Kenali calon wakil rakyat Anda sebelum memilih. Calon Legislatif yang pernah 
terpilih dan kinerjanya model gini, bagusan gak usah diajuin lagi oleh 
Parpolnya atau Parpol manapun. 


Hindari dosa, sebelum disetubuhi, anggota DPRD nikahi 9 gadis
Reporter : Moch. Andriansyah
Senin, 15 April 2013 17:31:07



Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap anggota Unit 
Jatanum Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah 
umur. Dia dibekuk polisi saat melakukan hubungan intim di Hotel Pitstop Jalan 
Semut Baru No 48-50, Surabaya.
Penangkapan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh, Desa Samaran, 
Kec Tambelangan, Sampang, Madura itu, berdasarkan laporan polisi nomor: 
LP/273/A/IV/2012/Jatim/Restabes Surabaya, tertanggal 8 April 2013.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari 
masyarakat, Ihsan yang tercatat sebagai anggota DPRD Sampang dari Fraksi Partai 
Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melakukan hubungan intim dengan gadis di bawah 
umur di Hotel Pitstop.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dua orang gadis 
yang masih di bawah umur," terang Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu M 
Solikin Ferri, Senin (15/4).
Uniknya, dalam kasus persetubuhan oleh anggota dewan dari Kabupaten Sampang 
itu, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban-korbannya, dia selalu 
menikahinya secara siri, dengan dalih agar hubungan layaknya suami istri 
tersebut halal dan tidak berdosa.
"Usai melakukan hubungan suami istri itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta 
kepada korbannya," sahut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib.
Hilaman juga mengungkap, kalau persetubuhan yang dilakukan tersangka Ihsan itu, 
sudah yang kali kesembilan dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang. "Tiga 
di antaranya masih di bawah umur dan masih sekolah. Umur ketiganya masih 16 
tahun," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti 
berupa satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit 
handphone merk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda 
Oddysey.
Sesuai dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 
Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana 
Perdagangan Orang), tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 
tahun penjara.
[mtf]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke