Apakah itu berarti lelaki boleh kentut seenaknya dan senyaring-nyaringnya? 
bahkan di istana Presiden ketika perayaan 17 Agustus?. Kentut yang  ditahan dan 
dikeluarkan pelan-pelan, justru baunya luar biasa  karna gas yang terkurung 
dalam usus dan bergumul dengan tinja yang belum keluar. Nah, bayangkan alarm 
bahaya udara tidak terdengar tiba-tiba bom gas racun beterbangan di udara 
sekitar yang meledak tanpa bunyi , kan ini sama dengan perang kimia beracun. 
Apa sudah ada penyelidikan ilmiah tentang kentut perempuan?. Lama-lama 
perempuan dilarang berak. Sebaiknya perempuan mendirikan negara sendiri. Lepas 
dari jajahan lelaki jatuh ke dalam jajahan agama. Biarkanlah perempuan kentut 
bebas menurut caranya sendiri-sendiri. Kentut itu gejala biologis dan juga 
salah satu takdir Tuhan. Hanya ketika bersembahyang dilarang kentut dan itu 
wajar-wajar saja, selebihnya silahkan saja kentut menurut etikanya 
masing-masing. Kentut saja kok diurusin dan harus masuk undang-undang lagi.
ASAHAN (pejuang demi kebebasan kentut).





  ----- Original Message -----
  From: Sunny
  To: Undisclosed-Recipient:;
  Sent: Monday, April 15, 2013 4:11 PM
  Subject: [inti-net] Perempuan Dilarang Kentut di Aceh?



  
http://hukum.kompasiana.com/2013/04/14/perempuan-dilarang-kentut-di-aceh-551191.html

  Perempuan Dilarang Kentut di Aceh?
  OPINI | 14 April 2013 | 09:17 Dibaca: 4553 Komentar: 73 4 aktual

  Ilustrasi (wadiyan.com)

  Dikutip dari wadiyan.com di sini, sebuah kota di Aceh telah melarang warga 
perempuan buang angin (kentut). Kentut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai 
kesopanan dalam syariah Islam.

  “Perempuan muslim tidak diperbolehkan kentut bersuara, itu bertentangan 
dengan ajaran Islam,” kata Sayyid Yahia, sang walikota. Hanya tidak disebutkan 
nama kotanya.

  “Ketika Anda melihat seorang perempuan kentut keras, dia kelihatan seperti 
laki-laki. Tetapi jika ia duduk menyamping dan kentut diam-diam, ia tampak 
seperti wanita,” kata Sayyid.

  Sanksi bagi perempuan yang kentut bersuara tidak main-main. Disebutkan bagi 
perempuan mana saja yang kentut bersuara kecil akan menerima cambukan sebanyak 
20 kali. Sementara jika suara kentutnya keras akan dipenjara selama tiga bulan.

  Melalui aturan tersebut setiap wanita akan dipantau di ruang publik. 
Pengawasan juga dibebankan pada suami untuk memastikan istri menjunjung 
nilai-nilai Islam di rumah.

  Terus terang penulis tergelak membaca berita itu. Kelucuan ironis apa lagi 
ini. Taroklah berita ini benar maka sekali lagi menunjukkan betapa penerapan 
syariah pada daerah tertentu di Aceh telah mengalami perkembangan yang 
mengkhawatirkan.

  Entah apa lagi aturan atas nama syariah diberlakukan untuk kaum perempuan. 
Sebelumnya telah ditetapkan aturan dilarang duduk mengangkang bagi perempuan. 
Aturan yang diformulasikan dalam bentuk himbauan walikota ini diberlakukan bagi 
semua warga perempuan di Lhokseumawe.

  Aturan duduk mengangkang tersebut telah memakan “korban”. Disebutkan ada 35 
orang wanita yang ditangkap Polisi Syariah dan Satpol PP Kota Lhoksemawe, 
sebagaimana diberitakan KBR68H, Sabtu (13/4). Tingkat “keanehan” aturan duduk 
mengangkang tersebut tak kalah dengan larangan kentut bagi perempuan.

  Syariah dimaknai tak lebih sebagai aturan untuk membatasi ruang gerak 
perempuan. Perempuan dengan demikian dijadikan titik fokus pengaturan syariah. 
Seolah perempuan adalah sumber dosa yang tak berampun dan karenanya harus 
ditutup serapat mungkin, jangan sampai baunya tercium ke luar.

  Inilah babak baru menuju jaman jahiliah. Ketika perempuan diposisikan sebagai 
aib yang harus ditutup bahkan dibinasakan. Umar bin Khatab, sebelum masuk 
Islam, dikisahkan pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya karena jenis 
kelamin perempuan dinilai sebagai aib

  [Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke