http://hukum.kompasiana.com/2013/04/14/perempuan-dilarang-kentut-di-aceh-551191.html

Perempuan Dilarang Kentut di Aceh?
OPINI | 14 April 2013 | 09:17 Dibaca: 4553   Komentar: 73   4 aktual 
 
Ilustrasi (wadiyan.com)

Dikutip dari wadiyan.com di sini, sebuah kota di Aceh telah melarang warga 
perempuan buang angin (kentut). Kentut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai 
kesopanan dalam syariah Islam.

“Perempuan muslim tidak diperbolehkan kentut bersuara, itu bertentangan dengan 
ajaran Islam,” kata Sayyid Yahia, sang walikota. Hanya tidak disebutkan nama 
kotanya.

“Ketika Anda melihat seorang perempuan kentut keras, dia kelihatan seperti 
laki-laki. Tetapi jika ia duduk menyamping dan kentut diam-diam, ia tampak 
seperti wanita,” kata Sayyid.

Sanksi bagi perempuan yang kentut bersuara tidak main-main. Disebutkan bagi 
perempuan mana saja yang kentut bersuara kecil akan menerima cambukan sebanyak 
20 kali. Sementara jika suara kentutnya keras akan dipenjara selama tiga bulan.

Melalui aturan tersebut setiap wanita akan dipantau di ruang publik. Pengawasan 
juga dibebankan pada suami untuk memastikan istri menjunjung nilai-nilai Islam 
di rumah.

Terus terang penulis tergelak membaca berita itu. Kelucuan ironis apa lagi ini. 
Taroklah berita ini benar maka sekali lagi menunjukkan betapa penerapan syariah 
pada daerah tertentu di Aceh telah mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan.

Entah apa lagi aturan atas nama syariah diberlakukan untuk kaum perempuan. 
Sebelumnya telah ditetapkan aturan dilarang duduk mengangkang bagi perempuan. 
Aturan yang diformulasikan dalam bentuk himbauan walikota ini diberlakukan bagi 
semua warga perempuan di Lhokseumawe.

Aturan duduk mengangkang tersebut telah memakan “korban”. Disebutkan ada 35 
orang wanita yang ditangkap Polisi Syariah dan Satpol PP Kota Lhoksemawe, 
sebagaimana diberitakan KBR68H, Sabtu (13/4). Tingkat “keanehan” aturan duduk 
mengangkang tersebut tak kalah dengan larangan kentut bagi perempuan.

Syariah dimaknai tak lebih sebagai aturan untuk membatasi ruang gerak 
perempuan. Perempuan dengan demikian dijadikan titik fokus pengaturan syariah. 
Seolah perempuan adalah sumber dosa yang tak berampun dan karenanya harus 
ditutup serapat mungkin, jangan sampai baunya tercium ke luar.

Inilah babak baru menuju jaman jahiliah. Ketika perempuan diposisikan sebagai 
aib yang harus ditutup bahkan dibinasakan. Umar bin Khatab, sebelum masuk 
Islam, dikisahkan pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya karena jenis 
kelamin perempuan dinilai sebagai aib


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke