Apakah itu berarti lelaki boleh kentut seenaknya dan senyaring-nyaringnya? bahkan di istana Presiden ketika perayaan 17 Agustus?. Kentut yang ditahan dan dikeluarkan pelan-pelan, justru baunya luar biasa karna gas yang terkurung dalam usus dan bergumul dengan tinja yang belum keluar. Nah, bayangkan alarm bahaya udara tidak terdengar tiba-tiba bom gas racun beterbangan di udara sekitar yang meledak tanpa bunyi , kan ini sama dengan perang kimia beracun. Apa sudah ada penyelidikan ilmiah tentang kentut perempuan?. Lama-lama perempuan dilarang berak. Sebaiknya perempuan mendirikan negara sendiri. Lepas dari jajahan lelaki jatuh ke dalam jajahan agama. Biarkanlah perempuan kentut bebas menurut caranya sendiri-sendiri. Kentut itu gejala biologis dan juga salah satu takdir Tuhan. Hanya ketika bersembahyang dilarang kentut dan itu wajar-wajar saja, selebihnya silahkan saja kentut menurut etikanya masing-masing. Kentut saja kok diurusin dan harus masuk undang-undang lagi. ASAHAN (pejuang demi kebebasan kentut).
----- Original Message ----- From: Sunny To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Monday, April 15, 2013 4:11 PM Subject: [inti-net] Perempuan Dilarang Kentut di Aceh? http://hukum.kompasiana.com/2013/04/14/perempuan-dilarang-kentut-di-aceh-551191.html Perempuan Dilarang Kentut di Aceh? OPINI | 14 April 2013 | 09:17 Dibaca: 4553 Komentar: 73 4 aktual Ilustrasi (wadiyan.com) Dikutip dari wadiyan.com di sini, sebuah kota di Aceh telah melarang warga perempuan buang angin (kentut). Kentut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dalam syariah Islam. “Perempuan muslim tidak diperbolehkan kentut bersuara, itu bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Sayyid Yahia, sang walikota. Hanya tidak disebutkan nama kotanya. “Ketika Anda melihat seorang perempuan kentut keras, dia kelihatan seperti laki-laki. Tetapi jika ia duduk menyamping dan kentut diam-diam, ia tampak seperti wanita,” kata Sayyid. Sanksi bagi perempuan yang kentut bersuara tidak main-main. Disebutkan bagi perempuan mana saja yang kentut bersuara kecil akan menerima cambukan sebanyak 20 kali. Sementara jika suara kentutnya keras akan dipenjara selama tiga bulan. Melalui aturan tersebut setiap wanita akan dipantau di ruang publik. Pengawasan juga dibebankan pada suami untuk memastikan istri menjunjung nilai-nilai Islam di rumah. Terus terang penulis tergelak membaca berita itu. Kelucuan ironis apa lagi ini. Taroklah berita ini benar maka sekali lagi menunjukkan betapa penerapan syariah pada daerah tertentu di Aceh telah mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan. Entah apa lagi aturan atas nama syariah diberlakukan untuk kaum perempuan. Sebelumnya telah ditetapkan aturan dilarang duduk mengangkang bagi perempuan. Aturan yang diformulasikan dalam bentuk himbauan walikota ini diberlakukan bagi semua warga perempuan di Lhokseumawe. Aturan duduk mengangkang tersebut telah memakan “korban”. Disebutkan ada 35 orang wanita yang ditangkap Polisi Syariah dan Satpol PP Kota Lhoksemawe, sebagaimana diberitakan KBR68H, Sabtu (13/4). Tingkat “keanehan” aturan duduk mengangkang tersebut tak kalah dengan larangan kentut bagi perempuan. Syariah dimaknai tak lebih sebagai aturan untuk membatasi ruang gerak perempuan. Perempuan dengan demikian dijadikan titik fokus pengaturan syariah. Seolah perempuan adalah sumber dosa yang tak berampun dan karenanya harus ditutup serapat mungkin, jangan sampai baunya tercium ke luar. Inilah babak baru menuju jaman jahiliah. Ketika perempuan diposisikan sebagai aib yang harus ditutup bahkan dibinasakan. Umar bin Khatab, sebelum masuk Islam, dikisahkan pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya karena jenis kelamin perempuan dinilai sebagai aib [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
