Masih untung yg meretas anak bangsa sendiri. Apa dia merubah atau menghina 
Presiden saat meretas situs Presiden SBY ? Kalau tidak, maka bisa dikatakan dia 
bermaksud baik mengingatkan bahwa ada lubang yang harus diperbaiki sebelum 
dihack oleh hacker luar negeri yang biasanya lebih sadis. Kalo hacker luar 
negeri, biasanya situs langsung dihijack dan tidak dikasih kuncinya alias 
diambil alih totally.

Tapi itulah Indonesia. Di kasus ini, kenegarawanan Presiden kita sdg diuji, 
apakah mampu memaafkan atau malah menghukum tanpa ampun utk pribadi yang 
bermaksud mengingatkan kerawanan di situs resmi tsb.

Kita lihat aja kelanjutannya.
------------------------


TEMPO.CO, Jember - Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 
Wildan Yani Ashari, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, 
hari ini, Kamis, 11 April 2013. Dalam persidangan nanti, Wildan akan menghadapi 
kasusnya tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.

"Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ," ujar ayah Wildan, 
Ali Jakfar, Kamis, 11 April 2013. Jakfar menambahkan, anak bungsunya itu sudah 
siap menghadapi kasus itu sendirian. 

Dia dan keluarganya juga merasa yakin Wildan akan kuat menghadapi dan menjalani 
proses hukum di pengadilan. "Kami sekeluarga selalu memberikan dukungan moril 
kepada Wildan selama persidangan berlangsung," katanya.

Keluarga Wildan, kata dia, berharap kepada aparat hukum bersikap bijak dan adil 
dalam mengambil putusan hukum terhadap anaknya itu. Apa yang telah dilakukan 
Wildan, menurut Jakfar, mesti dipertimbangkan secara cermat. Polisi harus tahu 
apakah yang dilakukan oleh anaknya memang tindakan kriminal atau hanya iseng. 

Selain itu, ujar dia, apakah tindakan Wildan benar-benar telah merugikan 
pemerintah atau Presiden SBY, atau malah memberikan manfaat kepada pemerintah. 
"Karena setelah Wildan menembus situs itu, pemerintah akhirnya tahu ada 
kelemahan dalam sistem website milik presiden kita," katanya.

Dalam dokumen surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 
juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang 
Telekomunikasi. Wildan yang berusia 20 tahun terancam hukuman pidana penjara 
paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Lelaki kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu 
mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6-10 tahun penjara serta denda mencapai 
Rp 5 miliar.

Kirim email ke