa dianggap melawan konstitusi karena menentang 
keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.
 
Kita juga berdoa semoga DPR mengabulkan kembalinya pasal yang sudah diamputasi 
MK itu kembali ke KUHP sehingga bisa menghukum: barang siapa yang telah dengan 
sengaja dan terencana menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan 
wakil presiden.
 
Tapi siapakah orang yang paling rentan menistakan harkat dan martabat kedudukan 
presiden dan wakil presiden? Tentu saja orang yang sedang menjabat sebagai 
presiden dan orang yang sedang menjabat sebagai wakil presiden.
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden 
kerjanya hanya bicara, bicara, dan bicara, sedang kebijakannya bisa dibuktikan 
secara sah dan meyakinkan diserahkan kepada para mafioso dan koruptor, maka 
orang ini bisa dikenakan pasal “merendahkan dan menistakan harkat dan martabat 
kedudukan presiden dan wakil presiden".
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden 
kerjanya hanya sibuk mengurusi partai seraya membuat album lagu, maka dia bisa 
dijerat sebagai “telah merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden” dan 
bisa dipidana.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden yang dipilih rakyat 
dengan gelar “ksatria penjaga palang pintu kamar mandi” (Knights Grand Cross of 
the Order of the Bath ) itu artinya merendahkan harkat dan martabat kedudukan 
presiden.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden sejumlah kedudukan di 
satu partai, termasuk ketua umum, sedangkan presiden seharusnya berada di atas 
semua partai/golongan, maka orang atau sekelompok orang tersebut patut dapat 
diduga sedang mengolok-olok kedudukan presiden, yang bisa berakibat runtuhnya 
harkat dan martabat kedudukan presiden di muka umum.
 
Sehingga di media sosial berdedar teks pidato seperti ini: "Yang saya hormati, 
Bapak Presiden, ya itu saya sendiri....  Yang saya mulyaken, Saudara Ketua 
Umum, itu juga saya sendiri... Yang saya hormati, Bapak Ketua Majelis Tinggi 
Partai, atau yang mewakilinya..kebetulan, kedua-duanya, saya sendiri lagi..."

Sungguh, ini suatu olok-olok terhadap kedudukan presiden, yang bisa diartikan 
mengolok-olok seluruh rakyat.
 
Makanya, pasal untuk menghukum orang yang dengan sengaja dan sadar telah 
merendahkan kedudukan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menjadi 
penting.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke