Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,"Masalah pajak 
bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak 
menilang,"

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan 
umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau semua surat lengkap dan 
gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang," ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si 
pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama 
polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh 
menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu 
urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

semoga info ini bermanfaat

Silahkan dishare jika bermanfaat.

Kirim email ke